Sanksi Administratif dan Pidana: Konsekuensi Tidak Patuh Membayar Pajak di Garut

Senin, 31 Juli 2023 - 13:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sanksi Administratif dan Pidana: Konsekuensi Tidak Patuh Membayar Pajak di Garut

Sanksi Administratif dan Pidana: Konsekuensi Tidak Patuh Membayar Pajak di Garut

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut, Drs. H. Hendra S. Gumilang, MM, menyampaikan pentingnya pemungutan pajak daerah untuk seluruh pajak wajib di daerah tersebut.

Menurutnya, terdapat 11 jenis objek pajak yang diterapkan di Kabupaten Garut melalui dua cara pemungutan yaitu office assessment dan self assessment.

Contohnya, untuk jenis pajak office assessment atau ditetapkan oleh pemerintah yaitu untuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB sedangkan untuk sisanya bersifat self assessment yaitu pajak berdasarkan perhitungan wajib pajak itu sendiri.

“Dalam memenuhi kewajiban pajak, para wajib pajak harus melaporkan dengan jelas, benar, dan lengkap sesuai dengan omset yang mereka terima,” ujar H. Hendra S. Gumilang saat ditemui di Kantor Bapenda Garut Jalan Otista Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Senin (30/7/2023).

H. Hendra S. Gumilang mengungkapkan bahwa wajib pajak dengan omzet di atas 300 juta rupiah per tahun wajib untuk melakukan pembukuan atas penerimaan sebagai alat kelengkapan data dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Baca Juga :  Klinik Utama Rotinsulu Garut Diproyeksikan Naik Status, Ini Dukungan Pemkab

Informasi omset yang terlampir dalam SPTPD ini menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayarkan.

H Hendra menegaskan bahwa Bapenda juga memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam menyetor pajak.

“Jika terdapat dugaan ketidakwajaran dalam pelaporan pajak dan kemudian terbukti mengakibatkan kerugian keuangan daerah maka bisa dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,”kata H Hendra S Gumilang.

Tak hanya itu, kata H Hendra bahwa sanksi administratif ini juga diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.

“Hukuman sanksi administrasi termasuk sanksi tegas, seperti teguran lisan, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha yang tentu saja akan menjadi masalah serius bagi para pengusaha,” ungkap Hendra.

Namun Ia berharap penyelesaian ketidakwajaran pelaporan omzet ini tidak sampai pada pencabutan izin usaha, diharapkan dengan teguran baik lisan maupun tertulis, para wajib pajak diharapkan sudah patuh dan taat dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Argentina vs Spanyol, Duel Dua Generasi Penentu Raja Baru Sepak Bola Dunia

Jika ada pelanggaran pidana, Undang-Undang Pidana juga memberikan hukuman pidana berupa denda atau penjara bagi yang terbukti mengisi data dengan tidak benar.

“Saya berharap para wajib pajak di Kabupaten Garut patuh dan jujur dalam membayar pajak. Ini semua demi untuk pembangunan Garut,” tegas Hendra.

Ia menerangkan bahwa setiap awal bulan, petugas Bapenda melakukan pendataan dan penagihan pajak dengan mengambil SPTPD dari para wajib pajak.

Dalam proses pengambilan tersebut, petugas akan memeriksa apakah omset yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hendra menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.

Ia juga menghimbau kepada para wajib pajak yang merasa belum benar dalam pelaporan omzet , agar memperbaikinya

Tolong, untuk membayarkan pajak sesuai ketentuan demi pembangunan Garut yang lebih baik,”katanya.***

Berita Terkait

Review The Odyssey, Film Christopher Nolan yang Dibintangi Matt Damon
Fenomena Langka! Makkah Diprediksi Gelap Lebih dari 5 Menit Akibat Gerhana Matahari Total
Profil Rachmat Gobel yang Meninggal Dunia, Sosok Pengusaha Panasonic Gobel hingga Anggota DPR RI 
Garut Next Gen 2026, Pelajar Bisa Urus KTP dan Cari Kampus Sekaligus
100 Paket Sembako Dibagikan, Cara Pedagang Garut Plaza Menebar Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi
Lebih dari 120 Warga RW 5 Cibangban Ikut Pawai Obor 1 Muharram 1448 H, Tebarkan Semangat Hijrah dan Persatuan
Gowes dari Garut ke Mekkah, Ada Misi Besar yang Dibawa Asep Akung
Catat! Ini Jadwal KA Cikuray Garut-Pasar Senen dengan Rangkaian Baru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:02 WIB

Review The Odyssey, Film Christopher Nolan yang Dibintangi Matt Damon

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:41 WIB

Fenomena Langka! Makkah Diprediksi Gelap Lebih dari 5 Menit Akibat Gerhana Matahari Total

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:07 WIB

Profil Rachmat Gobel yang Meninggal Dunia, Sosok Pengusaha Panasonic Gobel hingga Anggota DPR RI 

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:26 WIB

Garut Next Gen 2026, Pelajar Bisa Urus KTP dan Cari Kampus Sekaligus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:35 WIB

100 Paket Sembako Dibagikan, Cara Pedagang Garut Plaza Menebar Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi

Berita Terbaru

Selebrasi Timnas Spanyol setelah menjuarai Piala Dunia 2026 yang mengantarkan La Furia Roja ke puncak ranking FIFA.

EVENT OLAHRAGA

Ranking FIFA Terbaru Resmi Rilis, Ada Perubahan Besar di Puncak

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:54 WIB