Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

WARTAGARUT.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) baru yang ditujukan kepada seluruh anggota di Indonesia.

Ketiga edaran tersebut mencakup aturan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.

Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025).

Surat Edaran (SE) pertama, yakni SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, kembali menegaskan ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 tentang larangan rangkap jabatan antar-level kepengurusan.

Zulmansyah menjelaskan bahwa pengurus PWI tidak boleh merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat merangkap di PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  PESONA Perikanan, Upaya Dinas Perikanan dan Peternakan Garut dalam Penguatan Nilai Tambah untuk Kesejahteraan Bersama

“Rangkap jabatan masih diperbolehkan bila tugasnya berada di organisasi pendukung Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” ujarnya.

Kemudian kata Zulmansyah, Surat Edaran (SE) kedua, tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, PWI memberikan diskresi bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, dan 2025 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Silakan memperpanjang KTA yang telah habis masa berlakunya dengan melampirkan seluruh persyaratan sesuai PD/PRT PWI,” kata Zulmansyah.

Baca Juga :  Garut Kekurangan Dokter Gigi, Putri Karlina Soroti Wilayah Selatan Garut

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat membuka masa diskresi hingga Februari 2026.

Setelah batas waktu tersebut, menurut Ia, KTA yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang, dan status keanggotaan wajib kembali mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Sementara untuk surat edaran (SE) ketiga adalah tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian atas bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Donasi dikirim melalui program PWI Peduli ke rekening donasi di BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi akan disalurkan setelah masa darurat berakhir. Mari seluruh anggota PWI berpartisipasi untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah. ***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cek Bansos BPNT 2026: Link Resmi dan Cara Cek Pakai NIK
Peringati HUT ke-25, Partai Demokrat Garut Gelar Donor Darah Serentak, Dukung Ketersediaan Darah PMI
PESONA Perikanan, Upaya Dinas Perikanan dan Peternakan Garut dalam Penguatan Nilai Tambah untuk Kesejahteraan Bersama
Dirut PDAM Tirta Intan Garut Ungkap Pesan Sekda Jelang Purna Tugas
Sampah Menumpuk di Garut, Yudha Puja Turnawan Desak Anggaran 2027 Naik
Galaksi Security Academy Buka Diklat Satpam Kualifikasi Gada Pratama Angkatan I di Kabupaten Garut
82 Ahli Waris di Garut Terima Santunan JKM Rp2,659 Miliar
Peserta PBI PBPU Garut Turun pada 2026, Anggaran JKN Naik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Cek Bansos BPNT 2026: Link Resmi dan Cara Cek Pakai NIK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Peringati HUT ke-25, Partai Demokrat Garut Gelar Donor Darah Serentak, Dukung Ketersediaan Darah PMI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:35 WIB

PESONA Perikanan, Upaya Dinas Perikanan dan Peternakan Garut dalam Penguatan Nilai Tambah untuk Kesejahteraan Bersama

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Dirut PDAM Tirta Intan Garut Ungkap Pesan Sekda Jelang Purna Tugas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Sampah Menumpuk di Garut, Yudha Puja Turnawan Desak Anggaran 2027 Naik

Berita Terbaru