Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

WARTAGARUT.COM -Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menggelar Sidang pembacaan putusan perkara in absentia tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, digelar pada Senin, 10 Juni 2024.

Perkara ini melibatkan Terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin, Kepala Desa Sukanagara, yang terbukti melakukan korupsi dana desa dari tahun anggaran 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp931.627.080.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang berlangsung pada pukul 15.38 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

“Majelis hakim menyatakan Terdakwa Aang Kunaefi tidak pernah hadir dalam persidangan dan dijatuhi pidana in absentia,” ujar Jaya P. Sitompul melalui rilis pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga :  Sapa Budaya Warga di IPI Garut, H. Dede Kusdinar Dorong Mahasiswa Lestarikan Budaya Daerah

Dalam putusannya, kata Ia, Majelis Hakim menyatakan Aang Kunaefi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,”tuturnya

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080.

Jaya P. Sitompul mengungkapkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga memerintahkan penangkapan dan penahanan terdakwa apabila telah ditemukan.

Baca Juga :  Suasana Hangat Temu Alumni IKKHG Garut, Lintas Angkatan Berkumpul dan Pilih Ketua Ikatan Alumni

“Barang bukti dan biaya perkara juga dinyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum,”katanya.

Sebelumnya, kata Ia, tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 27 Mei 2024, menuntut agar Aang Kunaefi dinyatakan bersalah dengan hukuman 7 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080, dan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.”katanya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar
Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang
Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut
Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR
Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:37 WIB

Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit BPR Intan Jabar, Negara Rugi Rp5 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polsek Wanaraja Amankan 7 Pelaku Balap Liar di Garut, Warga Sawah Lega Kembali Tenang

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:13 WIB

Operasi Cipkon 2026, Polisi Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Wanaraja Garut

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR

Berita Terbaru

error: Content is protected !!