Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

WARTAGARUT.COM – Penegakan hukum yang berpihak pada korban kembali ditunjukkan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual di Garut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi sebesar Rp106.335.796 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut dari terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus merupakan salah satu nilai restitusi terbesar untuk kasus kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI, (Dr. iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., dalam acara penyerahan restitusi kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025).

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, restitusi TPKS yang dibayar oleh pelaku kali ini termasuk besar,”jelas Antonius.

Ini sebuah keberhasilan besar karena tidak mudah memastikan pelaku membayar restitusi penuh kepada korban,” tambahnya.

Ia menerangkan, LPSK memiliki standar dan metode tersendiri dalam menghitung besaran restitusi yang layak diterima oleh korban.

Meski jumlah yang dibayarkan tidak sepenuhnya sama dengan permintaan korban, kata Ia, nilai tersebut telah disesuaikan dengan hasil asesmen objektif yang mencakup empat komponen utama.

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal, Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum.”tutur Antonius.

Antonius menegaskan, nilai restitusi antar korban bisa berbeda karena penderitaan bersifat sangat individual.

Setiap korban mengalami dampak dan proses pemulihan yang tidak sama, baik secara psikologis, medis, maupun sosial.

Ia mengungkapkan, LPSK mencatat, hingga Agustus 2025, sudah terdapat 800–900 korban TPKS di Indonesia yang mengajukan permohonan restitusi.

Namun, menurutnya, hanya sebagian yang berhasil dibayarkan penuh oleh pelaku, karena masih terbatasnya mekanisme penyitaan harta pelaku.

“Sebenarnya, menurut UU TPKS, jika pelaku tidak membayar dalam 30 hari setelah menerima putusan, korban dapat melapor ke Kejaksaan dan LPSK. Lalu Kejaksaan akan memberi peringatan tertulis. Jika 14 hari kemudian belum dibayar juga, maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan harta pelaku,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa mekanisme penyitaan masih jarang dilakukan dalam praktik, sehingga mayoritas pelaku memilih untuk membayar langsung daripada menanggung risiko penyitaan aset.

Antonius menegaskan, keberhasilan restitusi di Garut ini menjadi contoh penting bagi daerah lain agar lebih tegas dalam menegakkan hak korban.

“Kita ingin memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan keadilan, bukan hanya vonis bagi pelaku. Restitusi adalah bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi kuat antara Kejaksaan Negeri Garut dan LPSK RI dalam menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada hukuman, tetapi juga pemulihan korban.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Polres Garut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Ryamizard Ryacudu Wafat, TNI AD Kenang Jasa Besar Eks Kasad dan Menhan
Sapi Kurban 1,07 Ton dari Presiden Dibagikan ke 400 KK di Cigedug Garut
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng Viral, Ini Lirik Lengkap dan Fakta Menariknya
Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Begini Respons Partai Golkar
5 Film Bioskop Baru Hari Ini yang Cocok Ditonton Saat Libur Idul Adha 2026
Jadwal Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap dengan Bacaan Arab dan Panduannya
Gempa Jember Hari Ini M5,1 Terasa hingga Bali

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polres Garut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:54 WIB

Ryamizard Ryacudu Wafat, TNI AD Kenang Jasa Besar Eks Kasad dan Menhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban 1,07 Ton dari Presiden Dibagikan ke 400 KK di Cigedug Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:45 WIB

Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng Viral, Ini Lirik Lengkap dan Fakta Menariknya

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:40 WIB

Viral Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’, Begini Respons Partai Golkar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!