FKUB Garut Adakan Sosialisasi PBM 9 dan 8 Tahun 2006: Peran Wanita Dalam Merawat Kerukunan di Tengah Keragaman

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FKUB Garut Adakan Sosialisasi PBM 9 dan 8 Tahun 2006_ Peran Wanita Dalam Merawat Kerukunan di Tengah Keragaman

FKUB Garut Adakan Sosialisasi PBM 9 dan 8 Tahun 2006_ Peran Wanita Dalam Merawat Kerukunan di Tengah Keragaman

WARTAGARUT.COM – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Garut mengadakan acara sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM)  Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.. 

Acara yang dihadiri oleh Wanita Lintas Agama dengan tema” Peran Wanita Dalam Merawat Kerukunan di Tengah Keragaman” ini, bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama, memberdayakan FKUB, dan mengatur pendirian rumah ibadat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Pada Rabu, 26 Juni 2024.

Ketua FKUB Kabupaten Garut, H. Maman Suryaman, S.IP, menegaskan pentingnya memahami landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan FKUB. 

“Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2007 dan Nomor 36 Tahun 2019 menjadi panduan kita dalam menjalankan tugas memelihara kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Peraturan tersebut, menurut Maman, sangat diperlukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang multi budaya, multi agama, dan multi etnis.

 “Tujuannya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Aktor Epy Kusnandar: Penyesalan, Pengakuan, dan Harapan Baru Setelah Rehabilitasi Narkoba

H Maman Suryaman menjelaskan bahwa FKUB Kabupaten Garut memiliki beberapa tugas pokok, antara lain melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi ormas keagamaan serta masyarakat, dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

“FKUB juga berperan dalam memberikan pendapat atau saran terkait penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati,” kata Maman. 

Selain itu, kata Ia, FKUB juga bertugas melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.

H Maman Suryaman mengungkapkan bahwa FKUB Kabupaten Garut berupaya mendorong umat beragama untuk mengamalkan ajaran agamanya secara lebih kualitatif dan bermakna. 

“Kita berharap, agama dapat menjadi sumber etika sosial dan membangkitkan kepedulian serta kejujuran pemeluknya,” kata H Maman Suryaman.

Ia menuturkan bahwa FKUB berupaya menciptakan hubungan yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan stabilitas kerukunan serta mendorong partisipasi umat beragama dalam kemajuan teknologi demi kesejahteraan hidup,” tambahnya.

Baca Juga :  PMI Garut Apresiasi Alumni SMPN 2 Garut, Buktikan Kepedulian Lewat Kegiatan Rutin Donor Darah 

H Maman juga Menegaskan bahwa FKUB juga telah menyusun beberapa strategi untuk mencegah timbulnya masalah yang dapat mempengaruhi kerukunan umat beragama. 

Salah satunya adalah dengan menyelesaikan kecurigaan timbal balik antar pemeluk agama dan memperkuat peran seluruh umat beragama dalam persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia mengingatkan tentang berbagai indikator yang dapat mempengaruhi kerukunan umat beragama, seperti kesenjangan ekonomi, kepentingan politik, dan konflik sosial/budaya. “Kita harus cermat dan waspada terhadap hal-hal ini,” tegasnya.

Di akhir acara, Maman menegaskan pentingnya membangun sikap keberagaman yang menarik simpati dan menghindari permusuhan. “Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, kita sadar sebagai bangsa yang majemuk. Mari kita wujudkan Indonesia sebagai taman yang indah, Taman Indonesia Raya,” pungkasnya.

Sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kerukunan umat beragama dan peran FKUB dalam mewujudkannya. 

Melalui upaya strategis dan pemberdayaan, FKUB Kabupaten Garut terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan toleran bagi semua pemeluk agama.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Semarak Lomba HUT Ke-25 Dharma Wanita, DWP Garut Gelar Lomba Tilawah Saritilawah dan Merangkai Parsel
Pemuda Muhammadiyah Garut Gelar BAD Akbar, Fokus pada Kaderisasi Berkelanjutan
Pengesahan RKAP 2025 Perumda Air Minum Tirta Intan Garut: Fokus pada Peningkatan Pelayanan dan Infrastruktur
Rapimcab dan Pra Konfercab IPNU Garut: Strategi Baru untuk Organisasi Lebih Hebat!
PMI Garut Apresiasi Alumni SMPN 2 Garut, Buktikan Kepedulian Lewat Kegiatan Rutin Donor Darah 
Meriah! Kemenag Garut Gelar Senam Sehat Sambut Hari Amal Bhakti ke-79
Bangga! Siswa MAN 1 Garut Sabet Medali Perak di Olimpiade Matematika Nasional
Al Mashduqi IIBS Garut Wakili Kabupaten dalam Implementasi Geber Sobat SiJumo dan Aksi Bergizi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:01 WIB

Semarak Lomba HUT Ke-25 Dharma Wanita, DWP Garut Gelar Lomba Tilawah Saritilawah dan Merangkai Parsel

Senin, 9 Desember 2024 - 21:22 WIB

Pemuda Muhammadiyah Garut Gelar BAD Akbar, Fokus pada Kaderisasi Berkelanjutan

Senin, 9 Desember 2024 - 16:11 WIB

Pengesahan RKAP 2025 Perumda Air Minum Tirta Intan Garut: Fokus pada Peningkatan Pelayanan dan Infrastruktur

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:46 WIB

PMI Garut Apresiasi Alumni SMPN 2 Garut, Buktikan Kepedulian Lewat Kegiatan Rutin Donor Darah 

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:11 WIB

Meriah! Kemenag Garut Gelar Senam Sehat Sambut Hari Amal Bhakti ke-79

Berita Terbaru

error: Content is protected !!