Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

WARTAGARUT.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) baru yang ditujukan kepada seluruh anggota di Indonesia.

Ketiga edaran tersebut mencakup aturan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.

Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025).

Surat Edaran (SE) pertama, yakni SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, kembali menegaskan ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 tentang larangan rangkap jabatan antar-level kepengurusan.

Zulmansyah menjelaskan bahwa pengurus PWI tidak boleh merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat merangkap di PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Mission Back To School 2026, Al-Mashduqi Garut Sambut Semester Baru dengan Cara Kreatif

“Rangkap jabatan masih diperbolehkan bila tugasnya berada di organisasi pendukung Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” ujarnya.

Kemudian kata Zulmansyah, Surat Edaran (SE) kedua, tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, PWI memberikan diskresi bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, dan 2025 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Silakan memperpanjang KTA yang telah habis masa berlakunya dengan melampirkan seluruh persyaratan sesuai PD/PRT PWI,” kata Zulmansyah.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Garut Hari Ini: PT Mulya Kencana Metalindo Buka Sales dan Driver

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat membuka masa diskresi hingga Februari 2026.

Setelah batas waktu tersebut, menurut Ia, KTA yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang, dan status keanggotaan wajib kembali mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Sementara untuk surat edaran (SE) ketiga adalah tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian atas bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Donasi dikirim melalui program PWI Peduli ke rekening donasi di BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi akan disalurkan setelah masa darurat berakhir. Mari seluruh anggota PWI berpartisipasi untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah. ***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Aipda Ambarita: Jika Mengeluh Gaji Kecil, Lebih Baik Jangan Jadi Polisi
Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sukaresmi Garut
Bukan Sekadar Masuk Sekolah, Pagi Pertama di Al Mashduqi Kindergarten Mengubah Cara Anak Bertumbuh
Lowongan Kerja Garut Hari Ini: Se’Indonesia Buka Supervisor dan Kitchen Crew
Loker Garut Terbaru, CV Rajawali Cari Supir Penempatan Kabupaten Garut
Lowongan Kerja Garut Hari Ini: Al Mashduqi Buka Musyrif dan Musyrifah
Cari Kerja di Garut? Posisi Office Boy Dibuka, Minimal SMP
Aice Distributor Garut Buka Lowongan Kerja Driver dan Sales
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:28 WIB

Aipda Ambarita: Jika Mengeluh Gaji Kecil, Lebih Baik Jangan Jadi Polisi

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sukaresmi Garut

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:58 WIB

Bukan Sekadar Masuk Sekolah, Pagi Pertama di Al Mashduqi Kindergarten Mengubah Cara Anak Bertumbuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56 WIB

Loker Garut Terbaru, CV Rajawali Cari Supir Penempatan Kabupaten Garut

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:55 WIB

Lowongan Kerja Garut Hari Ini: Al Mashduqi Buka Musyrif dan Musyrifah

Berita Terbaru

50 Ucapan Isra Mi’raj  yang Cocok untuk WA, IG, dan Spanduk

UCAPAN DAN TWIBBON

50 Ucapan Isra Mikraj yang Cocok untuk WA, IG, dan Spanduk

Jumat, 16 Jan 2026 - 15:36 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sukaresmi Garut

DPR RI DAN DPRD JAWA BARAT

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Sukaresmi Garut

Jumat, 16 Jan 2026 - 13:27 WIB

error: Content is protected !!