Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

WARTAGARUT.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) baru yang ditujukan kepada seluruh anggota di Indonesia.

Ketiga edaran tersebut mencakup aturan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.

Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025).

Surat Edaran (SE) pertama, yakni SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, kembali menegaskan ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 tentang larangan rangkap jabatan antar-level kepengurusan.

Zulmansyah menjelaskan bahwa pengurus PWI tidak boleh merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat merangkap di PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Tim Verifikasi Calon Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Barat Lakukan Verifikasi Lapangan di SMK Muhammadiyah Garut

“Rangkap jabatan masih diperbolehkan bila tugasnya berada di organisasi pendukung Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” ujarnya.

Kemudian kata Zulmansyah, Surat Edaran (SE) kedua, tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, PWI memberikan diskresi bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, dan 2025 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Silakan memperpanjang KTA yang telah habis masa berlakunya dengan melampirkan seluruh persyaratan sesuai PD/PRT PWI,” kata Zulmansyah.

Baca Juga :  Jadwal Liga Champions 2026/2027: Real Madrid vs Inter Milan Dini Hari

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat membuka masa diskresi hingga Februari 2026.

Setelah batas waktu tersebut, menurut Ia, KTA yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang, dan status keanggotaan wajib kembali mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Sementara untuk surat edaran (SE) ketiga adalah tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian atas bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Donasi dikirim melalui program PWI Peduli ke rekening donasi di BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi akan disalurkan setelah masa darurat berakhir. Mari seluruh anggota PWI berpartisipasi untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah. ***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Kentang dan Telur di Bandung, GP Ansor Jabar Siapkan Program hingga Garut
10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya
Wisata Garut Makin Ramai, Pajak Perhotelan Tumbuh 47,17 Persen
KH Dadang Priatna Pimpin Yayasan Pesantren Cipari, Ini 3 Prioritasnya
Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?
Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut
Unik! Hari Kemerdekaan Indonesia di Bale Khitan Paseban, 17 Anak Upacara Sebelum Khitan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:37 WIB

Panen Kentang dan Telur di Bandung, GP Ansor Jabar Siapkan Program hingga Garut

Jumat, 4 September 2026 - 18:47 WIB

10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya

Jumat, 4 September 2026 - 12:58 WIB

Wisata Garut Makin Ramai, Pajak Perhotelan Tumbuh 47,17 Persen

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

KH Dadang Priatna Pimpin Yayasan Pesantren Cipari, Ini 3 Prioritasnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?

Berita Terbaru