Peserta BPJamsostek Usia 56, Bisa Klaim JHT Meski Masih Aktif Bekerja

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Program BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJamsostek

Program BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJamsostek

WARTA GARUT – BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJamsostek,  mendorong setiap peserta yang sudah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun agar dapat mengajukan klaim manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun masih aktif bekerja. Dorongan  itu dilakukan, untuk meningkatkan kepastian penerimaan manfaat peserta program JHT.

Kepala BPJAMSOSTEK Garut, Fajar Akhmadi menuturkan, Dorongan pengajuan klaim manfaat program JHT itu, Sesuai  dengan amanah yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015.

Pihaknya menilai, pengajuan klaim manfaat JHT, penting untuk dipahami oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hal ini kareana sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Melindungi, Melayani, dan Menyejahterakan Pekerja dan keluarga.

Baca Juga :  Muhammadiyah Garut Lantik 4 Kepala Sekolah, Targetnya Bukan Sekadar Ganti Pemimpin

“Kami senantiasa mengingatkan agar amanah yang selama ini sudah dititipkan dan dikelola dengan sangat baik agar bisa diambil tepat waktu,”tuturnya, dalam kesempatan wawancara, Jum’at (25/3/2022).

Ia menerangkan, selama ini ada anggapan bahwa Manfaat JHT hanya bisa diambil setelah berhenti bekerja, kata dia, anggapan itu tidak salah, namun saat ini sudah diperbaharui bahwa saat peserta mencapai usia 56 tahun meski masih masih aktif bekerja, Manfaat JHT bisa dicairkan.

Baca Juga :  Jam Masuk Sekolah Garut Resmi Berlaku, Kenapa Tidak Semua Sekolah Masuk Pukul 06.30?

“Kami tambahkan bahwa peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun meski masih bekerja juga sudah bisa melakukan klaim manfaat JHT,”ujarnya.

Syarat klaim pengajuan manfaat Program JHT, kata dia, Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun, dapat melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Peserta, Kartu Keluarga, Surat Keterangan bekerja, dan Informasi Rekening. Layanan klaim diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), LAPAK ASIK ONLINE pada lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ONSITE pada Kantor Cabang BPJAMSOTEK terdekat.

 

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jam Masuk Sekolah Garut Resmi Berlaku, Kenapa Tidak Semua Sekolah Masuk Pukul 06.30?
Murid MAN 1 Garut Terbitkan Novel, Jadi Inspirasi Pelajar Berkarya
Muhammadiyah Garut Lantik 4 Kepala Sekolah, Targetnya Bukan Sekadar Ganti Pemimpin
Ketua PDM Garut: Sekolah Muhammadiyah Harus Berubah atau Pelan-Pelan Mati
Penanggung Jawab DOM Garut Ingatkan Cabang yang Belum Masuk SatuMu Bisa Kurangi Kuota Muktamar
Ketua Muhammadiyah Garut Beberkan Alasan SatuMu Jadi Prioritas Tahun Ini
Ketua PDM Garut: Milad ke-63 Tapak Suci Momentum Perkuat Karakter
Pendidikan Bela Negara IKKHG Garut Perkuat Karakter Calon Nakes
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Jam Masuk Sekolah Garut Resmi Berlaku, Kenapa Tidak Semua Sekolah Masuk Pukul 06.30?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Murid MAN 1 Garut Terbitkan Novel, Jadi Inspirasi Pelajar Berkarya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Muhammadiyah Garut Lantik 4 Kepala Sekolah, Targetnya Bukan Sekadar Ganti Pemimpin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ketua PDM Garut: Sekolah Muhammadiyah Harus Berubah atau Pelan-Pelan Mati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Penanggung Jawab DOM Garut Ingatkan Cabang yang Belum Masuk SatuMu Bisa Kurangi Kuota Muktamar

Berita Terbaru

Kamis, 6 Agustus 2026 — RCD Mallorca mengalahkan Paris Saint-Germain 3-0 pada laga Trofeu Ciutat de Palma di Estadi Mallorca Son Moix.(Ilustrasi/wartagarut.com)

SEPUTAR OLAHRAGA

Mallorca vs PSG 3-0, PSG Turunkan Skuad Lapis Kedua lalu Kalah Telak

Kamis, 6 Agu 2026 - 03:22 WIB