WARTAGARUT.COM – Di balik keterbatasan ruang gerak akibat proses hukum, puluhan warga binaan di Kabupaten Garut tetap dipastikan memperoleh hak identitas kependudukan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut turun langsung memberikan layanan jemput bola administrasi kependudukan ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Aksi pelayanan tersebut menyasar warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut dan Rumah Tahanan Kelas IIB Garut pada Senin (27/4/2026), mulai pagi hingga sore hari.
Melalui layanan ini, tim teknis Disdukcapil Garut melakukan validasi data kependudukan secara real-time untuk memastikan setiap warga binaan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tunggal, aktif, dan tidak bermasalah dengan data ganda.
Selain pengecekan database nasional, petugas juga melakukan perekaman mobile menggunakan perangkat biometrik portabel bagi warga binaan yang belum masuk atau belum lengkap dalam sistem kependudukan nasional.
Langkah ini menjadi solusi atas hambatan administratif yang selama ini dialami warga binaan karena keterbatasan mobilitas, sehingga meskipun sedang menjalani masa pembinaan, hak mereka atas identitas resmi tetap tidak terputus.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui surat resmi yang merespons permohonan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, menegaskan identitas kependudukan merupakan fondasi utama agar setiap warga negara tetap bisa mengakses berbagai layanan dasar.
Menurutnya, kehadiran Disdukcapil di dalam lapas dan rutan merupakan bentuk nyata bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang sedang menjalani pembatasan hukum.
“Kehadiran kami di Lapas dan Rutan adalah wujud komitmen Dukcapil Hadir. Kami ingin memastikan saudara-saudara kita yang sedang menjalani masa pembinaan tetap memiliki akses terhadap layanan dasar, terutama jaminan kesehatan. Identitas yang valid adalah kunci agar mereka memperoleh perlindungan sosial yang semestinya,” tegas Rena.
Ia menambahkan, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Garut berhasil menuntaskan verifikasi data terhadap 15 warga binaan dan perekaman biometrik bagi 2 orang di Lapas Kelas IIA Garut.
Sementara saat pelayanan berlanjut di Rutan Kelas IIB Garut pada siang hari, petugas merampungkan verifikasi data terhadap 35 orang serta melakukan perekaman biometrik untuk 6 warga binaan lainnya.
Total sebanyak 50 warga binaan berhasil diverifikasi status kependudukannya, sementara 8 orang menjalani perekaman biometrik guna memastikan seluruh data masuk ke dalam database nasional secara sah dan valid
Penulis : Soni Tarsoni

















