Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

Kejagung Amankan Aset Tanah di Garut Milik Terpidana Adam Damiri, Warga Diminta Waspada Mafia Tanah

WARTAGARUT.COM – Upaya penyelamatan aset negara terus dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Garut, Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, serta aparat Desa Salamnunggal, melaksanakan pengamanan fisik terhadap dua bidang tanah di Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022, yang menyatakan dua bidang tanah tersebut dirampas untuk negara dari terpidana Adam R. Damiri, seorang jenderal purnawirawan.

Dua aset yang diamankan adalah sebidang tanah seluas 1.216 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 730 dan satu bidang tanah lainnya seluas 1.305 meter persegi berdasarkan Buku Tanah Hak Milik Nomor 76, keduanya tercatat atas nama Kun Kusdiah dan berlokasi di Desa Salamnunggal.

Baca Juga :  Tak Sekadar Syukuran, YDHIG Garut Umumkan Tiga Agenda Besar untuk Masa Depan Pendidikan Kesehatan di IKKHG

Proses pengamanan aset dilakukan dengan verifikasi fisik terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan papan plang di lokasi. Situasi di lapangan berlangsung kondusif dan aman.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui Kepala Seksi Intelijen, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., dalam rilis resminya menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan pedoman normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-027/A/JA/10/2014 yang telah diperbarui menjadi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Pengamanan aset adalah langkah hukum untuk mencegah alih kepemilikan aset negara kepada pihak yang tidak sah.

Lebih jauh, Kejaksaan menghimbau kepada masyarakat di sekitar lokasi, aparat desa, dan seluruh pihak terkait agar tidak menerbitkan surat-surat baru atas tanah tersebut. Mereka juga diminta tidak melakukan proses jual beli, pengukuran, atau balik nama yang bisa berujung pada pengalihan ilegal aset milik negara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Apresiasi Juara Ngojay Kadua 2026, Dorong Pembinaan Atlet Renang Garut Berkelanjutan

Selain itu, Kejari Garut juga meminta agar papan plang pengamanan aset tidak dirusak atau dihilangkan. 

Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau indikasi pemalsuan dokumen kepada pihak Kejaksaan melalui hotline pengaduan 0821-1112-2123 atau kepada kepolisian setempat.

Langkah pengamanan aset ini tidak hanya sebagai pelaksanaan hukum, tetapi juga bagian dari pemberantasan mafia tanah yang belakangan marak dan merugikan negara secara masif.

“Pengamanan aset ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga harta negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” tegas Jaya P. Sitompul.

Kejari Garut juga mendorong agar informasi ini disebarluaskan kepada seluruh warga, termasuk dipasang di papan pengumuman pemerintah setempat, sebagai bentuk transparansi dan pendidikan hukum kepada masyarakat.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar
Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong
Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut
Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka
Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta
Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026
Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:02 WIB

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!