Polsek Karangpawitan Polres Garut Tindak Tegas Penjual Alkohol Tanpa Izin, Sita 148 Botol Alkohol One Med

- Jurnalis

Kamis, 12 Oktober 2023 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Karangpawitan Polres Garut Tindak Tegas Penjual Alkohol Tanpa Izin, Sita 148 Botol Alkohol One Med

Polsek Karangpawitan Polres Garut Tindak Tegas Penjual Alkohol Tanpa Izin, Sita 148 Botol Alkohol One Med

WARTAGARUT.COM – Kepolisian telah merespons aduan dari masyarakat mengenai penjualan alkohol tanpa izin, tindakan tersebut langsung direspon oleh Polsek Karangpawitan Polres Garut. 

Kapolsek Karangpawitan, AKP Nurdin Jaelani, bersama anggota Polsek melakukan  pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di Kampung Koropeak Kaler, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut pada Rabu (11/10/2023).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di rumah kontrakan milik seorang berinisial “UT” (50), petugas berhasil menemukan barang bukti yang mencengangkan. 

Baca Juga :   Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik

Tidak kurang dari 148 botol alkohol jenis One Med berhasil disita dalam operasi tersebut.

“UT” (50) yang merupakan pemilik rumah kontrakan ini mengakui bahwa ia menjual alkohol One Med seharga Rp. 15.000 per botol. 

Tak hanya itu, setiap pembeli akan mendapatkan paket yang berisi 2 botol One Med dan hemaviton jreng.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan, AKP Nurdin Jaelani, memberikan penjelasan terkait penangkapan ini. 

Baca Juga :  Disnakertrans Garut Gelar Jobfair, Antusiasme Pencari Kerja Melonjak!

Beliau menyatakan bahwa Polsek Karangpawitan telah berhasil mengamankan barang bukti beserta tersangka, yang kemudian akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi penindakan penjualan alkohol ilegal ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran alkohol tanpa izin.

Hal ini, Selain merugikan masyarakat, penjualan alkohol ilegal juga dapat membahayakan kesehatan publik.(rls/Soni)***

Berita Terkait

 327 Guru PAI Lulusan PPG 2024 Hadiri Sosialisasi Tindak Lanjut Kemenag Garut 
Rektor Universitas Garut Apresiasi Syifa Tul Haya, Duta Baca Jawa Barat yang Membanggakan
Puncak Dies Natalis ke-26 Universitas Garut: Ribuan Peserta Ikut Jalan Sehat dan Nikmati Panggung Hiburan
Sekretaris DLH Garut Apresiasi Program Green Wakaf Muhammadiyah untuk Penghijauan dan Pemulihan Lahan Kritis
Program Green Wakaf Muhammadiyah Jawa Barat: Solusi Optimalisasi Tanah Wakaf dan Kelestarian Lingkungan
Kementerian Kehutanan Apresiasi Green Wakaf Muhammadiyah Jabar: Tanah Wakaf Kini Jadi Lumbung Ketahanan Pangan
Polres Garut Musnahkan 3.783 Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Demi Keamanan Masyarakat
Polres Garut Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Lodaya 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 18:50 WIB

 327 Guru PAI Lulusan PPG 2024 Hadiri Sosialisasi Tindak Lanjut Kemenag Garut 

Senin, 23 Desember 2024 - 18:06 WIB

Rektor Universitas Garut Apresiasi Syifa Tul Haya, Duta Baca Jawa Barat yang Membanggakan

Senin, 23 Desember 2024 - 17:26 WIB

Puncak Dies Natalis ke-26 Universitas Garut: Ribuan Peserta Ikut Jalan Sehat dan Nikmati Panggung Hiburan

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:51 WIB

Sekretaris DLH Garut Apresiasi Program Green Wakaf Muhammadiyah untuk Penghijauan dan Pemulihan Lahan Kritis

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:02 WIB

Program Green Wakaf Muhammadiyah Jawa Barat: Solusi Optimalisasi Tanah Wakaf dan Kelestarian Lingkungan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!