WARTAGARUT.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah tegas dengan memblokir rekening 84 wajib pajak di wilayah Banten, dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kepatuhan pajak nasional dan potensi penerimaan negara.
Langkah pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam periode 18 hingga 22 Mei 2026.
Aksi ini merupakan bagian dari program penagihan terpadu bertajuk Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, dan Berdampak.
Blokir Rekening di 15 Bank Nasional
Dalam pelaksanaannya, DJP menargetkan wajib pajak yang memiliki tunggakan besar dan belum menyelesaikan kewajibannya.
Sebanyak 84 wajib pajak dikenai tindakan pemblokiran rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.
Data resmi menyebutkan total nilai tunggakan pajak yang ditagih mencapai Rp330,6 miliar.
Angka ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan negara yang selama ini tertahan akibat ketidakpatuhan pajak.
Strategi Tekan Tunggakan Pajak
DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu instrumen efektif dalam penegakan hukum perpajakan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menagih utang pajak, tetapi juga memberi efek jera kepada para penunggak.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah menilai kepatuhan pajak menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
Dampak ke Masyarakat dan Dunia Usaha
Langkah tegas ini berpotensi memicu peningkatan kesadaran wajib pajak lainnya agar segera melunasi kewajiban sebelum dikenai sanksi serupa.
Bagi dunia usaha, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan pajak semakin ketat.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajak untuk menghindari risiko pemblokiran aset keuangan.
Penulis : Soni Tarsoni

















