WARTAGARUT.COM – Kepolisian telah merespons aduan dari masyarakat mengenai penjualan alkohol tanpa izin, tindakan tersebut langsung direspon oleh Polsek Karangpawitan Polres Garut.
Kapolsek Karangpawitan, AKP Nurdin Jaelani, bersama anggota Polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di Kampung Koropeak Kaler, Kelurahan Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut pada Rabu (11/10/2023).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di rumah kontrakan milik seorang berinisial “UT” (50), petugas berhasil menemukan barang bukti yang mencengangkan.
Tidak kurang dari 148 botol alkohol jenis One Med berhasil disita dalam operasi tersebut.
“UT” (50) yang merupakan pemilik rumah kontrakan ini mengakui bahwa ia menjual alkohol One Med seharga Rp. 15.000 per botol.
Tak hanya itu, setiap pembeli akan mendapatkan paket yang berisi 2 botol One Med dan hemaviton jreng.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan, AKP Nurdin Jaelani, memberikan penjelasan terkait penangkapan ini.
Beliau menyatakan bahwa Polsek Karangpawitan telah berhasil mengamankan barang bukti beserta tersangka, yang kemudian akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penindakan penjualan alkohol ilegal ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran alkohol tanpa izin.
Hal ini, Selain merugikan masyarakat, penjualan alkohol ilegal juga dapat membahayakan kesehatan publik.(rls/Soni)***