Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

Tiga Kebijakan Baru PWI Pusat yang Wajib Diketahui Semua Anggota

WARTAGARUT.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) baru yang ditujukan kepada seluruh anggota di Indonesia.

Ketiga edaran tersebut mencakup aturan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi kemanusiaan untuk korban bencana banjir di Sumatera.

Kebijakan ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, pada Jumat (12/12/2025).

Surat Edaran (SE) pertama, yakni SE PWI tentang Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025, kembali menegaskan ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 ayat 2 tentang larangan rangkap jabatan antar-level kepengurusan.

Zulmansyah menjelaskan bahwa pengurus PWI tidak boleh merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat merangkap di PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

“Rangkap jabatan masih diperbolehkan bila tugasnya berada di organisasi pendukung Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, atau AMSI,” ujarnya.

Kemudian kata Zulmansyah, Surat Edaran (SE) kedua, tentang Perpanjangan KTA PWI Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025, merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, PWI memberikan diskresi bagi anggota yang masa berlaku KTA-nya habis pada 2023, 2024, dan 2025 untuk memperpanjang melalui mekanisme normal di PWI Provinsi.

“Silakan memperpanjang KTA yang telah habis masa berlakunya dengan melampirkan seluruh persyaratan sesuai PD/PRT PWI,” kata Zulmansyah.

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat membuka masa diskresi hingga Februari 2026.

Setelah batas waktu tersebut, menurut Ia, KTA yang sudah tidak berlaku tidak dapat diperpanjang, dan status keanggotaan wajib kembali mengikuti OKK (Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian).

Sementara untuk surat edaran (SE) ketiga adalah tentang Donasi Kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian atas bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Donasi dikirim melalui program PWI Peduli ke rekening donasi di BRI KCP Lemhanas Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi akan disalurkan setelah masa darurat berakhir. Mari seluruh anggota PWI berpartisipasi untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera,” ajak Zulmansyah. ***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Hari Kartini 2026, Ketua TP PKK Cihurip Ajak Perempuan Tetap Optimistis
Dr. Agustine Merdekawati Ajak Perempuan Indonesia Terus Berkarya di Hari Kartini 2026
Ribuan Koi Meriahkan Garut Young Koi Show 2026, Peserta Datang dari Jakarta hingga Balikpapan
PDAM Tirta Intan Garut Bantu Perbaiki Rumah Ibu Novi, Kolaborasi Lawan Kemiskinan Ekstrem
Jaga Kontinuitas Layanan, Perumda Tirta Intan Garut Kirim Air ke Area Terdampak
Kuota Haji Jabar 2026 Turun Jadi 29.643, Masa Tunggu Kini Disamaratakan 26 Tahun
Reuni Akbar Preman Pensiun 1–10 Berlangsung Meriah, Diwarnai Santunan Anak Yatim dan Hiburan Seru
Kemenhaj Tegaskan Konflik Timur Tengah Tak Ganggu Pemberangkatan Haji

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:17 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua TP PKK Cihurip Ajak Perempuan Tetap Optimistis

Selasa, 21 April 2026 - 14:02 WIB

Dr. Agustine Merdekawati Ajak Perempuan Indonesia Terus Berkarya di Hari Kartini 2026

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Ribuan Koi Meriahkan Garut Young Koi Show 2026, Peserta Datang dari Jakarta hingga Balikpapan

Rabu, 15 April 2026 - 11:59 WIB

PDAM Tirta Intan Garut Bantu Perbaiki Rumah Ibu Novi, Kolaborasi Lawan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 12 April 2026 - 19:00 WIB

Jaga Kontinuitas Layanan, Perumda Tirta Intan Garut Kirim Air ke Area Terdampak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!