WARTAGARUT.COM– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I., menjelaskan bahwa Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin diselenggarakan berdasarkan arahan pimpinan dan mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Agama serta undang-undang perkawinan.
“Kegiatan ini sebagai upaya mempersiapkan calon pengantin menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera,”kata Dr Saepulloh usai acara Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin di kantor KUA Garut Kota pada Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Kemenag Garut, Dr Saepulloh mengungkapkan bahwa Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin ini bertujuan untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada calon pengantin mengenai berbagai aspek kehidupan berumah tangga.
“Dengan bimbingan ini, calon pengantin diberikan pengetahuan tentang kesehatan, keluarga berencana (KB), aspek psikologis, dan lainnya. Harapannya, mereka dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar kepala Kemenag Garut, Dr. Saepulloh.
Dengan adanya bimbingan ini, kata H Saepulloh berharap calon pengantin dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam kehidupan berumah tangga dan mampu menciptakan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang terbaik bagi calon pengantin agar mereka dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya,” tutur Dr. Saepulloh.
Kasi Bimas Kemenag Garut, H. Muhtarom, M.Ag., menambahkan bahwa bimbingan perkawinan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Setiap minggu, kegiatan ini diadakan dua kali, biasanya pada hari Senin atau Kamis, disesuaikan dengan jadwal KUA,” kata H. Muhtarom.
Lebih lanjut, H. Muhtarom menjelaskan bahwa mulai tanggal 3 hingga 4 Juni, akan diadakan pencatatan calon pengantin secara serentak di tiga titik lokus di tingkat Kabupaten Garut, yaitu Kecamatan Kota, Tarogong Kidul, dan Karangpawitan.
“Pencatatan ini dilakukan untuk memastikan semua calon pengantin mendapatkan pembinaan yang memadai sebelum memasuki jenjang pernikahan,” tuturnya.
Acara bimbingan perkawinan ini mencakup berbagai materi yang relevan untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam membina rumah tangga.
“Kegiatan ini juga melibatkan tenaga ahli dari berbagai bidang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif,”pungkasnya.
Penulis : Soni Tarsoni