Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

WARTAGARUT.COM – Penegakan hukum yang berpihak pada korban kembali ditunjukkan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual di Garut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi sebesar Rp106.335.796 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut dari terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus merupakan salah satu nilai restitusi terbesar untuk kasus kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI, (Dr. iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., dalam acara penyerahan restitusi kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025).

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, restitusi TPKS yang dibayar oleh pelaku kali ini termasuk besar,”jelas Antonius.

Ini sebuah keberhasilan besar karena tidak mudah memastikan pelaku membayar restitusi penuh kepada korban,” tambahnya.

Ia menerangkan, LPSK memiliki standar dan metode tersendiri dalam menghitung besaran restitusi yang layak diterima oleh korban.

Meski jumlah yang dibayarkan tidak sepenuhnya sama dengan permintaan korban, kata Ia, nilai tersebut telah disesuaikan dengan hasil asesmen objektif yang mencakup empat komponen utama.

Baca Juga :  Pengajian Aisyiyah Garut, Dr Agus Rahmat Nugraha Bahas Pendusta Ayat Allah

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal, Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum.”tutur Antonius.

Antonius menegaskan, nilai restitusi antar korban bisa berbeda karena penderitaan bersifat sangat individual.

Setiap korban mengalami dampak dan proses pemulihan yang tidak sama, baik secara psikologis, medis, maupun sosial.

Ia mengungkapkan, LPSK mencatat, hingga Agustus 2025, sudah terdapat 800–900 korban TPKS di Indonesia yang mengajukan permohonan restitusi.

Namun, menurutnya, hanya sebagian yang berhasil dibayarkan penuh oleh pelaku, karena masih terbatasnya mekanisme penyitaan harta pelaku.

“Sebenarnya, menurut UU TPKS, jika pelaku tidak membayar dalam 30 hari setelah menerima putusan, korban dapat melapor ke Kejaksaan dan LPSK. Lalu Kejaksaan akan memberi peringatan tertulis. Jika 14 hari kemudian belum dibayar juga, maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan harta pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Wamendikdasmen Tekankan Partisipasi Publik dalam Revisi UU Sisdiknas

Namun, ia mengakui bahwa mekanisme penyitaan masih jarang dilakukan dalam praktik, sehingga mayoritas pelaku memilih untuk membayar langsung daripada menanggung risiko penyitaan aset.

Antonius menegaskan, keberhasilan restitusi di Garut ini menjadi contoh penting bagi daerah lain agar lebih tegas dalam menegakkan hak korban.

“Kita ingin memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan keadilan, bukan hanya vonis bagi pelaku. Restitusi adalah bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi kuat antara Kejaksaan Negeri Garut dan LPSK RI dalam menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada hukuman, tetapi juga pemulihan korban.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kondisi Terbaru Dede Sunandar Usai Pingsan Dipukul Vicky Prasetyo
1 Oktober 2026 Hari Apa? Ini Hari Penting dan Status Liburnya
Guruh Soekarnoputra Wafat, Ini Jejak Seni dan Politiknya
Polsek Cilawu Pasang Traffic Mirror di 3 Tikungan Rawan Blind Spot
Daratan Baru Muncul di Dekat Krakatau, Luasnya Capai 30,3 Hektare
Planet Venus dan Bulan Sabit Berdekatan di Langit Indonesia, Ada Fenomena Okultasi
Amanda Rigby Jadi Sorotan, Ini Profil Amanda Lintang Larasati yang Dikaitkan dengan Andre Taulany
10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Kondisi Terbaru Dede Sunandar Usai Pingsan Dipukul Vicky Prasetyo

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

1 Oktober 2026 Hari Apa? Ini Hari Penting dan Status Liburnya

Sabtu, 26 September 2026 - 16:26 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat, Ini Jejak Seni dan Politiknya

Jumat, 25 September 2026 - 12:46 WIB

Polsek Cilawu Pasang Traffic Mirror di 3 Tikungan Rawan Blind Spot

Kamis, 24 September 2026 - 06:26 WIB

Daratan Baru Muncul di Dekat Krakatau, Luasnya Capai 30,3 Hektare

Berita Terbaru