Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

WARTAGARUT.COM -Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menggelar Sidang pembacaan putusan perkara in absentia tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, digelar pada Senin, 10 Juni 2024.

Perkara ini melibatkan Terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin, Kepala Desa Sukanagara, yang terbukti melakukan korupsi dana desa dari tahun anggaran 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp931.627.080.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang berlangsung pada pukul 15.38 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

“Majelis hakim menyatakan Terdakwa Aang Kunaefi tidak pernah hadir dalam persidangan dan dijatuhi pidana in absentia,” ujar Jaya P. Sitompul melalui rilis pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam putusannya, kata Ia, Majelis Hakim menyatakan Aang Kunaefi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,”tuturnya

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080.

Jaya P. Sitompul mengungkapkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga memerintahkan penangkapan dan penahanan terdakwa apabila telah ditemukan.

“Barang bukti dan biaya perkara juga dinyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum,”katanya.

Sebelumnya, kata Ia, tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 27 Mei 2024, menuntut agar Aang Kunaefi dinyatakan bersalah dengan hukuman 7 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080, dan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.”katanya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk
Usai Nobar Persib, Korban Dugaan Penganiayaan Ditemukan Tergeletak di Garut
PW GP Ansor Jawa Barat Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka
Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita
Miris! Diiming-imingi Uang Jajan, Remaja 15 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Garut
Terdengar Ledakan Kecil, Rumah Panggung di Garut Langsung Hangus Terbakar
Detik-detik Pria Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Dievakuasi Dramatis 40 Menit

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:37 WIB

Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk

Senin, 11 Mei 2026 - 16:02 WIB

Usai Nobar Persib, Korban Dugaan Penganiayaan Ditemukan Tergeletak di Garut

Rabu, 29 April 2026 - 09:46 WIB

PW GP Ansor Jawa Barat Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Bekasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:51 WIB

Ngeri! Pria Ngamuk Bawa Golok di Pantai Santolo, Dua Petugas Terluka

Rabu, 8 April 2026 - 17:42 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Tramadol di Leles, Barang Bukti dan Chat Transaksi Disita

Berita Terbaru

error: Content is protected !!