WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan Tugas Pembantuan dan Non Tugas Pembantuan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Kamis (22/1/2026), bertempat di Aula Kantor Baznas Kabupaten Garut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Baznas Garut dalam memperkuat perencanaan, tata kelola, serta akuntabilitas pengelolaan zakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadan 2026.
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E., menegaskan bahwa kegiatan bimtek ini berangkat dari kebutuhan penting pasca audit lembaga.
“Kebetulan Baznas Garut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan juga audit syariah. Ke depan, terutama untuk UPZ yang menjalankan tugas pembantuan, harus memiliki perencanaan yang jelas dan terdokumentasi,” ujar Abdullah Efendi.
Ia menjelaskan, UPZ dengan tugas pembantuan wajib menyusun RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan), TDSK UPZ, serta data pendukung lainnya yang menjadi objek audit, baik audit keuangan maupun audit syariah.
“Intinya, perencanaan yang baik akan menghasilkan pelaksanaan yang baik pula,” tegasnya.
Abdullah Efendi menyebutkan, dalam bimtek ini Baznas Garut juga menghadirkan Direktur Perencanaan ZIS DSKL Nasional, yang secara kebetulan berasal dari Garut, untuk memberikan arahan langsung kepada para UPZ.
Arahan tersebut menekankan perbedaan kewenangan UPZ, baik yang hanya menjalankan fungsi pengumpulan zakat maupun yang mendapatkan tugas pembantuan, sesuai regulasi Baznas selama dua tahun terakhir.
Selain itu, Baznas Garut mendorong UPZ untuk melengkapi data muzaki, sebagai dasar penerbitan bukti setor zakat.
“Sekarang dana sosial keagamaan wajib, termasuk zakat, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025, yang memungkinkan zakat menjadi pengurang penghasilan kena pajak, selama disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas atau LAZ berizin,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Baznas Garut menargetkan peningkatan partisipasi zakat, khususnya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
“Outputnya, kami berharap ada peningkatan penyisiran ASN yang belum berzakat, serta keterlibatan aktif UPZ dalam perencanaan program Baznas ke depan,” ungkap Abdullah.
Peserta bimtek dibatasi dan diikuti oleh UPZ dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), baik dinas, badan, maupun kantor di lingkungan Pemkab Garut.
Sementara itu, Direktur Perencanaan ZIS DSKL Nasional Baznas RI, Dr. Ahmad Hambali, S.Ag., M.A., menegaskan bahwa zakat tidak lagi bisa dikelola secara konvensional tanpa perencanaan yang matang.
“Zakat itu sekarang tidak boleh sembarangan. Sejak adanya undang-undang zakat, pengelolaannya harus efektif, efisien, dan jelas tujuannya, terutama untuk membantu pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Menurutnya, perencanaan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat memiliki output dan outcome yang terukur.
“Dengan perencanaan yang baik, pengelolaan zakat akan lebih tertib aturan dan orientasinya jelas pada manfaat sosial,” tambahnya.
Ahmad Hambali juga menekankan bahwa bimtek ini menjadi momentum penguatan kesiapan pengelolaan zakat menjelang Ramadan, di tengah tantangan ekonomi yang tidak ringan.
“Target zakat ke depan tentu tidak mudah, maka kesadaran pengelola zakat untuk patuh regulasi dan menyiapkan program secara matang itu penting,” katanya.
Ia berharap, sinergi antara Baznas pusat, Baznas Garut, UPZ, dan Pemerintah Daerah terus diperkuat agar zakat benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Harapan kita bersama, zakat bisa berkontribusi nyata dalam menjawab persoalan kemiskinan dan problem sosial di Garut,” pungkasnya.
Penulis : Soni Tarsoni

















