Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

WARTAGARUT.COM -Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menggelar Sidang pembacaan putusan perkara in absentia tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, digelar pada Senin, 10 Juni 2024.

Perkara ini melibatkan Terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin, Kepala Desa Sukanagara, yang terbukti melakukan korupsi dana desa dari tahun anggaran 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp931.627.080.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang berlangsung pada pukul 15.38 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

“Majelis hakim menyatakan Terdakwa Aang Kunaefi tidak pernah hadir dalam persidangan dan dijatuhi pidana in absentia,” ujar Jaya P. Sitompul melalui rilis pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga :  Digiplus Hadir di Garut: Tawarkan Produk Gadget Terkini dan Pengalaman Berbelanja yang Berbeda

Dalam putusannya, kata Ia, Majelis Hakim menyatakan Aang Kunaefi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,”tuturnya

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080.

Jaya P. Sitompul mengungkapkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga memerintahkan penangkapan dan penahanan terdakwa apabila telah ditemukan.

Baca Juga :  Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST

“Barang bukti dan biaya perkara juga dinyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum,”katanya.

Sebelumnya, kata Ia, tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 27 Mei 2024, menuntut agar Aang Kunaefi dinyatakan bersalah dengan hukuman 7 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080, dan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.”katanya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Yudha Puja Turnawan Upayakan Bantuan bagi Lansia yang Rumahnya Terbakar
Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif
1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan
Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi
Tinjau Rumah Warga Terdampak Gempa M 4.9, Pj Bupati Garut Prioritaskan Tanggap Darurat
Pengungkapan Kasus Curas: Polres Garut Tangkap Tiga Pelaku yang Menyamar sebagai Polisi di Tarogong Kaler
Polres Garut Grebek Gudang Miras Oplosan di Cilawu: 1.100 Botol Siap Edar Berhasil Diamankan
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 September 2024 - 15:57 WIB

Yudha Puja Turnawan Tinjau Korban Kebakaran Lansia di Sukawening, Berikan Santunan dan Harapkan Bantuan RST

Minggu, 22 September 2024 - 11:12 WIB

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Modus Penipuan Mengatasnamakan MAN 1 Garut dan Beasiswa Fiktif

Jumat, 20 September 2024 - 04:24 WIB

1.244 Rumah Terdampak Gempa, Penanganan Darurat Terus Berjalan

Kamis, 19 September 2024 - 14:07 WIB

Polres Garut Bantu Bersihkan Puing Pasca Gempa M 5.0 di Pasirwangi

Kamis, 19 September 2024 - 05:47 WIB

Tinjau Rumah Warga Terdampak Gempa M 4.9, Pj Bupati Garut Prioritaskan Tanggap Darurat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!