WARTAGARUT.COM – Polsek Pasirwangi Polres Garut berhasil mengatasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Jalan Raya Kampung Malati, Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Pasirwangi Polres Garut terkait penganiayaan yang terjadi secara bersama-sama pada Rabu, 8 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban, Sdr. Hendra, saat mengendarai sepeda motor dengan penumpang bernama Iman, tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh pengendara motor lain yang identitasnya belum diketahui.
Akibatnya, korban terjatuh, dan dalam upaya untuk memahami motif penabrak, korban mendekati pelaku.
Namun, tiba-tiba, sekelompok sekitar 4 orang yang tidak dikenal mendekat dan melakukan pengeroyokan bersama-sama dengan penabrak.
Kini, korban mengalami luka memar di bagian mata, jidat, dan kaki. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Pasirwangi Polres Garut, AKP Abusono, menyatakan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan ini dengan cepat.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, dengan keterangan saksi dan bukti yang terlampir, Polsek Pasirwangi Polres Garut berhasil menangkap pelaku penganiayaan bersama-sama. Penabrak yang diketahui bernama “AK” (24) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, berhasil ditangkap bersama keempat pelaku penganiayaan lainnya, yaitu “DA” (26), “JS” (25), “AI” (47), dan “RA” (23).
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam para pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berhasil kami ringkus ke Mapolsek Pasirwangi Polres Garut. Kami akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kondusifitas di Kecamatan Pasirwangi,” tambah Abusono.(soni)***