SIM Habis Masa Berlaku Tak Bisa Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Habis Masa Berlaku Tak Bisa Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

SIM Habis Masa Berlaku Tak Bisa Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

WARTAGARUT.COM – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Banyak pengendara masih mengira SIM dapat diperpanjang kapan saja, padahal jika masa berlakunya habis, dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan legalitas berkendara sekaligus keselamatan di jalan raya.

Pengendara yang terlambat memperpanjang SIM berisiko harus mengikuti seluruh proses pembuatan SIM baru, mulai dari pendaftaran, tes teori hingga ujian praktik mengemudi.

Bukan Sekadar Administrasi, Ini Alasan SIM Berlaku 5 Tahun

Aturan mengenai masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa SIM perseorangan maupun SIM kendaraan umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

Penerapan masa berlaku ini bukan sekadar urusan administrasi.

Pemerintah melalui kepolisian menerapkan evaluasi berkala untuk memastikan pengemudi masih memenuhi standar keselamatan berkendara.

Selama rentang waktu lima tahun, kondisi fisik dan mental seseorang dapat berubah.

Penurunan kemampuan penglihatan, pendengaran, konsentrasi, hingga refleks tubuh berpotensi memengaruhi kemampuan mengendalikan kendaraan secara aman.

Karena itulah, proses perpanjangan SIM selalu disertai pemeriksaan kesehatan sebagai bentuk pengawasan terhadap kelayakan pengemudi.

Baca Juga :  UNIGA Lepas 1.342 Mahasiswa KKN 2026, Bawa Misi Pemberdayaan Masyarakat

Pemeriksaan Kesehatan Jadi Bagian Penting

Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon umumnya diwajibkan menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan sederhana.

Pemeriksaan tersebut meliputi tes penglihatan, tes pendengaran, pengecekan tekanan darah, hingga pemeriksaan fisik dasar lainnya yang dianggap relevan dengan kemampuan berkendara.

Langkah ini bertujuan mendeteksi potensi gangguan kesehatan yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Jika ditemukan kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan perhatian lebih lanjut, pemohon dapat diarahkan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum proses administrasi perpanjangan dilanjutkan.

Sistem tersebut dinilai mampu membantu menjaga keselamatan pengguna jalan dengan memastikan pengendara tetap berada dalam kondisi yang layak saat mengoperasikan kendaraan bermotor.

Aturan Lengkap Masa Berlaku dan Perpanjangan SIM

Selain diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, kewajiban memperbarui SIM juga memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 85 ayat (2) disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang mewajibkan setiap pemilik SIM untuk melakukan pembaruan dokumen secara berkala agar statusnya tetap sah digunakan saat berkendara.

Risiko Jika SIM Kedaluwarsa

Masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang sewaktu-waktu.

Faktanya, SIM yang melewati batas masa berlaku akan dianggap kedaluwarsa atau hangus.

Baca Juga :  Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut

Ketika kondisi tersebut terjadi, pemilik tidak lagi dapat mengurus perpanjangan biasa.

Sebagai gantinya, pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru seperti peserta pertama kali.

Tahapan yang harus dijalani meliputi registrasi ulang, tes teori, hingga ujian praktik mengemudi.

Selain menambah waktu dan biaya, penggunaan SIM yang sudah tidak aktif juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum saat dilakukan pemeriksaan lalu lintas.

Pengendara yang menggunakan SIM tidak berlaku dapat dianggap tidak memiliki SIM aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Pembaruan SIM secara berkala juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dan kepolisian dapat melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap kompetensi pengemudi sekaligus memastikan standar keselamatan tetap terjaga.

Praktik serupa juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu berakhir.

Kepatuhan memperpanjang SIM tidak hanya menjaga legalitas saat berkendara, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar peluang terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang aman dan berkelanjutan.***

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air
Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga
Pernyataan Terbaru Sudaryono Muncul di Tengah Dugaan Keracunan MBG di Garut
252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?
Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut
Cara Daftar Beasiswa Garut 2026, Simak Syarat dan Tahapannya
Jadwal Beasiswa Garut 2026 Lengkap, Catat Tanggal Pentingnya
Pemkab Garut Buka Beasiswa Satu Desa Satu Sarjana 2026, Tersisa 109 Desa Jadi Prioritas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Kekeringan Mengintai Garut, PDAM Tirta Intan Siapkan Tangki Air

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:31 WIB

Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:56 WIB

Pernyataan Terbaru Sudaryono Muncul di Tengah Dugaan Keracunan MBG di Garut

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

252.520 Warga Miskin, Bupati Garut Siapkan Solusi Khusus, Efektifkah?

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:44 WIB

Putri Karlina Dukung GAMAS, Maula Akbar Antar Tiga Anak ke Al Mashduqi Islamic School Garut

Berita Terbaru