WARTAGARUT.COM – Ketua Umum MUI Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menegaskan larangan terhadap aktivitas politik praktis atau kampanye di rumah ibadah menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
“Menghimbau ya, bukan mengharamkan. Menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar jangan menggunakan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye,,”ujar Ketua MUI Garut KH. Sirojul Munir dengan tegas.
Ia menekankan bahwa Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan pendidikan politik, namun tidak untuk kampanye yang mendukung pihak tertentu atau meminta dukungan untuk partai atau caleg.
“Tetapi untuk pendidikan politik boleh. Kalau untuk kampanye mendukung siapa atau minta dukungan terhadap untuk partai atau caleg peserta pemilu itu tidak boleh,” kata KH. Sirojul Munir usai peresmian gedung MUI di Area Islamic Center pada Kamis, 28 Desember 2023.
KH. Sirojul Munir menekankan bahwa MUI telah mengeluarkan himbauan sejak awal kepada setiap Pengurus MUI di tiap Kecamatan. Himbauan ini bertujuan untuk melarang siapapun agar tidak melakukan politik praktis di tempat-tempat ibadah.
“Kami telah menginstruksikan seluruh pengurus MUI di setiap kecamatan di Kabupaten Garut untuk meneruskan imbauan ini ke setiap kelurahan/desa. Tujuannya agar tempat ibadah seperti masjid diawasi dan tidak disalahgunakan untuk berkampanye,” tuturnya.
KH. Sirojul Munir mengungkapkan bahwa MUI bekerja sama dengan Bawaslu untuk mencegah dan menindak pelanggaran larangan ini.
“Masyarakat perlu memahami bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye. MUI Kecamatan dan Bawaslu akan bekerja sama untuk mencegah dan menindak pelanggaran ini. Jika Anda menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada MUI Kecamatan atau Bawaslu,”pungkasnya.(soni)***