KPU Garut Gelar Media Gathering: Sosialisasi Pemilu 2024, Perubahan Dapil dan Penggunaan Sirekap

- Jurnalis

Kamis, 30 November 2023 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Garut Gelar Media Gathering_ Sosialisasi Pemilu 2024, Perubahan Dapil dan Penggunaan Sirekap

KPU Garut Gelar Media Gathering_ Sosialisasi Pemilu 2024, Perubahan Dapil dan Penggunaan Sirekap

WARTAGARUT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Media Gathering di Fave Hotel pada Rabu, 29 November 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kampanye dan tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri, S.Ag, M.Pd, menyampaikan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Garut. Awalnya, terdapat 5 Dapil, namun kini telah bertambah menjadi 6 Dapil. 

“Perubahan ini merupakan respons terhadap perkembangan dan dinamika wilayah,”ungkapnya.

Menyinggung tentang teknik penyelenggaraan penghitungan suara, Junaidin Basri menjelaskan bahwa akan menggunakan alat bantu Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), yang memungkinkan data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung menuju tabulasi nasional.

Baca Juga :  Head to Head Indonesia vs Mozambik: Pertemuan Perdana dan Rekor Garuda Lawan Afrika

Junaidin Basri juga menyoroti jumlah pemilih di Kabupaten Garut yang menempati peringkat ketiga terbesar di Jawa Barat dengan jumlah 1.999.061 pemilih. 

“Garut menjadi objek penting untuk pendulangan suara, sehingga wajar banyak tokoh nasional yang berkunjung ke Garut dalam rangka kampanye,”katanya.

Ketua KPU Kabupaten Garut menjelaskan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Baca Juga :  Statistik Korea Selatan vs Ceko: Korea Selatan Tampil Dominan, Ceko Takluk 1-2 di Laga Fifa World Cup 2026

“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memiliki KTP-Elektronik dapat memilih dengan syarat mendaftar dalam DPTb satu bulan sebelum hari pemungutan suara,”ujarnya.

Pihak KPU Garut juga telah melakukan pendataan khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memiliki KTP-Elektronik. Mereka diperbolehkan memilih di TPS asal sesuai dengan alamat yang tertera di KTP mereka.(soni)***

Berita Terkait

Gowes dari Garut ke Mekkah, Ada Misi Besar yang Dibawa Asep Akung
Catat! Ini Jadwal KA Cikuray Garut-Pasar Senen dengan Rangkaian Baru
PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 5.127 Formasi, Begini Cara Buat Akun SSCASN
BNPB Minta Warga Menjauh dari Pantai Setelah Gempa M 7,7 Filipina
Gempa Bumi M 7,7 Guncang Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 5 Provinsi
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Buka Akses 10 Program Magister
Polres Garut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Ryamizard Ryacudu Wafat, TNI AD Kenang Jasa Besar Eks Kasad dan Menhan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Gowes dari Garut ke Mekkah, Ada Misi Besar yang Dibawa Asep Akung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:59 WIB

Catat! Ini Jadwal KA Cikuray Garut-Pasar Senen dengan Rangkaian Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 22:40 WIB

PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 5.127 Formasi, Begini Cara Buat Akun SSCASN

Senin, 8 Juni 2026 - 15:05 WIB

BNPB Minta Warga Menjauh dari Pantai Setelah Gempa M 7,7 Filipina

Senin, 8 Juni 2026 - 07:55 WIB

Gempa Bumi M 7,7 Guncang Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 5 Provinsi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!