Ingin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik? Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik_ Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile

Ingin Tahu Perkiraan Tagihan Listrik_ Yuk Catat Meter Mandiri Penggunaan Listrik Lewat PLN Mobile

WARTAGARUT.COM – PT PLN (Persero) memberi kemudahan bagi pelanggan pascabayar untuk mengecek perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan. Melalui fitur Catat Meter secara mandiri yang tersedia di aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat mengetahui perkiraan pemakaian listrik setiap bulannya, sebelum tagihan resmi keluar.

“Melalui fitur Catat Meter, pelanggan pascabayar bisa mengetahui perkiraan tagihan listrik dan mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan. Untuk pencatatan meter mandiri bisa dilakukan antara tanggal 23 sampai 27 setiap bulannya,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto.

Gregorius mengatakan, pelanggan juga tidak perlu khawatir kesulitan melakukan pencatatan meter mandiri melalui fitur tersebut. Karena, langkah-langkah membaca meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile sangat mudah, berikut tahapannya:

Baca Juga :  Disnakertrans Garut Gelar Jobfair, Antusiasme Pencari Kerja Melonjak!

1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu Catat Meter
3. Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter
4. Pilih ID Pelanggan
5. Masukan angka stand meter
6. Kirim

Gregorius melanjutkan, setelah pelanggan melakukan langkah di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran listrik pun bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi PLN Mobile.

Selain itu, layanan Catat Meter Mandiri di PLN Mobile ini sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.

Baca Juga :  Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

“Selain bisa mengetahui estimasi tagihan lebih awal. Dengan catat meter mandiri, privasi pelanggan juga lebih terjaga, karena petugas PLN tidak perlu masuk ke halaman rumah untuk melakukan pencatatan meter di kWh meter,” ujar Gregorius.

Gregorius berharap, hadirnya berbagai fitur PLN Mobile dapat memudahkan pelanggan bisa mengakses seluruh layanan tanpa perlu lagi ke kantor PLN. Mulai dari melakukan transaksi kelistrikan, seperti pasang baru, tambah daya, bayar tagihan, sampai baca meter mandiri.

“Pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile bisa mengunduhnya di AppStore maupun PlayStore secara gratis,” pungkas Gregorius.

Berita Terkait

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
Disnakertrans Garut Gelar Jobfair, Antusiasme Pencari Kerja Melonjak!
Job Fair 2024 di Kabupaten Garut Tawarkan 7.611 Lowongan Kerja 
Pemerintah Garut Perkuat Infrastruktur Internet untuk Dukung E-Commerce Pedesaan
Pj Bupati Garut Tekankan Pelayanan Prima dalam RKA Perumda Tirta Intan 2025
Pengesahan RKAP 2025 Perumda Air Minum Tirta Intan Garut: Fokus pada Peningkatan Pelayanan dan Infrastruktur
One Stop Service di SPBU Rancabango: Layanan BBM, Hotel, dan Minimarket dalam Satu Lokasi
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:10 WIB

Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:21 WIB

Disnakertrans Garut Gelar Jobfair, Antusiasme Pencari Kerja Melonjak!

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:28 WIB

Job Fair 2024 di Kabupaten Garut Tawarkan 7.611 Lowongan Kerja 

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:46 WIB

Pemerintah Garut Perkuat Infrastruktur Internet untuk Dukung E-Commerce Pedesaan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:06 WIB

Pj Bupati Garut Tekankan Pelayanan Prima dalam RKA Perumda Tirta Intan 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!