MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

Senin, 16 Februari 2026 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

WARTAGARUT.COM – MUI dan FORKOPIMDA Kabupaten Garut resmi menerbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Maklumat itu, berisi daftar larangan dan ketentuan aktivitas publik, mulai dari petasan, sahur on the road, balap liar, hingga penutupan tempat hiburan malam, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah warga Garut.

Maklumat yang ditetapkan di Garut pada 11 Februari 2026 tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kualitas ibadah dan ketertiban sosial.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Rd. Amin Muhyiddin Maolani, menegaskan bahwa Ramadhan bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga momentum menjaga harmoni sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Garut untuk meningkatkan iman dan takwa, memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta menjaga ketertiban selama bulan suci,” ujar KH Rd Amin Muhydin.

Daftar Larangan Selama Ramadhan 2026 di Garut

Dalam maklumat tersebut, MUI dan FORKOPIMDA Garut menetapkan sejumlah ketentuan tegas:

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengganggu ibadah dan membahayakan keselamatan.

Baca Juga :  Harry Kane Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan Usai Skor Argentina vs Inggris 2-1

2. Dilarang sahur on the road, konvoi kendaraan, balap liar, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, karena berpotensi memicu konflik sosial.

3. Dilarang segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, dan peredaran maupun konsumsi narkotika.

4. Tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan sejenisnya, wajib tutup selama Ramadhan.

5. Toko dan apotek dilarang memajang alat kontrasepsi secara terbuka.

6. Dilarang melakukan sweeping atau razia liar yang tidak sesuai ketentuan hukum.

7. Restoran dan warung nasi hanya boleh melayani sejak pukul 16.00 WIB dan dine in diperbolehkan setelah azan Magrib.

8. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Garut.

9. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan pencurian.

 

Screenshot 20260216 170934KH Rd Amin Muhydin menekankan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menciptakan situasi Ramadhan yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Perbup PSU Perumahan Garut Diubah, Pengelolaan PSU Terlantar Jadi Prioritas

“Ramadhan harus dijaga dari aktivitas yang mengganggu ketenangan. Kita ingin masyarakat bisa beribadah dengan nyaman,” katanya.

Maklumat juga menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan selama bulan suci.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat saat Ramadhan yang dalam beberapa tahun terakhir berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama pada malam hari dan menjelang sahur.

Selain larangan, MUI dan FORKOPIMDA Garut mengajak masyarakat untuk memperbanyak dzikir, tadarus Al-Qur’an, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.

“Kami berharap Ramadhan tahun ini menjadi momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan solidaritas sosial di Kabupaten Garut,” tutur KH Rd Amin Muhydin.

Dengan maklumat ini, Pemerintah Kabupaten Garut bersama unsur Forkopimda dan MUI berharap Ramadhan 1447 H/2026 M berjalan aman, tertib, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat.***

 

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut
Cara Daftar Beasiswa Garut 2026, Simak Syarat dan Tahapannya
Jadwal Beasiswa Garut 2026 Lengkap, Catat Tanggal Pentingnya
Pemkab Garut Buka Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana 2026, Tersisa 109 Desa Jadi Prioritas
Perbup PSU Perumahan Garut Diubah, Pengelolaan PSU Terlantar Jadi Prioritas
Orientasi PPPK Garut 2026 Diikuti 2.400 ASN, Bupati Terapkan Face Recognition demi Disiplin Peserta
Bapenda Garut Genjot Intensifikasi Pajak Daerah Demi Dongkrak PAD
36 Ribu Warga Garut Tak Pernah Terima Bantuan, Bupati Syakur Luncurkan Program Balebat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:44 WIB

Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar Beasiswa Garut 2026, Simak Syarat dan Tahapannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:00 WIB

Jadwal Beasiswa Garut 2026 Lengkap, Catat Tanggal Pentingnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pemkab Garut Buka Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana 2026, Tersisa 109 Desa Jadi Prioritas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:23 WIB

Perbup PSU Perumahan Garut Diubah, Pengelolaan PSU Terlantar Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Putri Minda C, mahasiswa PPG IPI Garut, meraih Juara 1 Essay Competition pada International Competition Edgin Fest #1.

Perguruan Tinggi

eren! Mahasiswa PPG IPI Garut Juara 1 Essay Competition Internasional

Jumat, 17 Jul 2026 - 07:12 WIB

Mahasiswa IPI Garut Najmah Shabibah menerima penghargaan Juara Best Ideasi Program WiraHebat Batch 4.0 Tahun 2026.

Perguruan Tinggi

Mahasiswa IPI Garut Ukir Prestasi, Juara Best Ideasi WiraHebat 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 07:10 WIB

error: Content is protected !!