Bupati Garut, Syakur Amin Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 2025, Cek Jadwalnya!

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Syakur Amin Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 2025, Cek Jadwalnya!

Bupati Garut, Syakur Amin Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 2025, Cek Jadwalnya!

WARTAGARUT.COM– Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Garut.

Bupati Garut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pemerintahan serta meningkatkan efektivitas kinerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan:

Penyesuaian jam kerja ASN dibagi berdasarkan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah:

Baca Juga :  Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target

1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja:

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja:

  • Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Meski ada perubahan jam kerja, ASN tetap harus memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KONI Garut Dorong Al Mashduqi Islamic School Garut  Jadi Barometer Sekolah Berbasis Olahraga Prestasi

Dasar Hukum Penyesuaian Jam Kerja:

Penyesuaian ini merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

Dengan adanya kebijakan ini, ASN di Garut diharapkan tetap produktif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah Ramadan.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025
Dwi Azhar Ramdhani Terima Penghargaan Pemuda Berprestasi 2025 dari Bupati Garut
Aipda Ambarita: Jika Mengeluh Gaji Kecil, Lebih Baik Jangan Jadi Polisi
MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan
Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target
Bupati Garut Tekankan Peran Diskominfo sebagai Penghubung Informasi Publik
401 Sertifikat Dibagikan, Bupati Garut Buka Fakta Masih Ada 700 Aset Negara Belum Aman
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Senin, 19 Januari 2026 - 18:08 WIB

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:28 WIB

Aipda Ambarita: Jika Mengeluh Gaji Kecil, Lebih Baik Jangan Jadi Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

MUI Garut Tegaskan Sertifikat Mualaf Jadi Syarat Sah Administrasi Kependudukan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:12 WIB

Realisasi Pajak Daerah Garut Tembus 90,18 Persen, Hotel dan Restoran Lampaui Target

Berita Terbaru

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Garut Hari Ini

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Senin, 19 Jan 2026 - 18:08 WIB

error: Content is protected !!