WARTAGARUT.COM– Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1360/BKD Tahun 2025 tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Garut.
Bupati Garut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pemerintahan serta meningkatkan efektivitas kinerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.
Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan:
Penyesuaian jam kerja ASN dibagi berdasarkan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah:
1. Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja:
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
2. Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja:
- Senin – Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Meski ada perubahan jam kerja, ASN tetap harus memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Penyesuaian Jam Kerja:
Penyesuaian ini merujuk pada beberapa regulasi penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah
Dengan adanya kebijakan ini, ASN di Garut diharapkan tetap produktif tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah Ramadan.***
Penulis : Soni Tarsoni