WARTAGARUT.COM – Polsek Kadungora Polres Garut telah berhasil mengamankan 76 buah knalpot bising dalam operasi penertiban knalpot tidak standar yang dilaksanakan pada Senin, 20 November 2023.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kadungora, Kompol Deden Saripin, bersama anggota Polsek Kadungora Polres Garut.
Operasi penertiban knalpot bising tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Garut, khususnya di salah satu sekolah Swasta dan beberapa titik di Jalan Raya Kadungora.
Penindakan diberlakukan terhadap 76 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Dasar dilaksanakannya operasi ini merujuk pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, serta menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat terkait penggunaan knalpot bising.
Dalam tindakan ini, Polsek Kadungora Polres Garut memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Selain itu, edukasi tentang keselamatan berlalu lintas juga diberikan kepada pengendara. Himbauan dilakukan agar para pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Kadungora untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.”
Operasi ini sekaligus menjadi upaya konkret Polsek Kadungora Polres Garut dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tertentu, seperti penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.(soni)***