WARTA GARUT – Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut bersama Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Kabupaten Garut melakukan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terkait persiapan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut Tahun 2023 dan Sosialisasi Kelembagaan.
Sosialisasi Peraturan Pengupahan itu, dilaksanakan di Rumah Makan Kampung Muara Sunda, Jalan Raya Bayongbong KM 3 Kelurahan Muara Sanding Kecamatan Garut Kota, Kamis (1/9/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erna Sugiarti, SE., MM menuturkan, Rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) masih dalam tahap pengkajian.
saat ini, kata dia masih menunggu, pemberlakuan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melihat laju pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
“Jadi komponen ini yang akan kita menjadi standarisasi untuk kenaikan UMK,”tuturnya saat ditemui dalam acara Sosialisasi, Kamis (1/9/2022).
Oleh karena itu, Pihaknya belum bisa memberikan informasi tentang kenaikan upah, karena menurut dia, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus laksanakan.
Erna menyebut, Jika BBM tidak naik, maka UMK bisa dipastikan akan naik pasti, tetapi jika BBM naik, maka mungkin dari segi yang lainnya nanti belum bisa memastikan.
“Kalau sekarang tidak bisa memastikan. takutnya kita kan belum tahu ini kebijakan dari pemerintah pusatnya Seperti apa nanti,”ujarnya
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK Apindo) Kabupaten Garut DR. H. Dody Hermana, MBA. menuturkan, Kenaikan upah rata-rata kenaikan upah sebelum krisis ekonomi dan pandemi sekitar 8 persen.
“Tapi setelah terjadi pandemi dan krisis seperti sekarang ini, kenaikan hanya 0,04 seperti UMK tahun 2021, itu Rp. 1.961.000 naik Rp14.000 menjadi Rp.1.970.000 untuk Tahun 2022,”tuturnya.
sementara untuk UMK Tahun 2023, Pihaknya masih mengkaji belum bisa diumumkan,
Ia memperkirakan, Bulan Oktober 2022 dipastikan ada pengumuman tentang ketentuan upah, dengan catatan BBM tidak naik.
“Kalau BBM naik, inflasi akan meningkat, itu juga nanti memperberat semua pihak, Jadi UMK itu naik kalau BBM tidak naik. kemungkinan besar begitu pengaruhnya”ucapnya.
Menyikapi hal itu, APINDO Garut akan akan mengikuti keputusan dari pemerintah melalui Dinas ketenagakerjaan Garut.
“Kita tidak akan mengikuti kehendak dari pekerja ataupun dari pengusaha, yang akan kita pegang adalah peraturan,”katanya.
Peserta Sosialisasi Peraturan Tentang Pengupahan
1.BPR Intan Jabar
2. Perumda BPR Garut
3. PDAM Tirta Intan Garut
4. PT Changshin Reksa Jaya
5. PT Pratama Abadi Industri
6. PT Hoga Reksa Garment
7. PT Danbi Internasional
8. PT Daux Cosmetics
9. PT Tri Keeson Utama
10. PT Herlinah Cipta Pratama
11. PT Mandala 525
12. PT Cahaya Terang Abadi Abadi
13. PT Toso Industry Indonesia
14. PT Nusa Mega Makmur Sentosa
15. PT Condong Garut
16. PT Tatar Anyar Indonesia
17. PT Japfa Comfeed Indonesia
18. PT Riade Sumber Energi
19. PT Sariguna Prima Tirta
20. PT Yakult Indonesia Persada
21. PT Ramayana Lestari Sentosa
22. PT Akur Pratama
23. PT Asia Tritunggal Jaya
24. PT Fastrata Buana
25. PT Cipta Niaga Semesta
26. PT Andalan Prima Indonesia
27. PT HM Sampoerna
28. PT Surya Madistrindo
29. PT Putra Biduri Jaya
30. PT Top Gun 88
31.PT Garda Sinergi Indonesia
32. PT Putra Jaya Nusa Gemilang
33. PT Pamelaria Persada
34. PT Dipo Internasional
35. PT Tunas Mobilindo Perkasa
36. PT Budijaya Mobilindo
37. PT Honda Garut
38. RS Nurhayati
39. RS Annisa Queen
40. RS Medina
41. RS Intan Husada
42. Klinik Baiturrahman
43.Klinik Bethesda
44. Klinik Bunda Alya
45. Hotel Santika
46. Hotel Harmoni
47. Hotel Cahaya Villa’s
48. Hotel Tirtagangga
49. Kampung Sumber Alam
50. Hotel Sabda Alam
51. Kampung Sampireun Resort & Spa
52. RM Cibiuk
53. RM Astro Cimaragas
54. PT Karunia Bhakti
55. PT Wandisri Mulya
56. CV Sehati Indo Dua
57. CV Karya Bintang Rasa Utama
58. CV Tin Tin
59. CV Jumanatul Ali Art
60. CV Budijaya Abadi