WARTAGARUT.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa buku dan kartu nikah di halaman parkir Kantor Kemenag Garut pada Senin, 28 Oktober 2024.
Pemusnahan ini melibatkan sejumlah pejabat dan instansi, di antaranya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I., beserta Kepala Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi Bimas Islam, serta perwakilan dari ASN, Disdamkar, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
Kegiatan ini merupakan langkah tertib administrasi dalam pengelolaan BMN, khususnya dokumen pernikahan yang tidak terpakai.
Dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 17.178 buku pemeriksaan nikah, 16.867 akta nikah, 33.374 buku nikah, 7.999 duplikat buku nikah, dan 42.000 kartu nikah dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga kerahasiaan data pernikahan.
Kepala Kemenag Garut, Dr. H. Saepulloh, menjelaskan bahwa pemusnahan ini penting untuk memastikan keamanan dan integritas dokumen pernikahan di lingkungan Kementerian Agama.
“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam pengelolaan aset negara dan perlindungan data publik,” ungkap Dr. Saepulloh.
Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi dan komitmen Kantor Kemenag Garut dalam menjaga dokumen-dokumen penting.
Selain itu, Dr. Saepulloh mengajak seluruh jajaran Kemenag untuk senantiasa mengedepankan tertib administrasi, khususnya dalam pengelolaan dokumen negara.
Dengan adanya pemusnahan BMN ini, diharapkan bahwa kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenag Garut akan semakin baik, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan data yang bisa merugikan masyarakat.
Penulis : Soni Tarsoni