Peserta BPJamsostek Usia 56, Bisa Klaim JHT Meski Masih Aktif Bekerja

- Jurnalis

Jumat, 25 Maret 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJamsostek

Program BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJamsostek

WARTA GARUT – BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJamsostek,  mendorong setiap peserta yang sudah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun agar dapat mengajukan klaim manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun masih aktif bekerja. Dorongan  itu dilakukan, untuk meningkatkan kepastian penerimaan manfaat peserta program JHT.

Kepala BPJAMSOSTEK Garut, Fajar Akhmadi menuturkan, Dorongan pengajuan klaim manfaat program JHT itu, Sesuai  dengan amanah yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015.

Pihaknya menilai, pengajuan klaim manfaat JHT, penting untuk dipahami oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hal ini kareana sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Melindungi, Melayani, dan Menyejahterakan Pekerja dan keluarga.

Baca Juga :  Bupati Garut Abdusy Syakur Amin: Anak Usia 18 Tahun Belum Waktunya Nikah, Fokus Bangun Masa Depan!

“Kami senantiasa mengingatkan agar amanah yang selama ini sudah dititipkan dan dikelola dengan sangat baik agar bisa diambil tepat waktu,”tuturnya, dalam kesempatan wawancara, Jum’at (25/3/2022).

Ia menerangkan, selama ini ada anggapan bahwa Manfaat JHT hanya bisa diambil setelah berhenti bekerja, kata dia, anggapan itu tidak salah, namun saat ini sudah diperbaharui bahwa saat peserta mencapai usia 56 tahun meski masih masih aktif bekerja, Manfaat JHT bisa dicairkan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Garut Dilla Nurul Fadillah Apresiasi Duta GenRe 2025, Jadi Garda Terdepan Cegah Krisis Remaja

“Kami tambahkan bahwa peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun meski masih bekerja juga sudah bisa melakukan klaim manfaat JHT,”ujarnya.

Syarat klaim pengajuan manfaat Program JHT, kata dia, Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun, dapat melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Peserta, Kartu Keluarga, Surat Keterangan bekerja, dan Informasi Rekening. Layanan klaim diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), LAPAK ASIK ONLINE pada lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ONSITE pada Kantor Cabang BPJAMSOTEK terdekat.

 

Berita Terkait

IPM Garut Adakan Inklusif Asik Camp 2025, Bahas Bullying, Gender, hingga Kewirausahaan Pelajar
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin: Anak Usia 18 Tahun Belum Waktunya Nikah, Fokus Bangun Masa Depan!
Wakil Ketua DPRD Garut Dilla Nurul Fadillah Apresiasi Duta GenRe 2025, Jadi Garda Terdepan Cegah Krisis Remaja
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina: Event Offroad IOF Bukan Sekadar Hobi, Tapi Penggerak Ekonomi dan Wisata!
Dukung Event Offroad, Ketua DPRD Garut: Ini Cara Cerdas Majukan Ekonomi dan Wisata!
APRI Garut Resmi Dikukuhkan, Kemenag Dorong Peran Penghulu Lebih Berdampak di Masyarakat
IPI Garut Diakui LLDIKTI! Satgas PPKPT-nya Dinilai Aktif dan Responsif Tangani Kasus!
Milad Pemuda Muhammadiyah! Ketua PDM Garut: Pemuda Negarawan Bukan Soal Jabatan, tapi Soal Jiwa dan Totalitas!
Berita ini 2,035 kali dibaca
Tag :
id="attachment_18953" align="aligncenter" width="800"] CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:59 WIB

IPM Garut Adakan Inklusif Asik Camp 2025, Bahas Bullying, Gender, hingga Kewirausahaan Pelajar

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:04 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut Dilla Nurul Fadillah Apresiasi Duta GenRe 2025, Jadi Garda Terdepan Cegah Krisis Remaja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:17 WIB

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina: Event Offroad IOF Bukan Sekadar Hobi, Tapi Penggerak Ekonomi dan Wisata!

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:10 WIB

Dukung Event Offroad, Ketua DPRD Garut: Ini Cara Cerdas Majukan Ekonomi dan Wisata!

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:39 WIB

APRI Garut Resmi Dikukuhkan, Kemenag Dorong Peran Penghulu Lebih Berdampak di Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!