WARTAGARUT.COM – Polsek Cibalong Polres Garut menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jumat malam (12/12/2025).
Razia ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima botol miras dari sebuah rumah warga di Kampung Yayasan, Desa Sagara.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, menyusul pemetaan lokasi rawan gangguan kamtibmas.
Sasaran operasi kali ini adalah sebuah rumah milik seorang perempuan berinisial M (49), yang diduga menyimpan minuman keras.
“Dari hasil razia, petugas menemukan dan mengamankan lima botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam rumah,” ujar IPTU Irwandani.
Menurutnya, razia miras dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban di masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pendekatan preventif kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Cibalong untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik rumah diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak kembali menyimpan maupun memperjualbelikan minuman keras.
Kapolsek Cibalong juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
Ia meminta warga tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras, serta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya. ***
Penulis : Soni Tarsoni

















