WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagai upaya memperluas akses keadilan sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menjadi narasumber dalam forum Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM di Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).
Penyusunan regulasi ini juga diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 agar implementasinya didukung pembiayaan yang memadai.
Menurut Bupati, Kabupaten Garut dengan jumlah penduduk sekitar 2,8 juta jiwa dan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi masih menghadapi tantangan pembangunan manusia yang berdampak pada munculnya berbagai persoalan sosial dan potensi pelanggaran HAM.
Ia menjelaskan kerentanan ekonomi dan relasi kuasa kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari penganiayaan hingga kekerasan seksual.
Kondisi tersebut juga membuat sebagian masyarakat miskin kesulitan memperoleh akses terhadap keadilan karena keterbatasan biaya.
“Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat miskin sering tidak memiliki kemampuan untuk menuntut hak atau mengusut keadilan,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Perda Disiapkan untuk Memperkuat Akses Bantuan Hukum
Melalui Perda Bantuan Hukum, Pemkab Garut menargetkan tersedianya dasar hukum yang memberikan kepastian layanan pendampingan hukum bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Integrasi regulasi dengan KUA-PPAS 2027 diharapkan memastikan program tidak hanya berhenti pada penyusunan aturan, tetapi juga memiliki dukungan anggaran sehingga dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pemenuhan HAM harus diwujudkan dalam pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, kehidupan masyarakat, hingga dunia usaha.
“Hak Asasi Manusia itu adalah intangible assets. Oleh karena itu aspek Hak Asasi Manusia harus ditarik menjadi aspek kehidupan nyata dalam tata kelola pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha,” tegas Natalius Pigai.
Jawa Barat Jadi Percontohan Penilaian Kepatuhan HAM
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munaftizal Manan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki tugas melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya, Jawa Barat ditetapkan sebagai wilayah percontohan simulasi penilaian kepatuhan HAM.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyampaikan bahwa forum tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, komunitas, dan dunia usaha, menyamakan indikator penilaian kepatuhan HAM, serta meningkatkan kesadaran kolektif agar pembangunan ekonomi dan kebijakan publik berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia.***
Penulis : Soni Tarsoni


















Komentar