Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

WARTAGARUT.COM – Upaya penyelamatan aset negara terus dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, serta aparat Desa Salamnunggal, melaksanakan pengamanan fisik terhadap dua bidang tanah di Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang menyatakan dua bidang tanah tersebut dirampas untuk negara dari terpidana Adam R. Damiri, seorang jenderal purnawirawan.

Dua aset yang diamankan adalah sebidang tanah seluas 1.216 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 730 dan satu bidang tanah lainnya seluas 1.305 meter persegi berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 76, keduanya tercatat atas nama Kun Kusdiah dan berlokasi di Desa Salamnunggal.

Baca Juga :  Hari Pahlawan 2025, Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter bagi Generasi Muda

Proses pengamanan aset dilakukan dengan verifikasi fisik terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan papan plang di lokasi. Situasi di lapangan berlangsung kondusif dan aman.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan pedoman normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-027/A/JA/10/2014 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Pengamanan aset adalah langkah hukum untuk mencegah alih kepemilikan aset negara kepada pihak yang tidak sah.

Lebih jauh, Kejaksaan menghimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi, aparat desa, dan seluruh pihak terkait agar tidak menerbitkan surat-surat baru atas tanah tersebut. Mereka juga diminta tidak melakukan proses jual beli, pengukuran, atau balik nama yang bisa berujung pada pengalihan ilegal aset milik negara.

Baca Juga :  HKN 2025, UNIGA dan Dinkes Gelar Gebyar Cek Kesehatan Gratis

Selain itu, Kejari Garut juga meminta agar papan plang pengamanan aset tidak dirusak atau dihilangkan. 

Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau indikasi pemalsuan dokumen kepada pihak Kejaksaan melalui hotline pengaduan 0821-1112-2123 atau kepada kepolisian setempat.

Langkah pengamanan aset ini tidak hanya sebagai pelaksanaan hukum, tetapi juga bagian dari pemberantasan mafia tanah yang belakangan marak dan merugikan negara secara masif.

“Pengamanan aset ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga harta negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” tegas Jaya P. Sitompul.

Kejari Garut juga mendorong agar informasi ini disebarluaskan kepada seluruh warga, termasuk dipasang di papan pengumuman pemerintah setempat, sebagai bentuk transparansi dan pendidikan hukum kepada masyarakat.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

6 Warga Binaan Lapas Garut Divonis Berat, Komitmen “Zero Tolerance” terhadap Narkoba Ditegaskan
Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel
Warga Cilawu Terseret Arus, Sat Polairud Polres Garut Sigap Selamatkan
Longsor Tutup Jalan, Polsek Banjarwangi dan Warga Lakukan Evakuasi Material
Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Teman Sendiri!
KLB Keracunan MBG di Garut: 299 Pasien, Anggota DPRD Jabar, Ceng Malki Desak Evaluasi
Update KLB Keracunan Kadungora: Total 299 Pasien, 34 Masih Dirawat
Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor di Talagasari 
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 14:32 WIB

6 Warga Binaan Lapas Garut Divonis Berat, Komitmen “Zero Tolerance” terhadap Narkoba Ditegaskan

Minggu, 2 November 2025 - 10:59 WIB

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

Sabtu, 1 November 2025 - 15:43 WIB

Warga Cilawu Terseret Arus, Sat Polairud Polres Garut Sigap Selamatkan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Longsor Tutup Jalan, Polsek Banjarwangi dan Warga Lakukan Evakuasi Material

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:20 WIB

Polsek Tarogong Kidul Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Teman Sendiri!

Berita Terbaru

3.169 Bidang Tanah Garut Rampung dalam Sidang GTRA 2025

Birokrasi

3.169 Bidang Tanah Garut Rampung dalam Sidang GTRA 2025

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:28 WIB

error: Content is protected !!