WARTAGARUT.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pendekatan keadilan restoratif, selama dua hari berturut-turut, Jumat dan Sabtu, 13–14 Juni 2025, di Aula R. Soeprapto, Kejari Garut.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan peserta lintas sektor dari unsur jaksa, polisi, pekerja sosial, dan konselor di wilayah Priangan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., CSSL., CCD., menuturkan bahwa Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan pendamping korban TPKS agar mampu menangani perkara secara lebih manusiawi, dengan pendekatan yang fokus pada pemulihan korban.
“Dalam penanganan TPKS, kita tidak hanya bicara hukuman, tetapi bagaimana memulihkan korban dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya,” ujar Helena Octavianne dalam sambutannya.
Ia mengatakan bahwa materi yang disampaikan mencakup pemenuhan unsur delik dalam UU No. 12 Tahun 2022, pendekatan psikologis terhadap korban, serta pemahaman tentang keadilan restoratif.
“Fokus pelatihan adalah pemahaman mendalam tentang Undang-Undang TPKS, perlindungan korban, serta integrasi pendekatan hak asasi manusia dan perspektif gender,”tuturnya
Di antara pemateri utama, hadir Dr. Erni Mustikasari dari Jampidum Kejagung RI menyoroti pentingnya pemahaman kontekstual dalam penerapan pasal-pasal UU TPKS.
Materi yang dipaparkan bertujuan untuk memperjelas aspek substansi hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama dalam hal pemecahan unsur pasal dan pergeseran paradigma kebijakan hukum pidana di Indonesia.
Menurut Dr. Erni, salah satu kekeliruan yang sering terjadi dalam menangani perkara TPKS adalah terlalu berpatokan pada standar umum masyarakat tanpa memperhatikan kondisi konkret korban.
“Dalam TPKS, konteks dan situasi korban jauh lebih penting ketimbang opini umum. Pendapat ahli yang menjelaskan maksud dari kata atau tindakan pelaku harus dikaitkan dengan tubuh, keadaan, dan situasi korban, bukan semata persepsi masyarakat,” tegas Dr. Erni.
Ia menambahkan bahwa UU TPKS bukan termasuk delik kesusilaan biasa, melainkan tindak pidana terhadap tubuh dan martabat manusia yang harus ditangani dengan sudut pandang yang lebih manusiawi.
Dr. Erni juga membedah isi Pasal 6 huruf b dan c UU TPKS, yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa tindakan seksual yang awalnya sah bisa menjadi melawan hukum bila bertujuan menempatkan korban dalam kekuasaan pelaku.
“Tak perlu terjadi dampak langsung. Cukup ada tindakan nyata yang menunjukkan niat pelaku untuk menguasai korban secara tidak sah, maka unsur delik sudah terpenuhi,” ujarnya.
Sementara dalam Pasal 6 huruf c, pelaku bisa dipidana meski tidak melakukan pemaksaan secara fisik.
Tindakan yang menggunakan penyesatan, relasi kuasa, kepercayaan, subordinasi, atau dominasi juga termasuk sebagai bentuk pelecehan seksual yang dapat dihukum.
Lebih lanjut, Dr. Erni menguraikan bahwa paradigma hukum pidana Indonesia kini mengalami pergeseran besar.
Hukuman penjara bukan lagi solusi tunggal. Kini, pendekatan seperti keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif menjadi landasan dalam penanganan perkara.
“Restorasi bukan hanya untuk korban, tapi juga pelaku. Ini memberi ruang pemulihan, mencegah residivisme, dan mengurangi kepadatan di lapas,” jelasnya.
Dalam materinya, Dr. Erni menyoroti adanya perubahan besar dalam definisi tindak pidana perkosaan dalam KUHP terbaru.
Tindak pidana ini kini tidak lagi terbatas pada korban perempuan, melainkan mencakup bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang sebelumnya belum diakomodasi secara hukum.
KUHP baru mengakui perkosaan dalam perkawinan, persetubuhan dengan anak, hubungan seksual terhadap korban dalam kondisi tidak berdaya, serta pelecehan terhadap penyandang disabilitas mental.
Selain itu, terdapat pula perluasan makna metode kekerasan, termasuk tindakan memasukkan bagian tubuh atau benda ke dalam organ seksual atau anus korban.
