WARTAGARUT.COM – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut bersama instansi terkait mulai mensosialisasikan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, sebagai upaya menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama periode libur panjang.
Pembatasan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang tertentu yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur non-tol, khususnya pada puncak arus libur dan arus balik Nataru.
Berdasarkan SKB tersebut, jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Adapun pembatasan diberlakukan pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB dan dilaksanakan dalam tiga tahap waktu utama.
Tahap pertama pada masa libur Natal, yakni Jumat hingga Sabtu, 19–20 Desember 2025.
Tahap kedua menjelang Tahun Baru, berlangsung Selasa hingga Minggu, 23–28 Desember 2025.
Tahap ketiga pada periode arus balik, yaitu Jumat hingga Minggu, 2–4 Januari 2026.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa meskipun terdapat pembatasan bagi angkutan barang, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut komoditas vital agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
“Kendaraan pengangkut kebutuhan strategis tetap diperbolehkan melintas selama masa pembatasan,” ujar Aang, Kamis (18/12/2025).
Kendaraan yang mendapatkan pengecualian antara lain angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, kendaraan pengangkut uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, barang kebutuhan pokok, logistik penanganan bencana alam, serta sepeda motor yang digunakan dalam program mudik dan balik gratis.
Ia mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi jadwal pembatasan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Satlantas juga meminta seluruh pengguna jalan tetap waspada dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
“Kami berharap seluruh pengusaha dan sopir angkutan barang dapat mematuhi surat keputusan bersama ini demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru 2025/2026,” pungkasnya.***
Penulis : Soni Tarsoni









