WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penyampaian Raperda serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Tarogong Kidul, pada Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa forum paripurna ini merupakan bagian dari akselerasi perencanaan program tahun 2025 sekaligus fondasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut 2025-2029.
“Rapat ini merupakan bagian dari akselerasi pembahasan program pembentukan peraturan tahun 2025 dan optimalisasi perencanaan kegiatan untuk tahun berikutnya,” ujar Syakur.
Ia menjelaskan, pembentukan produk hukum daerah bertujuan menata program secara holistik, terencana, dan sesuai prioritas pembangunan.
“Sehingga bisa terlaksana secara efektif, efisien, tertib, teratur, sistematis, serta tidak tumpang tindih,” tegasnya.
Syakur menambahkan, perumusan perda ini bertujuan memberi kepastian hukum serta menjadi pedoman teknis dan yuridis bagi DPRD dan pemerintah daerah.
Ia menekankan pentingnya tujuan dan sasaran yang jelas bagi tiap perangkat daerah untuk mendukung IKU dan memperkuat layanan publik.
“Oleh karenanya dalam akselerasi program kegiatan harus memperhatikan kondisi atau permasalahan yang terjadi secara seksama,” imbuhnya.
Ia berharap Rapat Paripurna ini dapat memperkuat sinergi eksekutif-legislatif demi mewujudkan harapan masyarakat Garut.
Ketua Bapemperda DPRD Garut, Yusup Musyaffa, memaparkan raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai upaya memenuhi hak konstitusional warga.
“Raperda ini dilandasi Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menjamin kesetaraan di mata hukum,” ujarnya.
Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemda untuk membantu warga miskin yang menghadapi masalah hukum namun terkendala biaya.
“Dengan terbentuknya Perda ini, pemerintah daerah bisa merealisasikan hak konstitusional masyarakat, khususnya kelompok miskin yang memiliki permasalahan hukum,” jelasnya.
Yusup mengungkapkan, berdasarkan data BPS 2024, jumlah penduduk miskin di Garut mencapai 9,68% atau sekitar 259.320 jiwa.
“Memperhatikan data tersebut, sangat penting bagi daerah untuk menunjukkan kepedulian dan memberikan jaminan perlindungan hukum nyata,” pungkasnya.
Penulis : Soni Tarsoni

