Perubahan ini menandakan bahwa hukum Indonesia mulai mengarah ke konsep “tindak pidana terhadap tubuh”, bukan sekadar kesusilaan.
Dr. Erni juga menjelaskan bahwa KUHP baru mengakomodasi realitas sosial melalui ketentuan Romeo and Juliet Law.
Hukum ini dirancang untuk melindungi pasangan remaja yang menjalin hubungan seksual secara sukarela, tetapi salah satunya masih di bawah usia legal.
“Ini bukan untuk melegalkan, tapi untuk menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap pasangan yang memiliki kesepakatan bersama dan relasi yang setara,” tegasnya.
Psikolog forensik nasional, Reza Indragiri Amriel, MCrim, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Reza, pendekatan RJ dapat membuka ruang dialog antara korban dan pelaku, namun tidak semua kasus TPKS pantas dimediasi.
“Mediasi dalam perkara kekerasan seksual harus dilakukan secara sangat selektif. Untuk kasus assault atau pemerkosaan, RJ bukan pilihan yang tepat,” tegas Reza di hadapan peserta lintas instansi.
Reza mengungkapkan, RJ dapat menurunkan risiko residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Menurutnya, proses mediasi yang dilakukan secara tepat akan menyentuh sisi kemanusiaan pelaku lebih dalam dibanding litigasi formal.
“Jika RJ dijalankan dengan benar, ada kemungkinan hati pelaku terketuk. Efek ini sering tidak muncul dalam proses hukum biasa,” ujarnya.
RJ juga memberi kesempatan kepada korban untuk mendapatkan sense of justice melalui ruang dialog langsung, termasuk kesempatan untuk bertanya, mengekspresikan rasa sakit, atau mengungkap trauma yang dialami.
Meski memiliki kelebihan, Reza juga menekankan bahwa RJ tetap mengandung risiko serius bagi korban.
Ia menyebut potensi reviktimisasi (korban merasa menjadi korban untuk kedua kalinya) dan munculnya ekspektasi yang tidak realistis sebagai ancaman nyata jika proses tidak dimanajemen dengan baik.
“RJ bukan proses netral. Dalam beberapa kasus, bisa muncul ketimpangan kuasa antara pelaku dan korban, apalagi jika pelaku memiliki status sosial lebih tinggi,” papar Reza.
Ia menambahkan bahwa RJ dapat menguntungkan pelaku karena memungkinkan mereka menunjukkan penyesalan dan bertanggung jawab, namun dalam konteks yang salah bisa juga menjadi strategi manipulatif untuk meringankan hukuman.
Menutup sesinya, Reza menyinggung kasus di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di mana seorang anak dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual.
Ia menilai kasus tersebut sebagai contoh ekstrem yang mencerminkan ketidaksesuaian antara sistem hukum pidana dan kematangan psikologis anak.
“Penelitian menunjukkan bahwa kematangan otak baru stabil di usia 20-an. Sistem hukum harus mempertimbangkan aspek ini dalam menjatuhkan vonis,” tegas Reza.
Kasi Wil II Penuntutan di Direktorat Oharda Jampidum, Dr. Lenna Andriyani, S.H., M.H. menekankan bahwa setiap proses hukum harus menjamin aksesibilitas dan inklusivitas bagi penyandang disabilitas sesuai prinsip keadilan setara.
“Aksesibilitas bukan sekadar fasilitas fisik, tetapi juga bagaimana proses hukum dapat dijangkau oleh penyandang disabilitas secara utuh—baik dalam bahasa, pendampingan, maupun perlakuan,” tegasnya.
Menurut Lenna, sejak awal penyidikan, jaksa dan penyidik harus melakukan identifikasi awal untuk memahami kondisi tersangka atau korban disabilitas.
Ini meliputi visum, asesmen psikolog, hingga kehadiran penerjemah atau pendamping disabilitas.
“Penangkapan, penahanan, hingga penyitaan harus memperhatikan ragam dan derajat disabilitas. Bahkan dalam pemanggilan dan sumpah, harus melibatkan penerjemah tersumpah atau pendamping,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses perekaman elektronik dalam pemeriksaan juga dimungkinkan dijadikan alat bukti jika didukung alasan sah seperti kondisi kesehatan atau keselamatan.
