WARTAGARUT.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali menunjukkan ketegasan dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba (BERSINAR).
Sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dijatuhi vonis berat oleh Pengadilan Negeri Garut setelah terbukti terlibat dalam penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam lapas.
Keenam WBP tersebut mendapat hukuman 8 hingga 13 tahun penjara, disertai denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Berikut daftar nama dan putusan hukuman para pelaku:
K.N. — 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar (putusan 28 Mei 2025)
B.J.A.P. — 8 tahun 6 bulan, denda Rp1,5 miliar (putusan 17 September 2025)
M.F.N. — 10 tahun, denda Rp1,5 miliar (putusan 15 Oktober 2025)
F.A. — 10 tahun, denda Rp1,5 miliar (putusan 15 Oktober 2025)
R.S. — 10 tahun, denda Rp1,5 miliar (putusan 20 Oktober 2025)
W.H.P. — 13 tahun, denda Rp1,5 miliar (putusan 20 Oktober 2025)
Selain dijatuhi pidana baru, mereka dicabut seluruh hak pembinaannya, termasuk remisi, asimilasi, dan integrasi sosial.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa vonis berat tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar tidak bermain-main dengan narkoba.
“Siapa pun yang mencoba mempermainkan hukum, kami tindak. Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum hingga vonis dijatuhkan,” tegas Rusdedy.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan hasil kerja sama antara petugas pengamanan, deteksi dini, serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Lapas Garut terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan kemampuan intelijen lapangan agar tidak ada celah bagi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Komitmen Lapas Garut bukan hanya slogan. Tahun 2024, lembaga ini juga berhasil mengungkap delapan kasus serupa, di mana seluruh pelaku telah diproses hingga mendapat hukuman tambahan dari pengadilan.
“Langkah kami konsisten: setiap pelanggaran akan kami bongkar, setiap pelaku kami serahkan ke pengadilan. Tidak ada yang kebal hukum di Lapas Garut,” tegas Rusdedy.
Atas ketegasan dan konsistensinya, BNNP Jawa Barat memberikan Piagam Penghargaan Lapas BERSINAR kepada Lapas Kelas IIA Garut. Penghargaan ini menegaskan keberhasilan lembaga tersebut dalam melaksanakan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara berkelanjutan.
Rusdedy menambahkan, pembinaan di Lapas Garut tidak hanya melatih keterampilan, tetapi juga menanamkan nilai moral, kedisiplinan, dan kesadaran hukum.
“Kami ingin memastikan tumbuhnya tekad untuk berubah di kalangan warga binaan. Namun bagi yang masih bermain narkoba, jawabannya hanya satu: hukuman lebih berat,” tegasnya.
Dengan rangkaian vonis berat di tahun 2024 dan 2025, Lapas Kelas IIA Garut menegaskan diri sebagai lembaga yang berintegritas tinggi dan menjadi garda depan perang melawan narkoba.
Prinsipnya sederhana namun tegas:
“Zero Tolerance — Siapa Bermain Narkoba, Siap Menanggung Hukuman Berat.”
Penulis : Soni Tarsoni
















