WARTAGARUT.COM – Sat Samapta Polres Garut kembali melakukan operasi dengan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam upaya untuk memberantas peredaran ilegal miras di Kabupaten Garut.
Tindakan tegas ini merupakan tanggapan terhadap laporan masyarakat yang semakin meresahkan terkait dengan peredaran miras ilegal. Operasi ini dilakukan pada Sabtu malam, 14 Oktober 2023.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, mengatakan bahwa peredaran miras ilegal bukan sekadar masalah kecil. Minuman keras ini juga seringkali menjadi sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, dan kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, kata Iptu Masrokan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal menjadi prioritas bagi pihak berwenang.
Kasat Samapta Polres Garut mengungkapkan bahwa Operasi kali ini melibatkan TNI dan Satpol PP serta berfokus pada tempat-tempat hiburan yang terdapat di wilayah Garut Kota dan Tarogong.
Hasilnya, kata Iptu Masrokan , sebanyak 285 botol miras berbagai merk berhasil diamankan. Botol-botol miras yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, seperti 24 guinness kaleng, 36 botol Bintang kristal, 15 botol Soju, 12 botol Captain morgan, 17 Vibe, 12 botol Heineken, 12 botol Ziger, 4 botol Ludisia, 6 botol Bacanabi, 1 botol Sleyj vodka, 3 botol Blue aqua, 42 botol Cruenis sirsat, 5 botol Suir nojo, 45 botol Bir bintang, J30 botol jigger, 7 botol Prost, dan berbagai merk lainnya.
Kasat Samapta Polres Garut, menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan saat ini sedang dalam pengelolaan pihak berwenang, dan para penjual yang terlibat dalam peredaran miras ilegal telah diberikan teguran serta tindakan tegas.
“Barang Bukti saat ini sudah kami amankan dan para penjual diberikan teguran serta tipiring,”ujar Iptu Masrokan, .
Kasat Samapta Polres Garut juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras ilegal, serta mengajak mereka untuk melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan miras maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami harap masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras, serta melaporkan apabila ada penjualan miras maupun obat obatan terlarang di lingkungannya.”pungkas Masrokan.(soni)***