Dalam tahap pembuktian, penuntut umum memiliki kewenangan untuk meminta keterangan ahli kedokteran atau psikiatri guna menjelaskan kondisi mental atau intelektual terdakwa penyandang disabilitas.
Ini menjadi dasar untuk membuktikan tanggung jawab pidana, atau dalam kondisi tertentu, mengurangi tuntutan hingga mengajukan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
“Jika kondisi disabilitas menyebabkan terdakwa tak mampu menjalani proses hukum secara adil, jaksa dapat memilih tindakan non-penahanan seperti rehabilitasi di rumah sakit jiwa,” kata Lenna.
Ia juga mengingatkan bahwa ketika korban adalah penyandang disabilitas, kerentanan korban harus dijadikan alasan pemberat dalam tuntutan, untuk memastikan korban mendapatkan keadilan maksimal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wiwiek Awiati, S.H., M.H. menambahkan bahwa keadilan restoratif bertujuan untuk mengembalikan martabat korban yang selama ini sering terabaikan dalam sistem peradilan formal.
“Korban TPKS tidak hanya mengalami kerugian hukum, tapi juga risiko psikologis, fisik, sosial, hingga ekonomi. Maka keadilan restoratif harus hadir sebagai solusi yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” jelasnya.
Wiwiek menguraikan perbedaan penting antara rumah mediasi di kejaksaan dan mediasi komunitas.
Rumah mediasi berada dalam struktur formal dan memiliki kekuatan yuridis seperti dasar penghentian penuntutan. Sementara itu, mediasi komunitas lebih inklusif dan bersifat sosial kultural.
“Mediasi komunitas melibatkan masyarakat langsung. Ini bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tapi juga konflik sosial dan relasi antarwarga yang rusak karena kasus TPKS,” ungkapnya.
Contohnya adalah Bale Mediasi Komunitas, yang dapat dijadikan wadah penyembuhan sosial dengan fasilitator netral.
Wiwiek menegaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menghadapi risiko berlapis yang kompleks. Dari sisi psikologis, korban sering mengalami trauma mendalam, depresi, hingga gangguan kejiwaan.
Secara fisik, mereka dapat mengalami cedera atau gangguan kesehatan reproduksi yang serius. Dalam aspek sosial, korban kerap menghadapi stigma dan pengucilan dari lingkungan sekitar.
Dari sisi hukum dan keamanan, tak jarang mereka mendapatkan ancaman balik dari pelaku serta harus menjalani proses hukum yang panjang dan menyakitkan.
Sementara itu, secara ekonomi, korban bisa kehilangan pekerjaan, menanggung biaya pemulihan yang besar, dan terhalang oleh stigma di dunia kerja.
“Bahkan, di banyak kasus, korban yang melaporkan justru dikucilkan, sementara pelaku kembali diterima. Ini bukti bahwa kita masih jauh dari sistem yang berpihak pada korban,” tegasnya.
Dalam perspektif Wiwiek, mediator restoratif harus mampu menggali akar masalah melalui identifikasi awal dan teknik bertanya yang tepat, seperti pertanyaan terbuka (“apa” dan “bagaimana”) untuk menjelajah lebih dalam, serta pertanyaan tertutup untuk konfirmasi fakta.
“Mediator harus bersikap empati, bukan simpati. Kalau simpati, kita bisa ikut memihak tanpa sadar. Tapi empati membuat kita objektif dan tetap fokus pada pemulihan korban,” jelas Wiwiek.
Ia menambahkan bahwa keadilan restoratif idealnya memulihkan konflik yang tersembunyi (latent conflict), terbuka (manifest conflict), dan sengketa sosial yang berdampak luas.
Ketua Umum Sentra Keadilan Indonesia, Dr. Sugeng Purnomo, berharap Melalui bimtek ini, diharapkan seluruh peserta mampu menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus TPKS secara lebih adil, manusiawi, dan solutif.
“Ini bukan soal menghukum, tapi mengembalikan kehidupan korban dan memperbaiki pelaku agar tidak mengulanginya,” pungkas Dr. Sugeng Purnomo, Ketua Umum Sentra Keadilan Indonesia.***
Penulis : Soni Tarsoni










