MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

Senin, 16 Februari 2026 - 17:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

MUI dan FORKOPIMDA Garut Tegaskan Aturan Selama Ramadhan 2026, Ini Daftar Larangannya

WARTAGARUT.COM – MUI dan FORKOPIMDA Kabupaten Garut resmi menerbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

Maklumat itu, berisi daftar larangan dan ketentuan aktivitas publik, mulai dari petasan, sahur on the road, balap liar, hingga penutupan tempat hiburan malam, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah warga Garut.

Maklumat yang ditetapkan di Garut pada 11 Februari 2026 tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kualitas ibadah dan ketertiban sosial.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Rd. Amin Muhyiddin Maolani, menegaskan bahwa Ramadhan bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga momentum menjaga harmoni sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Garut untuk meningkatkan iman dan takwa, memperbanyak zakat, infak, dan sedekah, serta menjaga ketertiban selama bulan suci,” ujar KH Rd Amin Muhydin.

Daftar Larangan Selama Ramadhan 2026 di Garut

Dalam maklumat tersebut, MUI dan FORKOPIMDA Garut menetapkan sejumlah ketentuan tegas:

1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apa pun karena dapat mengganggu ibadah dan membahayakan keselamatan.

Baca Juga :  Pengajian Aisyiyah Garut, Dr Agus Rahmat Nugraha Bahas Pendusta Ayat Allah

2. Dilarang sahur on the road, konvoi kendaraan, balap liar, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, karena berpotensi memicu konflik sosial.

3. Dilarang segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, dan peredaran maupun konsumsi narkotika.

4. Tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan sejenisnya, wajib tutup selama Ramadhan.

5. Toko dan apotek dilarang memajang alat kontrasepsi secara terbuka.

6. Dilarang melakukan sweeping atau razia liar yang tidak sesuai ketentuan hukum.

7. Restoran dan warung nasi hanya boleh melayani sejak pukul 16.00 WIB dan dine in diperbolehkan setelah azan Magrib.

8. Jika terjadi pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Garut.

9. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan pencurian.

 

Screenshot 20260216 170934KH Rd Amin Muhydin menekankan bahwa ketentuan tersebut bertujuan menciptakan situasi Ramadhan yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Sekretaris Dirjen Pesantren Kementerian Agama RI Lepas Keberangkatan Santri Murid Al Mashduqi IIBS Garut Ke Universitas Al-Azhar Cairo, Mesir Bersama PAAM Jabar

“Ramadhan harus dijaga dari aktivitas yang mengganggu ketenangan. Kita ingin masyarakat bisa beribadah dengan nyaman,” katanya.

Maklumat juga menyebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan selama bulan suci.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat saat Ramadhan yang dalam beberapa tahun terakhir berpotensi memicu gangguan keamanan, terutama pada malam hari dan menjelang sahur.

Selain larangan, MUI dan FORKOPIMDA Garut mengajak masyarakat untuk memperbanyak dzikir, tadarus Al-Qur’an, serta meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah.

“Kami berharap Ramadhan tahun ini menjadi momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah dan solidaritas sosial di Kabupaten Garut,” tutur KH Rd Amin Muhydin.

Dengan maklumat ini, Pemerintah Kabupaten Garut bersama unsur Forkopimda dan MUI berharap Ramadhan 1447 H/2026 M berjalan aman, tertib, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat.***

 

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Ini Menteri Keuangan Indonesia Sekarang
Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini
Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air
Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga
Pernyataan Terbaru Sudaryono Muncul di Tengah Dugaan Keracunan MBG di Garut
252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?
Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut
Cara Daftar Beasiswa Garut 2026, Simak Syarat dan Tahapannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:29 WIB

Purbaya Diganti Suahasil Nazara, Ini Menteri Keuangan Indonesia Sekarang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:41 WIB

Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:31 WIB

Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:56 WIB

Pernyataan Terbaru Sudaryono Muncul di Tengah Dugaan Keracunan MBG di Garut

Berita Terbaru

UCAPAN DAN TWIBBON

Ucapan Hari Santri 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:29 WIB