TAROGONG KIDUL – BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu karyawan Hotel Harmoni Garut yang meninggal dunia akibat sakit.
Santunan kematian sebesar Rp42 juta ini diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Widya Satrianto didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Erna Sugiarti di Kantor Disnakertrans Garut, Rabu (15/9/2021).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Widya Satrianto mengatakan, santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris pekerja Hotel Harmoni Garut bernama Ahmad Prijadi Hadaris. Pekerja yang bekerja sebagai chep engineering Hotel Harmoni ini meninggal dunia akibat sakit.
“Jadi Almarhum ini meninggal akibat sakit, bukan kecelakaan kerja. Jadi santunan kematiannya sebesar Rp42 juta,” terangnya.
Widya menerangkan, selain mendapatkan santunan kematian, ahli waris juga mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP). Dengan total santunan sebesar Rp. 46.351.000
“Untuk jaminan pensiun ini diberikan minimal karena kepesertaannya belum lama. Kalau sudah satu tahun, ahli waris bisa mendapatkan jaminan pensiun ini seumur hidupnya,” ujarnya.
Menurut dia, untuk kepesertaan karyawan Hotel Harmoni di BPJS Ketenagakerjaan ini sudah lengkap. Seluruh karyawannya sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Untuk jaminan pensiun, belum lama baru beberapa bulan. Jadi saat ini yang diberikan belum maksimal,” terangnya.
Widya menerangkan, dalam mendongkrak kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus memberikan pencerahan terhadap seluruh perusahaan dan masyarakat terkait manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang masih ada perusahaan di Garut yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini terus kita dorong supaya mendaftarkan diri,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini seluruh perusahaan baik penerima upah maupun perusahaan mandiri atau perorangan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena saat ini sudah banyak peraturan yang mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Regulasinya sudah jelas, dari mulai Undang-undang hingga peraturan Gubernur dan Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Erna Sugiarti mengatakan, dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha supaya seluruh karyawan dan pekerjanya didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang juga kita sudah kumpulkan 60 perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang untuk mewajibkan pekerjanya menjadi peserta BPJS,” terangnya.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini, kata dia, karyawan maupun pekerja bisa mendapatkan jaminan dalam pekerjaannya, dari mulai kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun.
“Jadi kita dorong terus supaya seluruh perusahaan di Garut mendaftarkan karyawan dan pekerjanya menjadi peserta. Ini wajib dilakukan karena sudah ada aturan dari pemerintah,” ujarnya
Erna menambahkan, untuk perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Garut ini sudah 80 persen. Diharapkan dengan kolaborasi yang dilakukan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkatkan kepesertaan.