Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

WARTAGARUT.COM – Upaya penyelamatan aset negara terus dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, serta aparat Desa Salamnunggal, melaksanakan pengamanan fisik terhadap dua bidang tanah di Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang menyatakan dua bidang tanah tersebut dirampas untuk negara dari terpidana Adam R. Damiri, seorang jenderal purnawirawan.

Dua aset yang diamankan adalah sebidang tanah seluas 1.216 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 730 dan satu bidang tanah lainnya seluas 1.305 meter persegi berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 76, keduanya tercatat atas nama Kun Kusdiah dan berlokasi di Desa Salamnunggal.

Proses pengamanan aset dilakukan dengan verifikasi fisik terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan papan plang di lokasi. Situasi di lapangan berlangsung kondusif dan aman.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan pedoman normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-027/A/JA/10/2014 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Pengamanan aset adalah langkah hukum untuk mencegah alih kepemilikan aset negara kepada pihak yang tidak sah.

Lebih jauh, Kejaksaan menghimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi, aparat desa, dan seluruh pihak terkait agar tidak menerbitkan surat-surat baru atas tanah tersebut. Mereka juga diminta tidak melakukan proses jual beli, pengukuran, atau balik nama yang bisa berujung pada pengalihan ilegal aset milik negara.

Selain itu, Kejari Garut juga meminta agar papan plang pengamanan aset tidak dirusak atau dihilangkan. 

Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau indikasi pemalsuan dokumen kepada pihak Kejaksaan melalui hotline pengaduan 0821-1112-2123 atau kepada kepolisian setempat.

Langkah pengamanan aset ini tidak hanya sebagai pelaksanaan hukum, tetapi juga bagian dari pemberantasan mafia tanah yang belakangan marak dan merugikan negara secara masif.

“Pengamanan aset ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga harta negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” tegas Jaya P. Sitompul.

Kejari Garut juga mendorong agar informasi ini disebarluaskan kepada seluruh warga, termasuk dipasang di papan pengumuman pemerintah setempat, sebagai bentuk transparansi dan pendidikan hukum kepada masyarakat.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Rumah Terbakar di Wanaraja, Yudha Dorong Pemkab Garut Kolaborasikan CSR dan BAZNAS
Bupati Garut: Biaya Pengobatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Ditanggung Pemda
Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi
Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka
Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut
Kebakaran Lahan Garut Melonjak 1.447 Persen, Capai 325 Kejadian
Kecelakaan Tunggal di Cibatu Garut, Fuso Bermuatan Triplek Sempat Halangi Jalan
Kebakaran Rumah Panggung di Banjarwangi Garut, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Dua Rumah Terbakar di Wanaraja, Yudha Dorong Pemkab Garut Kolaborasikan CSR dan BAZNAS

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Garut: Biaya Pengobatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Ditanggung Pemda

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Todongkan Golok demi Dua HP, Pria di Garut Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Proyektil Bersarang di Mata Pelajar, Polisi Tangkap Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Tawaran Kerja Berujung Dugaan Eksploitasi, Polisi Usut Kasus TPPO di Garut

Berita Terbaru