WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. K1.05.01/3554/Kesra pada tanggal 9 September 2022 tentang langkah-langkah kebijakan dalam upaya menjaga kualitas pelayanan publik dan pelayanan masyarakat.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat Garut, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan esensial terkait pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, SE bertujuan untuk mendukung langkah-langkah kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam SE ini, Bupati Garut berpesan kepada seluruh pengelola fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Garut untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS Kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi 3 kewajiban yaitu memberikan pengobatan terlebih dahulu tanpa menolak pasien, mengutamakan pelayanan pasien dengan merampingkan birokrasi pelayanan dan mengupayakan langkah penanganan pasien yang cepat, tepat dan terukur, dan apabila pasien tidak terdaftar sebagai pemilik KIS/BPJS Kesehatan. , kemudian pemerintah desa/kabupaten memfasilitasi pendaftaran pasien tersebut melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut.
Selain Fasilitas kesehatan, Pemkab Garut menginstruksikan kepada Satuan Pendidikan Dasar/SMP di Kabupaten Garut untuk turut serta mengurangi beban masyarakat akibat penyesuaian harga BBM, dengan tidak terlalu membebani orang tua.
Bupati Garut juga menginstruksikan para kepala jalan, Lula dan kepala desa untuk memantau situasi di masyarakat secara berkala dan berkesinambungan, terutama bagi mereka yang tergolong kurang mampu.