WARTA GARUT – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut mengadakan Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Data Layanan KUA. Bimtek Itu diikuti oleh 100 peserta dari unsur operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan Penghulu atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Pelatihan bertema : Transformasi Digital Menuju Revitalisasi KUA, Diisi oleh Pemateri dari Kementerian Agama Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Operator Simkah Kantor Wilayah Jawa Barat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut Dr. H. Cece Hidayat. MSi menuturkan, Pelatihan bimtek ini, untuk meningkatkan keterampilan dan wawasan para operator Simkah di tiap masing-masing KUA di Kabupaten Garut.
Simkah Web ini, kata Ia, untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada KUA yang didukung oleh validitas data yang terintegrasi dengan data kependudukan dan Pencatatan Sipil
“Operator dari KUA ini kita beri pelatihan, Tentang cara mengoperasikan dan mengupdate Aplikasi Simkah,”tuturnya, kepada wartawan usai acara, di Ballroom Kassiti Favehotel Garut, Jalan Cimanuk Tarogong Kidul, Rabu (13/7/2022).
H Cece menerangkan,Aplikasi Simkah ini memiliki banyak kelebihan, yakni : Mudah digunakan karena entri data cukup dengan memasukkan NIK, kemudian formulir nikah diisi dengan data yang diperlukan untuk membuat akta nikah, buku nikah dan kartu nikah.
Kemudian, kata Ia, Aplikasi Simkah dilengkapi fitur untuk mencetak kartu nikah dan survey kepuasaan masyarakat. Menyediakan menu pelayanan publik yang dapat diakses secara online yaitu pendaftaran nikah.
“Laporan data peristiwa perkawinan variabel data input dapat ditampilkan dalam bentuk data statistik seperti usia menikah, pendidikan, pekerjaan, dll,”ujarnya
Ia menambahkan, penggunaan Web Simkah dalam penyelenggaraan pengadministrasian pencatatan nikah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Keputusan Menteri Agama tentang Simkah Berbasis Web.
Pihaknya menyebut, Simkah berbasis web merupakan solusi layanan pencatatan nikah berbasis IT karena memiliki banyak keunggulan diantaranya: Pertama : Integrasi data dengan sistem informasi manajemen kependudukan. Kedua: Dapat diakses secara online kapan saja, di mana saja. ketiga : Data pernikahan dapat disajikan secara real time. keempat : Meminimalkan kesalahan data catin; dan kelima : Mencegah pemalsuan buku nikah.
“Melalui Simkah web ini, bisa mengecek status pernikahan secara online, terus kalau ke hotel bisa kelihatan status suami istri atau bukannya, karena di kartu nikah itu disertai barcode-nya yang dapat mengecek data pernikahan,”katanya.