Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

WARTAGARUT.COM – Upaya penyelamatan aset negara terus dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, serta aparat Desa Salamnunggal, melaksanakan pengamanan fisik terhadap dua bidang tanah di Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang menyatakan dua bidang tanah tersebut dirampas untuk negara dari terpidana Adam R. Damiri, seorang jenderal purnawirawan.

Dua aset yang diamankan adalah sebidang tanah seluas 1.216 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 730 dan satu bidang tanah lainnya seluas 1.305 meter persegi berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 76, keduanya tercatat atas nama Kun Kusdiah dan berlokasi di Desa Salamnunggal.

Proses pengamanan aset dilakukan dengan verifikasi fisik terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan papan plang di lokasi. Situasi di lapangan berlangsung kondusif dan aman.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan pedoman normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-027/A/JA/10/2014 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Pengamanan aset adalah langkah hukum untuk mencegah alih kepemilikan aset negara kepada pihak yang tidak sah.

Lebih jauh, Kejaksaan menghimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi, aparat desa, dan seluruh pihak terkait agar tidak menerbitkan surat-surat baru atas tanah tersebut. Mereka juga diminta tidak melakukan proses jual beli, pengukuran, atau balik nama yang bisa berujung pada pengalihan ilegal aset milik negara.

Selain itu, Kejari Garut juga meminta agar papan plang pengamanan aset tidak dirusak atau dihilangkan. 

Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau indikasi pemalsuan dokumen kepada pihak Kejaksaan melalui hotline pengaduan 0821-1112-2123 atau kepada kepolisian setempat.

Langkah pengamanan aset ini tidak hanya sebagai pelaksanaan hukum, tetapi juga bagian dari pemberantasan mafia tanah yang belakangan marak dan merugikan negara secara masif.

“Pengamanan aset ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga harta negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” tegas Jaya P. Sitompul.

Kejari Garut juga mendorong agar informasi ini disebarluaskan kepada seluruh warga, termasuk dipasang di papan pengumuman pemerintah setempat, sebagai bentuk transparansi dan pendidikan hukum kepada masyarakat.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

PW GP Ansor Jawa Barat Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita
Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut
Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar
Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit
GEGER! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Kering Garut, Polisi Ungkap Fakta Ini
Aksi Nekat! Residivis Bobol Indomaret Garut Lewat Atap, Gasak 269 Bungkus Rokok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:46 WIB

PW GP Ansor Jawa Barat Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:51 WIB

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita

Rabu, 8 April 2026 - 15:39 WIB

Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIB

Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!