MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

WARTAGARUT.COM – MUI dan FORKOPIMDA Kabupaten Garut resmi menerbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Maklumat itu, berisi daftar larangan dan ketentuan aktivitas publik, mulai dari petasan, sahur on the road, balap liar, hingga penutupan tempat hiburan malam, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah warga Garut.

Maklumat yang ditetapkan di Garut pada 11 Februari 2026 tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kualitas ibadah dan ketertiban sosial.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Rd. Amin Muhyiddin Maolani, menegaskan bahwa Ramadhan bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga momentum menjaga harmoni sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Garut untuk meningkatkan iman dan takwa, memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta menjaga ketertiban selama bulan suci,” ujar KH Rd Amin Muhydin.

Daftar Larangan Selama Ramadhan 2026 di Garut

Dalam maklumat tersebut, MUI dan FORKOPIMDA Garut menetapkan sejumlah ketentuan tegas:

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengganggu ibadah dan membahayakan keselamatan.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan! Mugni Nur Qolbiah dari MAN 1 Garut Juara 1 Lomba Pidato Serbu Ramadan

2. Dilarang sahur on the road, konvoi kendaraan, balap liar, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, karena berpotensi memicu konflik sosial.

3. Dilarang segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, dan peredaran maupun konsumsi narkotika.

4. Tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan sejenisnya, wajib tutup selama Ramadhan.

5. Toko dan apotek dilarang memajang alat kontrasepsi secara terbuka.

6. Dilarang melakukan sweeping atau razia liar yang tidak sesuai ketentuan hukum.

7. Restoran dan warung nasi hanya boleh melayani sejak pukul 16.00 WIB dan dine in diperbolehkan setelah azan Magrib.

8. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Garut.

9. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan pencurian.

 

Screenshot 20260216 170934KH Rd Amin Muhydin menekankan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menciptakan situasi Ramadhan yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  ILUNI ONE Garut Santuni Siswa Yatim dan Dhuafa, Serahkan Jam Digital Masjid di SMPN 1 Garut

“Ramadhan harus dijaga dari aktivitas yang mengganggu ketenangan. Kita ingin masyarakat bisa beribadah dengan nyaman,” katanya.

Maklumat juga menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan selama bulan suci.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat saat Ramadhan yang dalam beberapa tahun terakhir berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama pada malam hari dan menjelang sahur.

Selain larangan, MUI dan FORKOPIMDA Garut mengajak masyarakat untuk memperbanyak dzikir, tadarus Al-Qur’an, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.

“Kami berharap Ramadhan tahun ini menjadi momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan solidaritas sosial di Kabupaten Garut,” tutur KH Rd Amin Muhydin.

Dengan maklumat ini, Pemerintah Kabupaten Garut bersama unsur Forkopimda dan MUI berharap Ramadhan 1447 H/2026 M berjalan aman, tertib, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat.***

 

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Monitoring Pos Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran di Kadungora
Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Soroti Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengamanan Mudik
Jelang Mudik Lebaran, Wakapolda Jabar Cek Pos Terpadu Limbangan Garut
Wamendagri Apresiasi Garut, 46 Persen Anggaran Dialokasikan untuk Layanan Publik
Ramadhan Berkah, Legislator Jabar Aceng Malki Salurkan 500 Paket Sembako untuk Dhuafa di Bayongbong
Filantropi Menuju Pemerataan Kesejahteraan: Tradisi, Tantangan, dan Arah Kebijakan
Memaknai Zakat Fitrah: Menjaga Keseimbangan Ibadah kepada Allah dan Kepedulian Sosial
Perumda Tirta Intan Garut Raih Opini WTP dari KAP, Bukti Tata Kelola Keuangan Transparan
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:16 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Monitoring Pos Pelayanan Kesehatan Mudik Lebaran di Kadungora

Senin, 16 Maret 2026 - 20:58 WIB

Anggota DPRD Jabar Aceng Malki Soroti Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengamanan Mudik

Senin, 16 Maret 2026 - 20:56 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Wakapolda Jabar Cek Pos Terpadu Limbangan Garut

Senin, 16 Maret 2026 - 20:24 WIB

Wamendagri Apresiasi Garut, 46 Persen Anggaran Dialokasikan untuk Layanan Publik

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

Ramadhan Berkah, Legislator Jabar Aceng Malki Salurkan 500 Paket Sembako untuk Dhuafa di Bayongbong

Berita Terbaru

error: Content is protected !!