Bupati Garut, Syakur Amin Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 2025, Cek Jadwalnya!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Syakur Amin Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 2025, Cek Jadwalnya!

Bupati Garut, Syakur Amin Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 2025, Cek Jadwalnya!

WARTAGARUT.COM– Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Garut.

Bupati Garut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pemerintahan serta meningkatkan efektivitas kinerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan:

Penyesuaian jam kerja ASN dibagi berdasarkan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah:

Baca Juga :  Gempa M5,4 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Pangandaran dan Purwokerto

1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja:

  • Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja:

  • Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Meski ada perubahan jam kerja, ASN tetap harus memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Arema FC vs Adhyaksa 4-0, Singo Edan Pesta Gol di Laga Pembuka Super League 2026/2027

Dasar Hukum Penyesuaian Jam Kerja:

Penyesuaian ini merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah

Dengan adanya kebijakan ini, ASN di Garut diharapkan tetap produktif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah Ramadan.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya
Kantor Baru KPU Garut Diresmikan, Bupati Tekankan Pemilu Profesional dan Berintegritas
9 Nama Masuk Seleksi Awal Sekda Garut, Bupati Belum Buka Identitas Kandidat
Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?
Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut
Kepala Kemenag Garut: 14 Kepala KUA Dilantik, Semua Jabatan Kini Terisi
Dr Saepulloh Pamit, Kepala MAN 1 Garut Ungkap Kesan 3 Tahun Kepemimpinan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:47 WIB

10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya

Rabu, 2 September 2026 - 20:54 WIB

Kantor Baru KPU Garut Diresmikan, Bupati Tekankan Pemilu Profesional dan Berintegritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:03 WIB

9 Nama Masuk Seleksi Awal Sekda Garut, Bupati Belum Buka Identitas Kandidat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Berita Terbaru