WARTA GARUT – Berdasarkan data dari Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bahwa angka pernikahan di Kabupaten garut tercatat sekitar 22 ribuan per tahun. Sementara berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama Garut, Angka perceraian antara 4000 sampai 5500 orang per tahun.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut Dr. H. Cece Hidayat. MSi saat ditemui di acara Pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Data Layanan KUA, di Favehotel Garut, Jalan Cimanuk Tarogong Kidul, Rabu (13/7/2022).
“Ini (perceraian) perlu menjadi perhatian kita semua,Bagaimana agar kedepan jangan sampai, jumlah perceraian terus bertambah tiap tahun, karena itu akan berdampak negatif terhadap pembangunan di semua sektor. Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, akan berdampak,”katanya.
Menurut H Cece, Jika banyak yang menjadi duda atau janda, Maka akan banyak anak-anak yang terlantar, Pendidikannya, Kesehatan anaknya, termasuk berpengaruh terhadap daya beli.
“Kita harus berpikir, dampak negatif dari perceraian itu, pasti akan berpengaruh terhadap pembangunan IPM (Indeks Pembangunan Manusia),”tuturnya.
Oleh karena itu, kata Ia, Dorongan dari Pemerintah Daerah diperlukan, supaya kedepan jangan sampai terjadi banyak perceraian.
Pihaknya menerangkan, Kementerian Agama Kabupaten Garut, Setiap tahun pembinaan calon pengantin (Catin )tidak kurang hanya 4000 orang, menurut ia itu pun tidak maksimal, Hal ini karena keterbatasan anggaran terbatas, sehingga Pihaknya tidak bisa memberikan pembinaan kepada 22000 pasangan calon pengantin.
Ia menilai, Pembimbingan kepada calon pengantin diperlukan, Hal itu Memberikan pengetahuan kepada calon pengantin sebelum mereka memasuki usia pernikahan atau meningkat ke pernikahan. Lewat bimbingan nikah ini, Calon pengantin diberikan pelajaran tentang Kesehatan reproduksi, Ekonomi keluarga, Ilmu Munakahat,Cara bergaul dalam rumah tangga.
“Nah itu yang harus diberikan pada mereka, namun kami hanya baru memberikan sekitar. 4000 orang, masih jauh dari harapan,”ujarnya.
Pihaknya berharap, ke depan ada lembaga-lembaga dari LSM, Ormas Islam, Ikut serta memberikan pembinaan, bimbingan dan pengarahan kepada calon pengantin yang akan memasuki pernikahan di masa yang akan datang.