TAROGONG KIDUL, GARUT- Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Setda Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, SH menjelaskan terkait dengan jaminan sosial dalam undang-undang itu ada dua BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana 2 jaminan ini, menjadi jaminan yang sifatnya wajib.
Hal disampaikan pada sosialisasi manfaat Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk Perangkat Desa Bersama Kecamatan dan APDESI Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul Garut, Rabu (22/12/2021).
Pihaknya menyampaikan terkait BPJS ketenagakerjaan, karena selama ini, kebanyakan hanya BPJS Kesehatan, padahal, kata Ia, BPJS Ketenagakerjaan ini, bagian yang wajib dalam jaminan sosial, apalagi, selaku pekerja, berhadapan juga dengan berbagai resiko seperti kecelakaan dan kematian.
“Ada empat, manfaat menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,”ujarnya
Ia menerangkan, Terkait BPJS Ketenagakerjaan, di Kabupaten Garut, telah menindaklanjuti berbagai ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dalam Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020. Termasuk kriteria peserta yakni, penerima upah dan bukan penerima upah.
“Penerima upah itu, yang bekerja di Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa atau selain penyelenggara negara dan juga yang bekerja di bidang jasa konstruksi ,”katanya.
Sedangkan, menurut Ia, yang bukan penerima upah,yaitu yang bekerja secara mandiri, pekerja Mandiri profesional ,yang memiliki usaha sendiri.
“ Ketentuan itu sudah diatur di Peraturan Bupati, seperti terkait dengan kepesertaannya dan tahapan kepesertaannya di peraturan,”tuturnya.
Sementera terkait PP 86 tahun 2013 tentang tata cara pemberian sanksi, Kata Ia,ada sanksi yang diberikan ketika pemberi kerja atau yang bekerja tidak mematuhi terkait ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“ Sanksinya lebih bersifat administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis dengan denda sampai pada tidak diberikannya akses pelayanan publik”paparnya.
Kris menjelaskan, Sanksi pelayanan publik itu, terkait dengan, tidak diberikan perizinan usaha, dan pelayanan publik lainnya.
Ia menyebut, Sosialisasi tentang manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, perlu terus dilakukan termasuk oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja atau penerima upah ataupun yang memiliki pekerjaan agar bisa memahami tentang pentingnya BPJS ketenagakerjaan.
Pihaknya Sebagai regulator penyusun kebijakan, Karena sifatnya perintah dari undang-undang, dan di tingkat daerah sudah disusun kebijakan, maka harus bisa diimplementasikan, dan dipatuhi dengan baik,
“Selain banyak sekali manfaatnya dari BPJS Ketenagakerjaan, Karena saat bekerja pasti akan berhadapan dengan berbagai resiko ,”ucapnya.