WARTAGARUT.COM – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, memberikan dukungannya terhadap rencana MUI Pusat yang telah menyusun dua fatwa sebagai tanggapan atas pernyataan kontroversial dari pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang.
Dua fatwa yang disusun adalah Fatwa Al-Qur’an sebagai kalam Allah SWT dan Fatwa Tuhan mengetahui semua bahasa.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah membuat pernyataan kontroversial bahwa Al-Qur’an bukanlah kalam Allah SWT, melainkan kalam Rasulullah.
Selain itu, Panji juga mengatakan bahwa Allah SWT tidak mengerti bahasa Indramayu.
Sirojul Munir, yang akrab disapa Ceng Munir, menegaskan bahwa pernyataan yang beredar secara publik tersebut adalah kesesatan karena menyangkut masalah kaidah Ushul atau dasar pokok dalam ajaran Islam.
“Al-Qur’an adalah firman Allah, bukan Firman Nabi Muhammad,” tegasnya ketika diwawancarai WARTAGARUT.COM di Kantor MUI Kabupaten Garut, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Ceng Munir juga mengungkapkan bahwa tidak hanya itu, tetapi juga ajaran-ajaran lainnya yang berkaitan dengan tawaf haji di Indonesia, dengan dalih bahwa Indonesia merupakan tanah suci sehingga cukup melakukan tawaf di Mahad Al Zaytun, juga dianggap sebagai penistaan agama.
Menurutnya, masalah ubudiyah (tunduk dan patuh kepada Allah) sudah ditentukan oleh syariah dan telah disepakati oleh para ulama mujtahid, bahwa ibadah haji harus dilakukan di Mekah dengan tawaf mengelilingi Ka’bah, termasuk juga dalam ibadah umrah.
“Panji Gumilang selaku pimpinan tertinggi Mahad Al Zaytun sangat meresahkan umat Islam, karena banyak pernyataan-pernyataannya di publik yang tidak sesuai dengan syariah Islam,” katanya.
Namun, KH. Sirojul Munir merasa bersyukur karena penanganan terhadap Panji Gumilang ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian, terkait dugaan penistaan agama.
Adapun tentang organisasi NII KW 9, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan.
“Jika benar adanya bahwa Panji Gumilang adalah pimpinan dari NII KW 9, ini cenderung merupakan upaya makar dan separatis, dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
“Separatis itu bukan hanya haram secara agama, tetapi juga wajib diperangi oleh negara,” tambahnya.***




