SIM Habis Masa Berlaku Tak Bisa Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Habis Masa Berlaku Tak Bisa Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

SIM Habis Masa Berlaku Tak Bisa Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya

WARTAGARUT.COM – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Banyak pengendara masih mengira SIM dapat diperpanjang kapan saja, padahal jika masa berlakunya habis, dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat karena berkaitan langsung dengan legalitas berkendara sekaligus keselamatan di jalan raya.

Pengendara yang terlambat memperpanjang SIM berisiko harus mengikuti seluruh proses pembuatan SIM baru, mulai dari pendaftaran, tes teori hingga ujian praktik mengemudi.

Bukan Sekadar Administrasi, Ini Alasan SIM Berlaku 5 Tahun

Aturan mengenai masa berlaku SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa SIM perseorangan maupun SIM kendaraan umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.

Penerapan masa berlaku ini bukan sekadar urusan administrasi.

Pemerintah melalui kepolisian menerapkan evaluasi berkala untuk memastikan pengemudi masih memenuhi standar keselamatan berkendara.

Selama rentang waktu lima tahun, kondisi fisik dan mental seseorang dapat berubah.

Penurunan kemampuan penglihatan, pendengaran, konsentrasi, hingga refleks tubuh berpotensi memengaruhi kemampuan mengendalikan kendaraan secara aman.

Karena itulah, proses perpanjangan SIM selalu disertai pemeriksaan kesehatan sebagai bentuk pengawasan terhadap kelayakan pengemudi.

Baca Juga :  Jadwal Indonesia vs Mozambik: Jam Kick Off, Siaran Langsung, dan Peluang Garuda Naik Ranking FIFA

Pemeriksaan Kesehatan Jadi Bagian Penting

Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon umumnya diwajibkan menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan sederhana.

Pemeriksaan tersebut meliputi tes penglihatan, tes pendengaran, pengecekan tekanan darah, hingga pemeriksaan fisik dasar lainnya yang dianggap relevan dengan kemampuan berkendara.

Langkah ini bertujuan mendeteksi potensi gangguan kesehatan yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Jika ditemukan kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan perhatian lebih lanjut, pemohon dapat diarahkan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum proses administrasi perpanjangan dilanjutkan.

Sistem tersebut dinilai mampu membantu menjaga keselamatan pengguna jalan dengan memastikan pengendara tetap berada dalam kondisi yang layak saat mengoperasikan kendaraan bermotor.

Aturan Lengkap Masa Berlaku dan Perpanjangan SIM

Selain diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, kewajiban memperbarui SIM juga memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 85 ayat (2) disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang mewajibkan setiap pemilik SIM untuk melakukan pembaruan dokumen secara berkala agar statusnya tetap sah digunakan saat berkendara.

Risiko Jika SIM Kedaluwarsa

Masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tetap dapat diperpanjang sewaktu-waktu.

Faktanya, SIM yang melewati batas masa berlaku akan dianggap kedaluwarsa atau hangus.

Baca Juga :  Bupati Garut Tegas, Atlet dengan Kondisi Ini Bisa Gagal Berangkat ke Porprov 2026

Ketika kondisi tersebut terjadi, pemilik tidak lagi dapat mengurus perpanjangan biasa.

Sebagai gantinya, pemohon diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM baru seperti peserta pertama kali.

Tahapan yang harus dijalani meliputi registrasi ulang, tes teori, hingga ujian praktik mengemudi.

Selain menambah waktu dan biaya, penggunaan SIM yang sudah tidak aktif juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum saat dilakukan pemeriksaan lalu lintas.

Pengendara yang menggunakan SIM tidak berlaku dapat dianggap tidak memiliki SIM aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Pembaruan SIM secara berkala juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dan kepolisian dapat melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap kompetensi pengemudi sekaligus memastikan standar keselamatan tetap terjaga.

Praktik serupa juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan lalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum tenggat waktu berakhir.

Kepatuhan memperpanjang SIM tidak hanya menjaga legalitas saat berkendara, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin besar peluang terciptanya budaya tertib berlalu lintas yang aman dan berkelanjutan.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

KA Cikuray Kembali ke Akar Sejarah Garut, Apa yang Akan Terjadi pada Distribusi Komoditas?
Bupati Garut Pastikan Gaji PPPK Aman, Namun Ada Prioritas Anggaran yang Berubah
Kemendagri Tetapkan Garut sebagai Kabupaten Terbaik Pengendalian Inflasi Jawa-Bali
Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara Karena Dugaan Pelanggaran Regulasi
Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BGN
Sosok Nanik S Deyang, Mantan Wartawati yang Kini Jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Harga BBM Pertamina 1 Juni 2026 Berubah, Dexlite Turun Rp3.000 per Liter
Aturan Baru PPh Final UMKM 2026, Ini Isi Lengkap PP 20 Tahun 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:00 WIB

KA Cikuray Kembali ke Akar Sejarah Garut, Apa yang Akan Terjadi pada Distribusi Komoditas?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:30 WIB

Bupati Garut Pastikan Gaji PPPK Aman, Namun Ada Prioritas Anggaran yang Berubah

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:59 WIB

Kemendagri Tetapkan Garut sebagai Kabupaten Terbaik Pengendalian Inflasi Jawa-Bali

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:22 WIB

Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara Karena Dugaan Pelanggaran Regulasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:08 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BGN

Berita Terbaru

Caption Foto  Vinicius Junior merayakan gol penyama kedudukan saat Brasil bermain imbang 1-1 melawan Maroko pada laga Grup C Piala Dunia 2026 di Stadion MetLife, New Jersey.

SEPUTAR OLAHRAGA

Brasil vs Maroko 1-1, Satu Pemain Maroko Bikin Selecao Frustrasi

Minggu, 14 Jun 2026 - 09:23 WIB

Pemain Brasil dan Maroko bersiap menghadapi laga panas Grup C Piala Dunia FIFA 2026 di Stadion New York New Jersey yang diprediksi dipadati lebih dari 82 ribu penonton.

SEPUTAR OLAHRAGA

Brasil vs Maroko: Duel Raksasa Grup C, Singa Atlas Siap Uji Tim Samba

Sabtu, 13 Jun 2026 - 23:10 WIB

error: Content is protected !!