Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

Kajari Garut Gelar Sidang Pembacaan Putusan Perkara In Absentia Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

WARTAGARUT.COM -Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menggelar Sidang pembacaan putusan perkara in absentia tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, digelar pada Senin, 10 Juni 2024.

Perkara ini melibatkan Terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin, Kepala Desa Sukanagara, yang terbukti melakukan korupsi dana desa dari tahun anggaran 2019 hingga 2020, dengan kerugian negara sebesar Rp931.627.080.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sidang berlangsung pada pukul 15.38 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

“Majelis hakim menyatakan Terdakwa Aang Kunaefi tidak pernah hadir dalam persidangan dan dijatuhi pidana in absentia,” ujar Jaya P. Sitompul melalui rilis pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga :  Klasemen La Liga Terbaru: Real Madrid ke Puncak, Sociedad Juru Kunci

Dalam putusannya, kata Ia, Majelis Hakim menyatakan Aang Kunaefi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar,”tuturnya

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080.

Jaya P. Sitompul mengungkapkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan bahwa Majelis Hakim juga memerintahkan penangkapan dan penahanan terdakwa apabila telah ditemukan.

Baca Juga :  Milad 1 Tahun PT Surya Garut Abadi, Muhammadiyah Garut Dorong Bisnis Berkelanjutan

“Barang bukti dan biaya perkara juga dinyatakan sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum,”katanya.

Sebelumnya, kata Ia, tim Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 27 Mei 2024, menuntut agar Aang Kunaefi dinyatakan bersalah dengan hukuman 7 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp931.627.080, dan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.”katanya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyebab Banjir Bandang Nepal Mulai Terungkap, Gletser Runtuh Jadi Sorotan
Kebakaran Lahan di Garut Melonjak 638 Persen, Ini Data Terbarunya
Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Keracunan MBG di Garut, Bupati Hentikan Sementara Operasional Dapur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Penyebab Banjir Bandang Nepal Mulai Terungkap, Gletser Runtuh Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Kebakaran Lahan di Garut Melonjak 638 Persen, Ini Data Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Berita Terbaru