Perbup Garut No.35 Tahun 2020, Mengatur tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI. Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, SH, menjadi Narasumber pada sosialisasi manfaat Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk Perangkat Desa Bersama Kecamatan dan APDESI Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul Garut, Rabu (22/12/2021).

SOSIALISASI. Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, SH, menjadi Narasumber pada sosialisasi manfaat Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk Perangkat Desa Bersama Kecamatan dan APDESI Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul Garut, Rabu (22/12/2021).

TAROGONG KIDUL, GARUT- Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, SH menjelaskan terkait dengan jaminan sosial dalam undang-undang itu ada dua BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana 2 jaminan ini, menjadi jaminan yang sifatnya wajib.

Hal disampaikan pada sosialisasi manfaat Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk Perangkat Desa Bersama Kecamatan dan APDESI Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul Garut, Rabu (22/12/2021).

Pihaknya  menyampaikan terkait BPJS ketenagakerjaan, karena selama ini, kebanyakan hanya BPJS Kesehatan, padahal, kata Ia, BPJS Ketenagakerjaan ini, bagian yang wajib dalam jaminan sosial, apalagi, selaku pekerja, berhadapan juga dengan berbagai resiko seperti kecelakaan dan kematian.

“Ada empat, manfaat menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,”ujarnya

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!

Ia menerangkan, Terkait BPJS Ketenagakerjaan, di Kabupaten Garut, telah menindaklanjuti berbagai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dalam Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020. Termasuk kriteria peserta yakni, penerima upah dan bukan penerima upah.

“Penerima upah itu, yang bekerja di Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa atau selain penyelenggara negara dan juga yang bekerja di bidang jasa konstruksi ,”katanya.

Sedangkan, menurut Ia,  yang bukan penerima upah,yaitu yang bekerja secara mandiri, pekerja Mandiri profesional ,yang memiliki usaha sendiri.

“ Ketentuan itu sudah diatur di Peraturan Bupati, seperti terkait dengan kepesertaannya dan tahapan kepesertaannya di peraturan,”tuturnya.

Sementera terkait PP 86 tahun 2013 tentang tata cara pemberian sanksi, Kata Ia,ada sanksi yang diberikan ketika  pemberi kerja atau yang bekerja tidak mematuhi terkait ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Sekda Garut Apresiasi Jalan Sehat Milad Muhammadiyah: Silaturahmi, Edukasi, dan Kesehatan dalam Satu Momen!

“ Sanksinya lebih bersifat administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis dengan denda sampai pada tidak diberikannya  akses pelayanan publik”paparnya.

Kris menjelaskan, Sanksi pelayanan publik itu, terkait dengan, tidak diberikan perizinan usaha, dan  pelayanan publik lainnya.

Ia menyebut, Sosialisasi tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, perlu terus dilakukan termasuk oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja atau penerima upah ataupun yang memiliki pekerjaan agar bisa memahami tentang pentingnya BPJS ketenagakerjaan.

Pihaknya Sebagai regulator penyusun  kebijakan, Karena  sifatnya perintah dari undang-undang, dan di tingkat daerah sudah disusun kebijakan, maka harus bisa diimplementasikan, dan dipatuhi  dengan baik,

“Selain banyak sekali manfaatnya dari BPJS Ketenagakerjaan, Karena saat bekerja pasti akan berhadapan dengan berbagai resiko ,”ucapnya.

Berita Terkait

Sekda Garut Pastikan Kesiapan Sambut Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025!
Sekda Garut Apresiasi Jalan Sehat Milad Muhammadiyah: Silaturahmi, Edukasi, dan Kesehatan dalam Satu Momen!
Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!
Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:33 WIB

Sekda Garut Pastikan Kesiapan Sambut Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025!

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:27 WIB

Sekda Garut Apresiasi Jalan Sehat Milad Muhammadiyah: Silaturahmi, Edukasi, dan Kesehatan dalam Satu Momen!

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:30 WIB

Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:06 WIB

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!