WARTA GARUT – BPJS Ketenagakerjaan atau bisa dipanggil BPJamsostek, mendorong setiap peserta yang sudah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun agar dapat mengajukan klaim manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun masih aktif bekerja. Dorongan itu dilakukan, untuk meningkatkan kepastian penerimaan manfaat peserta program JHT.
Kepala BPJAMSOSTEK Garut, Fajar Akhmadi menuturkan, Dorongan pengajuan klaim manfaat program JHT itu, Sesuai dengan amanah yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2015.
Pihaknya menilai, pengajuan klaim manfaat JHT, penting untuk dipahami oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, Hal ini kareana sesuai dengan salah satu misi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Melindungi, Melayani, dan Menyejahterakan Pekerja dan keluarga.
“Kami senantiasa mengingatkan agar amanah yang selama ini sudah dititipkan dan dikelola dengan sangat baik agar bisa diambil tepat waktu,”tuturnya, dalam kesempatan wawancara, Jum’at (25/3/2022).
Ia menerangkan, selama ini ada anggapan bahwa Manfaat JHT hanya bisa diambil setelah berhenti bekerja, kata dia, anggapan itu tidak salah, namun saat ini sudah diperbaharui bahwa saat peserta mencapai usia 56 tahun meski masih masih aktif bekerja, Manfaat JHT bisa dicairkan.
“Kami tambahkan bahwa peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun meski masih bekerja juga sudah bisa melakukan klaim manfaat JHT,”ujarnya.
Syarat klaim pengajuan manfaat Program JHT, kata dia, Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun, dapat melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Peserta, Kartu Keluarga, Surat Keterangan bekerja, dan Informasi Rekening. Layanan klaim diajukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), LAPAK ASIK ONLINE pada lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ONSITE pada Kantor Cabang BPJAMSOTEK terdekat.