WARTAGARUT.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk Kabupaten Garut.
Acara tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Rabu (21/06/2023).
Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Operator Data Pemilih (ODP) dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
Turut hadir pula perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, perwakilan Partai Politik (Parpol), serta instansi vertikal dan horizontal lainnya di Kabupaten Garut.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, menetapkan jumlah DPT Kabupaten Garut untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.999.061 jiwa.
Jumlah ini terdiri dari 1.020.211 pemilih tetap laki-laki dan 978.850 pemilih tetap perempuan.
Junaidin menjelaskan bahwa lebih dari 1,9 juta DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS tersebut tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut.
Terdapat 2 TPS khusus, yaitu TPS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, Jalan Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, serta TPS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Garut, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Junaidin juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara hasil DPT dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPK. Hal ini terjadi karena data pemilih bersifat dinamis.
Junaidin memberikan contoh terkait pemilih baru, di mana sebelumnya mereka tidak memenuhi syarat (TMS) namun kemudian memenuhi syarat (MS) atau ada yang pindah TPS.
Meskipun terjadi perubahan tersebut, pemilih tetap berada di wilayah Kabupaten Garut.
Namun, Junaidin menekankan bahwa perbedaan tersebut sudah disinkronkan melalui Aplikasi Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih yang ada di KPU.
Bahkan, pemilih yang saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun akan berusia 17 tahun saat Pemilu 2024 nanti sudah dimasukkan ke dalam DPT yang ditetapkan saat ini.
“Makanya di data kita itu ada yang (namanya) pemilih non KTP itu maksudnya, jadi dia sudah diproyeksikan pada tanggal 14 Februari dia akan memilih dan dia sudah masuk dalam DPT,” tandasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh tim KPU Garut dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 ini, kecamatan dengan jumlah DPT terbanyak adalah Kecamatan Karangpawitan.
Jumlah pemilih di kecamatan tersebut mencapai 102.665 jiwa, terdiri dari 52.102 pemilih tetap laki-laki dan 50.563 pemilih tetap perempuan.***