Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

WARTAGARUT.COM – Penegakan hukum yang berpihak pada korban kembali ditunjukkan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual di Garut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi sebesar Rp106.335.796 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut dari terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus merupakan salah satu nilai restitusi terbesar untuk kasus kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI, (Dr. iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., dalam acara penyerahan restitusi kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025).

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, restitusi TPKS yang dibayar oleh pelaku kali ini termasuk besar,”jelas Antonius.

Ini sebuah keberhasilan besar karena tidak mudah memastikan pelaku membayar restitusi penuh kepada korban,” tambahnya.

Ia menerangkan, LPSK memiliki standar dan metode tersendiri dalam menghitung besaran restitusi yang layak diterima oleh korban.

Meski jumlah yang dibayarkan tidak sepenuhnya sama dengan permintaan korban, kata Ia, nilai tersebut telah disesuaikan dengan hasil asesmen objektif yang mencakup empat komponen utama.

Baca Juga :  Morgan Stanley Borong Saham GOTO Rp87,3 Miliar, Kepemilikan Tembus 5 Persen 

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal, Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum.”tutur Antonius.

Antonius menegaskan, nilai restitusi antar korban bisa berbeda karena penderitaan bersifat sangat individual.

Setiap korban mengalami dampak dan proses pemulihan yang tidak sama, baik secara psikologis, medis, maupun sosial.

Ia mengungkapkan, LPSK mencatat, hingga Agustus 2025, sudah terdapat 800–900 korban TPKS di Indonesia yang mengajukan permohonan restitusi.

Namun, menurutnya, hanya sebagian yang berhasil dibayarkan penuh oleh pelaku, karena masih terbatasnya mekanisme penyitaan harta pelaku.

“Sebenarnya, menurut UU TPKS, jika pelaku tidak membayar dalam 30 hari setelah menerima putusan, korban dapat melapor ke Kejaksaan dan LPSK. Lalu Kejaksaan akan memberi peringatan tertulis. Jika 14 hari kemudian belum dibayar juga, maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan harta pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut

Namun, ia mengakui bahwa mekanisme penyitaan masih jarang dilakukan dalam praktik, sehingga mayoritas pelaku memilih untuk membayar langsung daripada menanggung risiko penyitaan aset.

Antonius menegaskan, keberhasilan restitusi di Garut ini menjadi contoh penting bagi daerah lain agar lebih tegas dalam menegakkan hak korban.

“Kita ingin memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan keadilan, bukan hanya vonis bagi pelaku. Restitusi adalah bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi kuat antara Kejaksaan Negeri Garut dan LPSK RI dalam menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada hukuman, tetapi juga pemulihan korban.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?
Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut
Unik! Hari Kemerdekaan Indonesia di Bale Khitan Paseban, 17 Anak Upacara Sebelum Khitan
24 Peserta Lolos Seleksi BAZNAS Garut, 5 Kursi Pimpinan Jadi Rebutan
Biaya Paspor di Imigrasi Garut Mulai Rp650 Ribu, Ini Jadwalnya
Lomba Mewarnai Fruitcity Garut Dibuka, Anak Dapat Main Gratis 1 Jam
Cerita Kang Iman, Enginer Profesional Yang Pilih Jalan Bangun Generasi Qur’ani di Wanaraja

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Unik! Hari Kemerdekaan Indonesia di Bale Khitan Paseban, 17 Anak Upacara Sebelum Khitan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:36 WIB

24 Peserta Lolos Seleksi BAZNAS Garut, 5 Kursi Pimpinan Jadi Rebutan

Berita Terbaru