Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

WARTAGARUT.COM -Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menggelar Sidang pembacaan putusan perkara in absentia tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, digelar pada Senin, 10 Juni 2024.

Perkara ini melibatkan Terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin, Kepala Desa Sukanagara, yang terbukti melakukan korupsi dana desa dari tahun anggaran 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp931.627.080.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang berlangsung pada pukul 15.38 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

“Majelis hakim menyatakan Terdakwa Aang Kunaefi tidak pernah hadir dalam persidangan dan dijatuhi pidana in absentia,” ujar Jaya P. Sitompul melalui rilis pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga :  Kemenag RI Gandeng YGSI Uji Publik Modul Kesehatan Reproduksi Islam di Garut, Siap Cetak Generasi Emas 2045

Dalam putusannya, kata Ia, Majelis Hakim menyatakan Aang Kunaefi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,”tuturnya

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080.

Jaya P. Sitompul mengungkapkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga memerintahkan penangkapan dan penahanan terdakwa apabila telah ditemukan.

Baca Juga :  Universitas Garut Sambut Wakil Walikota Higashikawa, Jepang: Pererat Kerja Sama Budaya dan Pendidikan

“Barang bukti dan biaya perkara juga dinyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum,”katanya.

Sebelumnya, kata Ia, tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 27 Mei 2024, menuntut agar Aang Kunaefi dinyatakan bersalah dengan hukuman 7 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080, dan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.”katanya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Polres Garut Bekuk 3 Pelaku Curanmor Sadis, Sudah 19 Kali Beraksi dengan Senjata Tajam!
Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Tempel Talaga Bodas
Polsek Wanaraja Selidiki Penemuan Mayat di Sungai Cibeurem, Simak Kronologi Lengkapnya!
Polres Garut Tetapkan Dokter MSF Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pasien
Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana Kecam Keras Dokter Cabul: “Ini Pengkhianatan Profesi!”
Viral Video Pelecehan! Polres Garut Tangkap Oknum Dokter Kandungan dalam 24 Jam
Satresnarkoba Polres Garut Grebek Warung Pengedar Sabu, Temukan 9 Paket Narkoba!  
Jangan Takut Lapor! Kejari Garut Dirikan Posko Akses Keadilan, Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual
Berita ini 108 kali dibaca
id="attachment_18953" align="aligncenter" width="800"] CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:49 WIB

Polres Garut Bekuk 3 Pelaku Curanmor Sadis, Sudah 19 Kali Beraksi dengan Senjata Tajam!

Selasa, 29 April 2025 - 08:59 WIB

Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu, Bongkar Jaringan Tempel Talaga Bodas

Sabtu, 26 April 2025 - 17:15 WIB

Polsek Wanaraja Selidiki Penemuan Mayat di Sungai Cibeurem, Simak Kronologi Lengkapnya!

Kamis, 17 April 2025 - 17:15 WIB

Polres Garut Tetapkan Dokter MSF Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pasien

Kamis, 17 April 2025 - 06:09 WIB

Wakil Ketua DPRD Garut, Ayi Suryana Kecam Keras Dokter Cabul: “Ini Pengkhianatan Profesi!”

Berita Terbaru

Mencegah Perilaku Mencontek Di Sekolah Penulis_ Siti Euis Yulianti (Siswa SMAN 19 Garut)

Edukasi

Mencegah Perilaku Mencontek Di Sekolah

Senin, 28 Apr 2025 - 14:26 WIB

error: Content is protected !!