DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Rp330,6 Miliar, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Rp330,6 Miliar, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak Rp330,6 Miliar, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

WARTAGARUT.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah tegas dengan memblokir rekening 84 wajib pajak di wilayah Banten, dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kepatuhan pajak nasional dan potensi penerimaan negara.

Langkah pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam periode 18 hingga 22 Mei 2026.

Aksi ini merupakan bagian dari program penagihan terpadu bertajuk Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, dan Berdampak.

Blokir Rekening di 15 Bank Nasional

Dalam pelaksanaannya, DJP menargetkan wajib pajak yang memiliki tunggakan besar dan belum menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Garut: 14 Kepala KUA Dilantik, Semua Jabatan Kini Terisi

Sebanyak 84 wajib pajak dikenai tindakan pemblokiran rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.

Data resmi menyebutkan total nilai tunggakan pajak yang ditagih mencapai Rp330,6 miliar.

Angka ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang selama ini tertahan akibat ketidakpatuhan pajak.

Strategi Tekan Tunggakan Pajak

DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen efektif dalam penegakan hukum perpajakan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan menagih utang pajak, tetapi juga memberi efek jera kepada para penunggak.

Baca Juga :  IPM SMK Muhammadiyah Garut Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Lomba Kreatif

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.

Dampak ke Masyarakat dan Dunia Usaha

Langkah tegas ini berpotensi memicu peningkatan kesadaran wajib pajak lainnya agar segera melunasi kewajiban sebelum dikenai sanksi serupa.

Bagi dunia usaha, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan pajak semakin ketat.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajak untuk menghindari risiko pemblokiran aset keuangan.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air
Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga
Pernyataan Terbaru Sudaryono Muncul di Tengah Dugaan Keracunan MBG di Garut
252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?
Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut
Cara Daftar Beasiswa Garut 2026, Simak Syarat dan Tahapannya
Jadwal Beasiswa Garut 2026 Lengkap, Catat Tanggal Pentingnya
Pemkab Garut Buka Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana 2026, Tersisa 109 Desa Jadi Prioritas
DJP blokir rekening 84 wajib pajak senilai Rp330,6 miliar di Banten. Langkah tegas ini dorong kepatuhan pajak nasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:31 WIB

Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:56 WIB

Pernyataan Terbaru Sudaryono Muncul di Tengah Dugaan Keracunan MBG di Garut

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:44 WIB

Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut

Berita Terbaru