WARTAGARUT.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut semakin memperkuat inovasi dalam pemanfaatan data kependudukan untuk memberikan layanan yang lebih efektif.
Sejak 2017, Disdukcapil Garut telah membuka akses data kependudukan bagi berbagai lembaga pengguna untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, alokasi anggaran, serta pencegahan kriminalitas.
Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Garut, Sari Nurlistiana, S.Sos., M.Si, langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi yang cepat dan akurat.
Sejarah Pemanfaatan Data Kependudukan
Sebelum 2015, Disdukcapil Garut hanya fokus pada penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Akta Kelahiran.
Namun, dengan berkembangnya teknologi informasi, Disdukcapil mulai membuka akses pemanfaatan data kependudukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga lainnya sejak 2017.
Tujuannya adalah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik serta memfasilitasi proses validasi dan verifikasi data penduduk.
Metode Akses Data: Card Reader, Web Service, dan Web Portal
Disdukcapil Garut menyediakan tiga metode akses data kependudukan bagi lembaga pengguna:
- Card Reader
Lembaga pengguna dapat mengakses data melalui perangkat Card Reader, yang harus dilengkapi dengan kartu Secure Access Module (SAM).
Alat ini memungkinkan akses ke data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui verifikasi sidik jari.
- Web Service
Lembaga pengguna yang memiliki aplikasi sendiri dapat mengintegrasikannya dengan database kependudukan melalui API (Application Programming Interface) berformat JSON. Ini memungkinkan pertukaran data secara cepat dan aman.
- Web Portal Akses melalui Web Portal memungkinkan lembaga pengguna yang tidak memiliki aplikasi sendiri untuk tetap dapat memanfaatkan data kependudukan.
Aplikasi Web Portal ini telah disediakan oleh Kemendagri dan dapat diakses melalui browser seperti Mozilla atau Chrome.
“Aplikasi web portal ini memudahkan OPD untuk mengakses data NIK dengan cepat. Data yang tersedia mencakup informasi dasar seperti nama, alamat, nama ibu kandung, hingga seluruh informasi yang tercantum dalam Kartu Keluarga,” ujar Sari Nurlistiana dalam wawancra dengan WartaGarut.com di Kantor Disdukcapil berlokasi di Jalan Patriot No. 14 Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Pada Rabu, 13 November 2024.
Pemanfaatan Data untuk Validasi dan Perencanaan
Data kependudukan yang diakses melalui Web Portal ini sangat membantu dalam proses verifikasi dan validasi keabsahan data NIK yang diajukan oleh masyarakat.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang ada sesuai dengan dokumen fisik yang diberikan oleh pemohon.
“Saat ini, beberapa OPD telah bekerja sama dengan Disdukcapil Garut dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk Kecamatan Pasirwangi, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, RSUD, Satpol PP, dan banyak lagi,” jelas Sari.
Keunggulan dan Manfaat Pemanfaatan Data Kependudukan
- Efisiensi Layanan Publik
Akses data secara daring melalui Web Portal mempersingkat waktu verifikasi dan pengolahan data, sehingga masyarakat dapat mendapatkan layanan dengan lebih cepat.
- Validasi Data yang Akurat
Pemanfaatan data NIK melalui aplikasi ini memudahkan lembaga pengguna untuk memverifikasi keabsahan data penduduk, mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan data.
- Dukungan Perencanaan dan Kebijakan Publik
Data kependudukan yang terintegrasi membantu pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan program bantuan sosial yang tepat sasaran.
Dasar Hukum Pemanfaatan Data Kependudukan
Langkah ini didasarkan pada beberapa regulasi penting, antara lain:
– Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
– Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
– Permendagri No. 17 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Lembaga Pengguna
Dengan akses yang mudah dan terintegrasi, Disdukcapil berharap bisa terus meningkatkan kualitas layanan dan memfasilitasi kebutuhan data untuk berbagai kepentingan, baik untuk pemerintah maupun masyarakat.***
Penulis : Soni Tarsoni