Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras, Bupati Tegaskan Komitmen 0 Persen Alkohol

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras, Bupati Tegaskan Komitmen 0 Persen Alkohol

Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras, Bupati Tegaskan Komitmen 0 Persen Alkohol

WARTAGARUT.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut, sukses mengamankan lebih dari 8.400 botol minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%. 

Dari hasil pengamanan, terlihat bahwa beberapa miras melampaui batas tersebut, bahkan mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

“Kita lakukan proses penyidikan, nanti akan kami selesaikan di kejaksaan dan pengadilan karena melanggar Perda,” ujar Bupati Garut seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut pada Kamis, 23 November 2023.

Jika barang-barang yang disita diuangkan, kata Ia, totalnya mencapai angka Rp 300 juta. 

Bupati Garut menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran miras di Kabupaten Garut, dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Garut sebagai daerah dengan angka 0% untuk minuman beralkohol.

“Tidak boleh memberikan peluang, tidak ada ruang, di Garut itu 0%. Maka itu, hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun, sudahlah, nanti akan diganggu. Masyarakat memiliki dasar hukum untuk merasa diganggu, sedangkan usaha harus bersifat kondusif. Oleh karena itu, hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun sebaiknya tidak ada di Garut, lakukan usaha di tempat lain,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penemuan miras ini bermula dari patroli Satpol PP yang menemukan kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan. 

Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat itu, kami menerima laporan dan segera menindaklanjuti dengan tim penegakan PPNS yang diterjunkan ke lapangan. Saya juga bersama polisi pada saat itu, bersama-sama melibatkan diri langsung ke lapangan bersama tim dari polres. Kebetulan waktu itu kami sedang melaksanakan pengamanan di setda karena ada yang sedang melaksanakan audiensi,” jelas Eko.

Pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kabupaten Garut.

“Sopir truk mengatakan akan diedarkan ke Pangandaran, tapi alibi tersebut masih dapat dipertanyakan. Mungkin sebenarnya akan diedarkan di Garut karena mengetahui Pangandaran tidak menerapkan 0%. Tetapi yang pasti, TKP berada di Garut,” ucapnya.

Usep Basuki Eko menyebutkan bahwa pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berlanjut melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan. Namun, Eko berharap hukuman yang lebih berat dapat diberlakukan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi pelanggar yang sudah menjadi residivis.(soni)***

Berita Terkait

Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk
Usai Nobar Persib, Korban Dugaan Penganiayaan Ditemukan Tergeletak di Garut
PW GP Ansor Jawa Barat Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita
Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut
Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar
Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:37 WIB

Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk

Senin, 11 Mei 2026 - 16:02 WIB

Usai Nobar Persib, Korban Dugaan Penganiayaan Ditemukan Tergeletak di Garut

Rabu, 29 April 2026 - 09:46 WIB

PW GP Ansor Jawa Barat Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:51 WIB

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita

Berita Terbaru

Ilustrasi aktivitas UMKM yang terdampak aturan baru PPh Final 0,5% dalam PP 20 Tahun 2026

BISNIS DAN UMKM

Aturan Baru PPh Final UMKM 2026, Ini Isi Lengkap PP 20 Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

1 Juni 2026 Libur Nasional? Ini Status Hari Lahir Pancasila dan Faktanya

KEBIJAKAN PUBLIK

1 Juni 2026 Libur Nasional? Ini Status Hari Lahir Pancasila dan Faktanya

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:23 WIB

error: Content is protected !!