WARTAGARUT.COM – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Garut telah menambahkan fasilitas baru yang akan memberikan akses dan kenyamanan bagi pengunjung.
Ruang Auditorium dan Mini Galeri yang terletak di Kantor Dispusip Garut secara resmi diresmikan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada Jumat (16/06/2023).
Kepala Dispusip Garut, Totong, menjelaskan bahwa auditorium ini memiliki kapasitas untuk menampung 40 orang dan dapat diakses oleh masyarakat umum.
Auditorium ini menampilkan berbagai tontonan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kisah-kisah teladan yang dapat memberikan edukasi terutama kepada anak-anak pelajar.
Tontonan tersebut meliputi sejarah dan kisah-kisah teladan.
“Dalam auditorium ini, kami menyajikan kisah-kisah teladan dan memberikan penjelasan tentang naskah-naskah kuno yang ada di Kabupaten Garut,” ujar Totong.
Totong menjelaskan bahwa auditorium ini didesain secara khusus untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang memanfaatkannya.
Selain itu, penggunaan auditorium ini tidak dikenakan biaya atau gratis bagi masyarakat yang ingin mengaksesnya.
Masyarakat dapat mengirim surat untuk memanfaatkan auditorium ini.
“Dan ini semua gratis, terutama bagi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum agar dapat mendapatkan edukasi,” tambahnya.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan bahwa auditorium dan mini galeri yang dimiliki oleh Dispusip Garut dapat diakses oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai media edukasi.
Auditorium ini juga dilengkapi dengan fasilitas semacam bioskop yang dapat menampilkan konten edukasi untuk masyarakat.
“Salah satu kelebihannya adalah, selain dari bangunan fisiknya, auditorium ini memiliki konten-konten yang berhubungan dengan Garut. Ada berbagai jenis konten yang bisa ditampilkan di sini, termasuk film-film yang dibuat oleh Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan,” ungkap Rudy.
Selain itu, dalam kesempatan ini, dilakukan juga pemusnahan arsip secara resmi sesuai dengan kebijakan periodik yang telah ditetapkan.
“Kami melakukan pemusnahan arsip secara resmi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, ada yang berumur 10 tahun, 20 tahun, dan 25 tahun. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Totong.***