WARTA GARUT – Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut melakukan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani bersama di Kantor PCNU Garut, Jalan Suherman Nomor 117 Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Selasa (30/8/2022).
Rois Syuriah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut KH Rd Amin Muhyiddin Maolani menuturkan, Penandatangan nota kesepakatan ini menindaklanjuti MoU antara PBNU dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani pada 9 Agustus 2022 lalu.
Saat ini, kata Ia, masih banyak aset wakaf tanah milik yang belum bersertifikasi,sehingga dengan kerja sama bisa lebih tertib administrasi.
Pihaknya mengimbau, agar seluruh warga NU terutama pengurus, mulai tingkat Cabang Hingga tingkat ranting dapat memanfaatkan kesempatan kerja sama ini.
“Ini (MoU) luar biasa, sangat membantu sekali Aset NU untuk memiliki legal formal berbentuk sertifikat,”tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Garut, Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M. mengatakan, Ada tiga poin dalam penandatangan MoU dengan PCNU Garut ini, yaitu pertama : Pendaftaran tanah, sertifikat, baik sertifikat wakaf maupun sertifikat badan hukum di PCNU Garut, kemudian kedua : untuk memberikan edukasi atau sosialisasi tentang persyaratan pembuatan sertifikat tanah, dan ketiga : untuk penyelesaian sengketa dan masalah-masalah pertanahan.
“Jadi nanti semua berkas berkas yang menyiapkan dari PCNU, BPN membantu dalam hal pensertifikatan,”katanya.
Saat ini, kata Ia, Jumlah Sertifikat tanah yang dimiliki PCNU Garut masih minim,Oleh karena itu, Pihaknya mengajak agar melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami menargetkan tahun 2025 itu, Tanah di Garut sudah tersertifikasi semua, tinggal menunggu jadwal,”ujarnya.