TAROGONG KALER – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Garut
mengadakan rapat Kerja sama membahas Program BPJS Ketenagakerjaan. Rapat itu diadakan, dalam rangka Implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Widya Satrianto menuturkan, Pelasaknaan Inpres tersebut, sudah banyak dukungan untuk regulasi terkait optimalisasi untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Di Intruksi itu, Ada 19 Kementerian yang terlibat, termasuk Gubernur, Bupati, Walikota serta kejaksaan, untuk mempersiapkan anggaran terkait dengan pelaksanaan di Tahun 2022, terhadap pekerjaan non ASN,”tuturnya, Saat ditemui pada kegiatan rapat kerja sama Implementasi Inpres tersebut, di Harmoni Hotel Garut, Jalan Cipanas Baru Nomor 79 Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (26/10/2021).
Saat ini di Kabupaten Garut, sudah ada regulasi Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2020 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“ Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini regulasi-regulasi, yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah baik dari pusat ataupun Daerah, khususnya Kabupaten Garut ini, bisa dilaksanakan di semua SKPD,”ujarnya.
Pihaknya berharap, Kedepan seluruh pekerja ada di Kabupaten Garut, Khususnya non ASN, untuk pekerja formal dan informal, dapat ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Kegiatan tersebut, Pihaknya menyerahkan santunan, Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Agus Mulayana salah seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Satpol PP, kemudian Ahli waris Suryana, Juru Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, dan ahli waris Deni Junaedi, TKK Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut. Masing-masih Ahli waris mendapatkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) Sebesar Rp. 42.000.000.
Ia menegaskan, Selain Jamnian Kematian, Bagi peserta yang memiliki kepesertaan lebih dari 3 tahun apa bila meninggal dunia dikarenakan, sebab sakit atau meninggal sebab kecelakaan bukan hubungan kerja, selain jaminan kematian (JKM), ahli waris anaknya mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan TK sampai dengan Perguran Tinggi dengan total sebesar Rp.174.000.000.
“Sementara untuk ahli waris almahrum Deni Junaedi ini, karena kepesertaan sudah lebih dari 3 tahun, maka 2 orang anaknya, Kita berikan beasiswa dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi,”katanya.