Sanksi Administratif dan Pidana: Konsekuensi Tidak Patuh Membayar Pajak di Garut

- Jurnalis

Senin, 31 Juli 2023 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi Administratif dan Pidana: Konsekuensi Tidak Patuh Membayar Pajak di Garut

Sanksi Administratif dan Pidana: Konsekuensi Tidak Patuh Membayar Pajak di Garut

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut, Drs. H. Hendra S. Gumilang, MM, menyampaikan pentingnya pemungutan pajak daerah untuk seluruh pajak wajib di daerah tersebut.

Menurutnya, terdapat 11 jenis objek pajak yang diterapkan di Kabupaten Garut melalui dua cara pemungutan yaitu office assessment dan self assessment.

Contohnya, untuk jenis pajak office assessment atau ditetapkan oleh pemerintah yaitu untuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB sedangkan untuk sisanya bersifat self assessment yaitu pajak berdasarkan perhitungan wajib pajak itu sendiri.

“Dalam memenuhi kewajiban pajak, para wajib pajak harus melaporkan dengan jelas, benar, dan lengkap sesuai dengan omset yang mereka terima,” ujar H. Hendra S. Gumilang saat ditemui di Kantor Bapenda Garut Jalan Otista Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Senin (30/7/2023).

H. Hendra S. Gumilang mengungkapkan bahwa wajib pajak dengan omzet di atas 300 juta rupiah per tahun wajib untuk melakukan pembukuan atas penerimaan sebagai alat kelengkapan data dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Baca Juga :  Tugu PLP Garut Kini Berubah Jadi Destinasi Wisata Eksotis!

Informasi omset yang terlampir dalam SPTPD ini menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayarkan.

H Hendra menegaskan bahwa Bapenda juga memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam menyetor pajak.

“Jika terdapat dugaan ketidakwajaran dalam pelaporan pajak dan kemudian terbukti mengakibatkan kerugian keuangan daerah maka bisa dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,”kata H Hendra S Gumilang.

Tak hanya itu, kata H Hendra bahwa sanksi administratif ini juga diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.

“Hukuman sanksi administrasi termasuk sanksi tegas, seperti teguran lisan, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha yang tentu saja akan menjadi masalah serius bagi para pengusaha,” ungkap Hendra.

Namun Ia berharap penyelesaian ketidakwajaran pelaporan omzet ini tidak sampai pada pencabutan izin usaha, diharapkan dengan teguran baik lisan maupun tertulis, para wajib pajak diharapkan sudah patuh dan taat dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sawah Lega Hegar! Hadirkan Promo Buy 3 Get 1, Liburan Keluarga di Garut Makin Hemat dan Asyik

Jika ada pelanggaran pidana, Undang-Undang Pidana juga memberikan hukuman pidana berupa denda atau penjara bagi yang terbukti mengisi data dengan tidak benar.

“Saya berharap para wajib pajak di Kabupaten Garut patuh dan jujur dalam membayar pajak. Ini semua demi untuk pembangunan Garut,” tegas Hendra.

Ia menerangkan bahwa setiap awal bulan, petugas Bapenda melakukan pendataan dan penagihan pajak dengan mengambil SPTPD dari para wajib pajak.

Dalam proses pengambilan tersebut, petugas akan memeriksa apakah omset yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hendra menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

Ia juga menghimbau kepada para wajib pajak yang merasa belum benar dalam pelaporan omzet , agar memperbaikinya

Tolong, untuk membayarkan pajak sesuai ketentuan demi pembangunan Garut yang lebih baik,”katanya.***

Berita Terkait

Daftar Haji Kini Lebih Mudah! Kemenag Garut Bantu Generasi Muda Wujudkan Impian Tunaikan Rukun Islam Kelima
DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Karangmulya
Tugu PLP Garut Kini Berubah Jadi Destinasi Wisata Eksotis!
Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Pembinaan Pegawai untuk Layanan Profesional
Halaqoh Siyasah DPW PKB Jabar: Kiai dan Politik, Sinergi Menuju Indonesia Sejahtera
Pengakuan Bergengsi! Kerajinan Kulit Sukaregang Jadi WBTB Jawa Barat 2025
Inovasi Garut Satu Data: Langkah Cepat Pasangan Syakur-Putri untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Pasangan Syakur-Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:02 WIB

Daftar Haji Kini Lebih Mudah! Kemenag Garut Bantu Generasi Muda Wujudkan Impian Tunaikan Rukun Islam Kelima

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:50 WIB

DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Karangmulya

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:45 WIB

Tugu PLP Garut Kini Berubah Jadi Destinasi Wisata Eksotis!

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:25 WIB

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Pembinaan Pegawai untuk Layanan Profesional

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:30 WIB

Halaqoh Siyasah DPW PKB Jabar: Kiai dan Politik, Sinergi Menuju Indonesia Sejahtera

Berita Terbaru

error: Content is protected !!