TAROGONG KIDUL,GARUT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut melakukan sosialisasi manfaat Program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk Perangkat Desa Bersama Kecamatan dan APDESI Kabupaten Garut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Fave Hotel, Jalan Cimanuk Nomor Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul Garut, Rabu (22/12/2021).
Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan itu, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum Sekretaris Daerah ( Setda) Kabupaten Garut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Widya Satriyanto menuturkan, Kegiatan sosialisasi tersebut, difokuskan kepada Perangkat desa dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Kecamatan se-Kabupaten Garut.
Pada kegiatan itu, Pihaknya mengundang perwakilan dari 42 kecamatan termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) setiap kecamatan di Kabupaten Garut.
“ Kita melibatkan Apdesi Kecamatan, karena merupakan bagian dari perangkat desa, sehingga lebih mudah dalam koordinasi untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,”katanya.
Ia menjelaskan, Saat ini dari empat Kecamatan dan beberapa desanya sudah mengikuti Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan juga ada desa di Kecamatan Cikajang yang mendaftarkan sampai perangkat RT RW nya.”tutupnya.
Menurut Ia, Hal ini karena, sudah ada Perangkat desa dari Kecamatan Cikajang itu, yang mendapatkan santunan jaminan kematian (JKM) sebesar 42 juta pada saat mengalami musibah kematian.
“Tentunya ini sangat membantu, ketika masyarakat sebagai pekerja mengalami musibah seperti kecelakaan Kerja ataupun kematian, tidak mengganggu secara finansial keluarga atau setidaknya tidak menambah tingkat kemiskinan di lingkungan, karena ada santunan santunan yang dapat memperkuat ketahanan untuk kelangsungan hidup,”ujarnya.
Ia berharap, Kegiatan sosialisasi ini, berlanjut, terutama dalam penganggaran iurannya, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Garut No. 35 tahun 2020 , Tentang Kepesertaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan dan regulasi Permendagri Nomor 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 untuk Non ASN. Sehingga tidak lagi membayar secara pribadi, tetapi lebih kepada penganggaran dari pemerintah daerah.
“Mudah mudahan dengan adanya regulasi-regulasi ini,kepesertaan non ASN yang ada di SKPD dan perangkat-perangkat desa, bisa terealisasi,”ucapnya.
Selain itu, pihaknya berharap, Kegiatan Sosialisasi ini, bisa memicu kepesertaan khususnya di lingkungan Kabupaten Garut, baik pekerja formal maupun informal.
“Karena program BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan regulasi pemerintah, sehingga sudah seharusnya, unsur-unsur pekerja non ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.