WARTAGARUT.COM — Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Garut sepanjang 2025 mencapai Rp2,01 miliar, atau 283 persen dari target yang ditetapkan negara.
Capaian tersebut disampaikan Kejari Garut melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen Feza Reza, S.H., M.H., dalam laporan kinerja akhir tahun.
Angka ini menegaskan bahwa institusi penegak hukum tidak semata menjadi pengguna anggaran, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara melalui optimalisasi kewenangan yang dimiliki.
PNBP Kejari Garut bersumber dari berbagai layanan dan pelaksanaan tugas kejaksaan, di antaranya biaya perkara, denda, uang pengganti, serta penerimaan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Realisasi yang melampaui target ini mencerminkan efektivitas tata kelola administrasi dan penegakan hukum yang akuntabel.
“Capaian PNBP ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi negara,” ujar Feza Reza melalui rilis, Pada Rabu, 31 Desember 2025.
Selama ini, lembaga penegak hukum kerap dipersepsikan hanya sebagai pengguna APBN. Namun data PNBP Kejari Garut 2025 menunjukkan fakta sebaliknya.
Dengan realisasi lebih dari dua kali lipat target, kejaksaan justru menjadi salah satu simpul penting dalam memperkuat keuangan negara di tingkat daerah.
Capaian ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keberhasilan memenuhi bahkan melampaui target PNBP dinilai turut berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Transparansi kinerja dan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara menjadi indikator penting bahwa penegakan hukum berjalan selaras dengan prinsip good governance.
Kejari Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam penegakan hukum maupun optimalisasi penerimaan negara, tanpa mengesampingkan aspek keadilan dan pelayanan publik.***
Penulis : Soni Tarsoni









