MUI Garut Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah

- Jurnalis

Kamis, 28 Desember 2023 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Garut Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah

MUI Garut Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah

WARTAGARUT.COM – Ketua Umum MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menegaskan larangan terhadap aktivitas politik praktis atau kampanye di rumah ibadah menjelang pelaksanaan pemilu 2024.

“Menghimbau ya, bukan mengharamkan. Menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar jangan menggunakan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye,,”ujar Ketua MUI Garut KH. Sirojul Munir dengan tegas.

Ia menekankan bahwa Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan pendidikan politik, namun tidak untuk kampanye yang mendukung pihak tertentu atau meminta dukungan untuk partai atau caleg.

“Tetapi untuk pendidikan politik boleh. Kalau untuk kampanye mendukung siapa atau minta dukungan terhadap untuk partai atau caleg peserta pemilu itu tidak boleh,” kata KH. Sirojul Munir usai peresmian gedung MUI di Area Islamic Center pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca Juga :  "Garut Hebat" Dimulai! Syakur-Putri Ajak Warga Garut Bersatu Bangun Masa Depan Lebih Baik

KH. Sirojul Munir menekankan bahwa MUI telah mengeluarkan himbauan sejak awal kepada setiap Pengurus MUI di tiap Kecamatan. Himbauan ini bertujuan untuk melarang siapapun agar tidak melakukan politik praktis di tempat-tempat ibadah.

“Kami telah menginstruksikan seluruh pengurus MUI di setiap kecamatan di Kabupaten Garut untuk meneruskan imbauan ini ke setiap kelurahan/desa. Tujuannya agar tempat ibadah seperti masjid diawasi dan tidak disalahgunakan untuk berkampanye,” tuturnya.

Baca Juga :  Usai Ditetapkan, Bupati Garut Terpilih Abdusy Syakur Amin Siap 'Ngebut' Realisasi Program!

KH. Sirojul Munir mengungkapkan bahwa MUI bekerja sama dengan Bawaslu untuk mencegah dan menindak pelanggaran larangan ini.

“Masyarakat perlu memahami bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye. MUI Kecamatan dan Bawaslu akan bekerja sama untuk mencegah dan menindak pelanggaran ini. Jika Anda menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada MUI Kecamatan atau Bawaslu,”pungkasnya.(soni)***

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Pasangan Syakur-Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025
Sah! Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina Ditetapkan Sebagai Pemimpin Baru Dalam Rapat Pleno KPU Garut
Kepala Bakesbangpol Garut: Saatnya Bersatu, Wujudkan Garut Hebat yang Tata Tentrem Kerta Raharja!
“Garut Hebat” Dimulai! Syakur-Putri Ajak Warga Garut Bersatu Bangun Masa Depan Lebih Baik
Usai Ditetapkan, Bupati Garut Terpilih Abdusy Syakur Amin Siap ‘Ngebut’ Realisasi Program!
Hasil Rekapitulasi Pilkada 2024: Paslon Syakur Amin dan Putri Karlina Menang Telak di Garut
Asgar Indonesia Sukses Mobilisasi 10.000 Suara, untuk Dukung Syakur-Putri dalam Pilkada 2024
Pilkada 2024 Pecahkan Rekor! Garut Sambut Era Modern: Pemimpin Muda dan Perempuan Pertama Siap Bawa Perubahan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:22 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Tetapkan Pasangan Syakur-Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:06 WIB

Sah! Abdusy Syakur Amin dan Putri Karlina Ditetapkan Sebagai Pemimpin Baru Dalam Rapat Pleno KPU Garut

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:13 WIB

Kepala Bakesbangpol Garut: Saatnya Bersatu, Wujudkan Garut Hebat yang Tata Tentrem Kerta Raharja!

Jumat, 10 Januari 2025 - 06:27 WIB

“Garut Hebat” Dimulai! Syakur-Putri Ajak Warga Garut Bersatu Bangun Masa Depan Lebih Baik

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:31 WIB

Usai Ditetapkan, Bupati Garut Terpilih Abdusy Syakur Amin Siap ‘Ngebut’ Realisasi Program!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!