GARUT, Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat di Auditorium Kampus 4 Universitas Garut, Jalan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (27/1/2022).
Sosialisasi ini diikuti 90 peserta berasal dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Kepala BKD Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2021 berkaitan dengan disiplin PNS. Peraturan ini sendiri tehtunya harus dijadikan pedoman bagi PNS dalam bersikap dan berperilaku, serta tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah berlaku.
“Ada beberapa hal yang baru yang secara substantif berbeda antara PP 53 dengan PP 94 ini, dan tentu harus segera dipahami dan diketahui,” ucap Didit.
Didit mengungkapkan, ada beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam peraturan tersebut, salah satunya pemberian sanksi disiplin yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) selaku pihak yang menjaga dan membina PNS secara langsung.
“Jadi ada sanksi yang bisa diberikan oleh pengawas bagi pelaksana ada yang sanksi yang diberikan oleh administrator, dan ada juga sanksi yang diberikan oleh PPTP atau pejabat pimpinan tinggi Pratama, disamping tentu ada untuk yang sanksi disiplin sedang serta yang berat ada yang oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) gitu ya,” ucapnya.
Meski demikian, imbuh Didut, ada persamaan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 yaitu untuk hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat yang memiliki perbedaan dari segi pelanggaran yang dilakukan dan hukuman yang akan diterima.
“Yang (hukuman disiplin) sedang ini sekarang sudah kaitannya dengan apa namanya pemotongan tunjangan kinerja bagi seorang PNS di disiplin sedang ini, ada yang selama 25 % untuk kurun waktu 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan,” katanya.
Kepala BKD Garut juga menyebutkan, berdasarkan instruksi Bupati Garut, pihaknya telah mengimbau setiap kantor SKPD untuk mengganti banner-banner mengenai kewajiban dan larangan menjadi berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021.