WARTAGARUT.COM – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut, Drs. H. Hendra S. Gumilang, MM, menyampaikan pentingnya pemungutan pajak daerah untuk seluruh pajak wajib di daerah tersebut.
Menurutnya, terdapat 11 jenis objek pajak yang diterapkan di Kabupaten Garut melalui dua cara pemungutan yaitu office assessment dan self assessment.
Contohnya, untuk jenis pajak office assessment atau ditetapkan oleh pemerintah yaitu untuk Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan PBB sedangkan untuk sisanya bersifat self assessment yaitu pajak berdasarkan perhitungan wajib pajak itu sendiri.
“Dalam memenuhi kewajiban pajak, para wajib pajak harus melaporkan dengan jelas, benar, dan lengkap sesuai dengan omset yang mereka terima,” ujar H. Hendra S. Gumilang saat ditemui di Kantor Bapenda Garut Jalan Otista Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Senin (30/7/2023).
H. Hendra S. Gumilang mengungkapkan bahwa wajib pajak dengan omzet di atas 300 juta rupiah per tahun wajib untuk melakukan pembukuan atas penerimaan sebagai alat kelengkapan data dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Informasi omset yang terlampir dalam SPTPD ini menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayarkan.
H Hendra menegaskan bahwa Bapenda juga memiliki fungsi pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam menyetor pajak.
“Jika terdapat dugaan ketidakwajaran dalam pelaporan pajak dan kemudian terbukti mengakibatkan kerugian keuangan daerah maka bisa dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,”kata H Hendra S Gumilang.
Tak hanya itu, kata H Hendra bahwa sanksi administratif ini juga diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
“Hukuman sanksi administrasi termasuk sanksi tegas, seperti teguran lisan, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha yang tentu saja akan menjadi masalah serius bagi para pengusaha,” ungkap Hendra.
Namun Ia berharap penyelesaian ketidakwajaran pelaporan omzet ini tidak sampai pada pencabutan izin usaha, diharapkan dengan teguran baik lisan maupun tertulis, para wajib pajak diharapkan sudah patuh dan taat dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ada pelanggaran pidana, Undang-Undang Pidana juga memberikan hukuman pidana berupa denda atau penjara bagi yang terbukti mengisi data dengan tidak benar.
“Saya berharap para wajib pajak di Kabupaten Garut patuh dan jujur dalam membayar pajak. Ini semua demi untuk pembangunan Garut,” tegas Hendra.
Ia menerangkan bahwa setiap awal bulan, petugas Bapenda melakukan pendataan dan penagihan pajak dengan mengambil SPTPD dari para wajib pajak.
Dalam proses pengambilan tersebut, petugas akan memeriksa apakah omset yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hendra menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak.
Ia juga menghimbau kepada para wajib pajak yang merasa belum benar dalam pelaporan omzet , agar memperbaikinya
Tolong, untuk membayarkan pajak sesuai ketentuan demi pembangunan Garut yang lebih baik,”katanya.***