Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

Wakil Ketua LPSK RI: Restitusi Kasus Kekerasan Seksual di Garut Termasuk Terbesar di Indonesia

WARTAGARUT.COM – Penegakan hukum yang berpihak pada korban kembali ditunjukkan dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual di Garut.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut restitusi sebesar Rp106.335.796 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut dari terpidana dr. Muhammad Syafril Firdaus Bin Yulinar Firdaus merupakan salah satu nilai restitusi terbesar untuk kasus kekerasan seksual (TPKS) di Indonesia tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI, (Dr. iur.) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., dalam acara penyerahan restitusi kepada korban di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025).

“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, restitusi TPKS yang dibayar oleh pelaku kali ini termasuk besar,”jelas Antonius.

Ini sebuah keberhasilan besar karena tidak mudah memastikan pelaku membayar restitusi penuh kepada korban,” tambahnya.

Ia menerangkan, LPSK memiliki standar dan metode tersendiri dalam menghitung besaran restitusi yang layak diterima oleh korban.

Meski jumlah yang dibayarkan tidak sepenuhnya sama dengan permintaan korban, kata Ia, nilai tersebut telah disesuaikan dengan hasil asesmen objektif yang mencakup empat komponen utama.

“Komponen restitusi itu meliputi empat hal, Pertama, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan. Kedua, ganti kerugian atas penderitaan korban. Ketiga, ganti biaya perawatan medis atau psikologis. Keempat, biaya lain seperti transportasi dan kebutuhan selama proses hukum.”tutur Antonius.

Antonius menegaskan, nilai restitusi antar korban bisa berbeda karena penderitaan bersifat sangat individual.

Setiap korban mengalami dampak dan proses pemulihan yang tidak sama, baik secara psikologis, medis, maupun sosial.

Ia mengungkapkan, LPSK mencatat, hingga Agustus 2025, sudah terdapat 800–900 korban TPKS di Indonesia yang mengajukan permohonan restitusi.

Namun, menurutnya, hanya sebagian yang berhasil dibayarkan penuh oleh pelaku, karena masih terbatasnya mekanisme penyitaan harta pelaku.

“Sebenarnya, menurut UU TPKS, jika pelaku tidak membayar dalam 30 hari setelah menerima putusan, korban dapat melapor ke Kejaksaan dan LPSK. Lalu Kejaksaan akan memberi peringatan tertulis. Jika 14 hari kemudian belum dibayar juga, maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan harta pelaku,” ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa mekanisme penyitaan masih jarang dilakukan dalam praktik, sehingga mayoritas pelaku memilih untuk membayar langsung daripada menanggung risiko penyitaan aset.

Antonius menegaskan, keberhasilan restitusi di Garut ini menjadi contoh penting bagi daerah lain agar lebih tegas dalam menegakkan hak korban.

“Kita ingin memastikan bahwa korban benar-benar mendapatkan keadilan, bukan hanya vonis bagi pelaku. Restitusi adalah bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban,” tegasnya.

Kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi kuat antara Kejaksaan Negeri Garut dan LPSK RI dalam menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada hukuman, tetapi juga pemulihan korban.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Hari Kartini 2026, Ketua TP PKK Cihurip Ajak Perempuan Tetap Optimistis
Dr. Agustine Merdekawati Ajak Perempuan Indonesia Terus Berkarya di Hari Kartini 2026
Ribuan Koi Meriahkan Garut Young Koi Show 2026, Peserta Datang dari Jakarta hingga Balikpapan
PDAM Tirta Intan Garut Bantu Perbaiki Rumah Ibu Novi, Kolaborasi Lawan Kemiskinan Ekstrem
Jaga Kontinuitas Layanan, Perumda Tirta Intan Garut Kirim Air ke Area Terdampak
Kuota Haji Jabar 2026 Turun Jadi 29.643, Masa Tunggu Kini Disamaratakan 26 Tahun
Reuni Akbar Preman Pensiun 1–10 Berlangsung Meriah, Diwarnai Santunan Anak Yatim dan Hiburan Seru
Kemenhaj Tegaskan Konflik Timur Tengah Tak Ganggu Pemberangkatan Haji

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:17 WIB

Hari Kartini 2026, Ketua TP PKK Cihurip Ajak Perempuan Tetap Optimistis

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Ribuan Koi Meriahkan Garut Young Koi Show 2026, Peserta Datang dari Jakarta hingga Balikpapan

Rabu, 15 April 2026 - 11:59 WIB

PDAM Tirta Intan Garut Bantu Perbaiki Rumah Ibu Novi, Kolaborasi Lawan Kemiskinan Ekstrem

Minggu, 12 April 2026 - 19:00 WIB

Jaga Kontinuitas Layanan, Perumda Tirta Intan Garut Kirim Air ke Area Terdampak

Minggu, 12 April 2026 - 15:33 WIB

Kuota Haji Jabar 2026 Turun Jadi 29.643, Masa Tunggu Kini Disamaratakan 26 Tahun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!