WARTAGARUT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Media Gathering di Fave Hotel pada Rabu, 29 November 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kampanye dan tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dr. Junaidin Basri, S.Ag, M.Pd, menyampaikan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Garut. Awalnya, terdapat 5 Dapil, namun kini telah bertambah menjadi 6 Dapil.
“Perubahan ini merupakan respons terhadap perkembangan dan dinamika wilayah,”ungkapnya.
Menyinggung tentang teknik penyelenggaraan penghitungan suara, Junaidin Basri menjelaskan bahwa akan menggunakan alat bantu Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), yang memungkinkan data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung menuju tabulasi nasional.
Junaidin Basri juga menyoroti jumlah pemilih di Kabupaten Garut yang menempati peringkat ketiga terbesar di Jawa Barat dengan jumlah 1.999.061 pemilih.
“Garut menjadi objek penting untuk pendulangan suara, sehingga wajar banyak tokoh nasional yang berkunjung ke Garut dalam rangka kampanye,”katanya.
Ketua KPU Kabupaten Garut menjelaskan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memiliki KTP-Elektronik dapat memilih dengan syarat mendaftar dalam DPTb satu bulan sebelum hari pemungutan suara,”ujarnya.
Pihak KPU Garut juga telah melakukan pendataan khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memiliki KTP-Elektronik. Mereka diperbolehkan memilih di TPS asal sesuai dengan alamat yang tertera di KTP mereka.(soni)***