Serikat Pekerja Perkebunan PTPN Minta Pelaku Penebang Teh Dihukum Setimpal

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi

Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi

WARTA GARUT – Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN VIII meminta para pelaku penebangan tanaman teh di Kebun Cisaruni, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut yang berada di area PTPN VIII diberi hukuman setimpal.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum SPBUN PTPN VIII, Adi Sukmawadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).

Adi mengatakan, hukuman pidana terhadap para pelaku penebang tanaman teh ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada para pelaku. Pasalnya dengan terjadinya aksi perusakan tersebut membuat kegiatan operasional di Kebun Cisaruni menjadi terganggu.

Karena tanaman teh yang ditebang sekelompok masyarakat ini mencapai 97,73 hektare.

“Mereka merusak tanaman teh dengan menggunakan alat seperti gergaji, arit dan sinso Chain Saw,” ucapnya.

Akibat aksi pembabatan ini, kata dia, PTPN VIII mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 127 miliar. Selain itu, ditebangnya tanaman teh mengakibatkan lahan tersebut mengalami kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

“Ada potensi terjadinya bencana alam longsor karena hilangnya tutupan tanaman teh yang identik dengan tanaman keras dengan akar yang padat sehingga dapat menyangga tanah di daerah-daerah kemiringan,” katanya.

SPBUN PTPN VIII siap mengawal proses hukum yang saat ini sedang dilakukan di

Pengadilan Negeri Garut. Pihaknya berharap para pelaku dapat diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Pengawalan proses hukum itu di antaranya dengan melakukan aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh SPBUN di Kejaksaan Negeri Garut.

“Dalam aksi itu kami menyampaikan ucapan terima kasih atas proses hukum yang telah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Garut. Kami mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Garut,” ujarnya.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Adi menambahkan, sekolompon orang yang merusak tanaman teh itu mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

“Tanaman teh yang dirusak itu milik PTPN VIII. Mereka bertujuan untuk menduduki dan menguasai lahan PTPN VIII yang mana lahan tersebut merupakan lahan negara yang pengelolaanya diserahkan kepada PTPN VIII,” katanya.

Lahan yang ingin direbut itu masih dimiliki PTPN VIII dengan izin Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum ditempuh upaya hukum oleh PTPN VIII, telah beberapa kali dilakukan upaya persuasif melalui jalur musyawarah dengan para penggarap.

“Tapi pertemuan itu tidak mendapat titik temu dari kedua belah pihak. Soalnya para pelaku memiliki tujuan untuk mempunyai lahan tersebut untuk kegiatan pertanian,” ujarnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!
Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:30 WIB

Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:06 WIB

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:21 WIB

Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!