WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mencatat kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 dengan pemulihan keuangan negara mencapai lebih dari Rp51 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja akhir tahun yang menegaskan peran strategis kejaksaan dalam penegakan hukum, pengawasan keuangan negara, serta pelayanan publik di Kabupaten Garut.
Laporan kinerja tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, S.H., M.H., melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Intelijen, Feza Reza, S.H., M.H., sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
“Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan Negeri Garut kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sepanjang tahun 2025,” ujar Feza Reza, melalui rilis, Pada, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan laporan resmi, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp51.055.752.717 sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Selain itu, Kejari Garut juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp453.861.634 serta penyelamatan aset daerah berupa lima bidang tanah milik daerah yang sebelumnya dikuasai pihak lain.
Capaian tersebut menegaskan peran Kejari Garut tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan keuangan dan aset negara di daerah.
Di bidang pembinaan, Kejari Garut mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.014.125.815, atau 283,28 persen dari target Rp711 juta. Sementara penyerapan anggaran mencapai Rp14 miliar lebih, melampaui pagu yang ditetapkan.
Dari sektor penegakan hukum pidana, PNBP juga diperoleh dari denda perkara, denda tilang, biaya perkara, hingga hasil lelang barang rampasan negara.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Garut menangani 560 perkara yang masuk melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dari jumlah tersebut, 441 perkara disidangkan, 416 perkara dieksekusi, serta 6 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Selain itu, Kejari Garut juga menyelesaikan 7.710 perkara tilang sepanjang 2025, yang turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Garut menangani sejumlah perkara dugaan korupsi, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
Dari penanganan tersebut, negara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,34 miliar lebih, baik yang disetorkan ke kas negara maupun BUMN.
Selain penindakan, Kejari Garut juga aktif dalam pencegahan dan edukasi hukum. Melalui Bidang Intelijen, Kejari Garut melaksanakan puluhan kegiatan penyuluhan hukum, di antaranya Program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Kampanye Anti Korupsi, hingga Program Jaga Desa.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum sejak dini.
Sepanjang 2025, Kejari Garut juga meraih delapan penghargaan kinerja, baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional. Penghargaan tersebut mencakup bidang pengelolaan keuangan, pelaporan kinerja, hingga inovasi komunikasi publik.
Menurut Kejari Garut, capaian tersebut menjadi bukti komitmen institusi dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas,” pungkas Feza.
Laporan kinerja akhir tahun ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Garut sebagai lembaga penegak hukum yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.***
Penulis : Soni Tarsoni









