Enjang Tedi, DPRD Provinsi Jawa Barat, Sosialisasikan Penyebarluasan PERDA Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enjang Tedi, DPRD Provinsi Jawa Barat, Sosialisasikan Penyebarluasan PERDA Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Enjang Tedi, DPRD Provinsi Jawa Barat, Sosialisasikan Penyebarluasan PERDA Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

WARTAGARUT.COM – Hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hak-Hak Anak. 

Namun, di tengah upaya untuk melindungi hak-hak anak, fenomena kekerasan dan eksploitasi terhadap mereka masih kerap terjadi, termasuk kasus-kasus anak terlantar dan anak yang menjadi korban tindak kekerasan.

Menyikapi isu penting ini, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi SSos. MSos., melakukan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat ini,dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Jalan Pembangunan No.155, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut dan secara online talkshow di Radio Antares, pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Baca Juga :  Kemenag Garut Gelar Pembinaan Pengawas Madrasah dan PAI, Tekankan 3 Kompetensi Utama

Dalam rangkaian sosialisasi ini, Enjang Tedi menggarisbawahi betapa pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung. 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua, sebagai masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan individu,” kata H. Enjang Tedi.

Enjang Tedi mengungkapkan bahwa PERDA DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk situasi darurat, penanganan hukum, perlindungan anak dengan HIV dan AIDS, serta perlindungan bagi anak penyandang disabilitas. 

Ia menerangkan bahwa Dalam PERDA ini juga diatur langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Perda Ini bagian dari upaya pencegahan adalah peningkatan kesadaran keluarga dan lembaga terkait mengenai hak dan perlindungan anak. Ini mencakup pemahaman tentang pengasuhan anak, kekerasan dan kejahatan terhadap anak, serta pengetahuan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,”ungkap Enjang Tedi.

Baca Juga :  7 Wisata Pantai di Garut yang Bikin Betah! Dari Puncak Guha hingga Rancabuaya, Mana Favoritmu?

Selain itu, kata Enjang Tedi, PERDA ini juga menekankan pentingnya partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam melindungi anak. 

“Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan saran, melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak anak, dan mendukung proses pemulangan dan reintegrasi anak ke lingkungan yang aman,”ujarnya.

Perlindungan anak adalah komitmen bersama untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. 

Dengan adanya PERDA ini, diharapkan upaya perlindungan anak dapat semakin ditingkatkan dan hak-hak anak dapat dijamin dengan lebih baik di Provinsi Jawa Barat.(Soni)***

Berita Terkait

Dulu Vokalis Band, Kini Jadi Calo Bus! Ini Perjalanan Karier Kinoy”Iding” di Preman Pensiun 9
Kemenag Garut Gelar Pembinaan Pengawas Madrasah dan PAI, Tekankan 3 Kompetensi Utama
Wabup Garut Putri Karlina Sidak Pasar Wanaraja! Ini Kondisi Harga dan Ketersediaan Sembako Hingga Idulfitri
Pemkab Garut Genjot PAD! Ini Strategi Bupati Syakur Amin untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
Wabup Putri Karlina Ungkap Solusi Revolusioner Atasi Sampah di Garut!
Libur Lebaran 2025 Resmi Diumumkan! Yuk, Simak Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Sekolah
Kemenag Garut Sosialisasikan Biaya Haji 2025, Ini Besaran yang Harus Dibayar Jamaah
Jadwal Salat Garut 2025, Ramadan 1446 H Lengkap! Waktu Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:02 WIB

Dulu Vokalis Band, Kini Jadi Calo Bus! Ini Perjalanan Karier Kinoy”Iding” di Preman Pensiun 9

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:21 WIB

Kemenag Garut Gelar Pembinaan Pengawas Madrasah dan PAI, Tekankan 3 Kompetensi Utama

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:29 WIB

Wabup Garut Putri Karlina Sidak Pasar Wanaraja! Ini Kondisi Harga dan Ketersediaan Sembako Hingga Idulfitri

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:19 WIB

Pemkab Garut Genjot PAD! Ini Strategi Bupati Syakur Amin untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:21 WIB

Wabup Putri Karlina Ungkap Solusi Revolusioner Atasi Sampah di Garut!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!