Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

WARTAGARUT.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) baru yang ditujukan kepada seluruh anggota di Indonesia.

Ketiga edaran tersebut mencakup aturan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.

Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025).

Surat Edaran (SE) pertama, yakni SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, kembali menegaskan ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 tentang larangan rangkap jabatan antar-level kepengurusan.

Zulmansyah menjelaskan bahwa pengurus PWI tidak boleh merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat merangkap di PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Gempa Bumi M 7,7 Guncang Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 5 Provinsi

“Rangkap jabatan masih diperbolehkan bila tugasnya berada di organisasi pendukung Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” ujarnya.

Kemudian kata Zulmansyah, Surat Edaran (SE) kedua, tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, PWI memberikan diskresi bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, dan 2025 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Silakan memperpanjang KTA yang telah habis masa berlakunya dengan melampirkan seluruh persyaratan sesuai PD/PRT PWI,” kata Zulmansyah.

Baca Juga :  BNPB Minta Warga Menjauh dari Pantai Setelah Gempa M 7,7 Filipina

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat membuka masa diskresi hingga Februari 2026.

Setelah batas waktu tersebut, menurut Ia, KTA yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang, dan status keanggotaan wajib kembali mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Sementara untuk surat edaran (SE) ketiga adalah tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian atas bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Donasi dikirim melalui program PWI Peduli ke rekening donasi di BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi akan disalurkan setelah masa darurat berakhir. Mari seluruh anggota PWI berpartisipasi untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah. ***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 5.127 Formasi, Begini Cara Buat Akun SSCASN
BNPB Minta Warga Menjauh dari Pantai Setelah Gempa M 7,7 Filipina
Gempa Bumi M 7,7 Guncang Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 5 Provinsi
PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Buka Akses 10 Program Magister
Polres Garut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Ryamizard Ryacudu Wafat, TNI AD Kenang Jasa Besar Eks Kasad dan Menhan
Sapi Kurban 1,07 Ton dari Presiden Dibagikan ke 400 KK di Cigedug Garut
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng Viral, Ini Lirik Lengkap dan Fakta Menariknya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:40 WIB

PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 5.127 Formasi, Begini Cara Buat Akun SSCASN

Senin, 8 Juni 2026 - 15:05 WIB

BNPB Minta Warga Menjauh dari Pantai Setelah Gempa M 7,7 Filipina

Senin, 8 Juni 2026 - 07:55 WIB

Gempa Bumi M 7,7 Guncang Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 5 Provinsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:07 WIB

PWI dan IPB Siapkan Beasiswa S2 untuk Wartawan, Buka Akses 10 Program Magister

Senin, 1 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polres Garut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!