Forkopimda dan MUI Garut Keluarkan Maklumat Ramadan! Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Forkopimda dan MUI Garut Keluarkan Maklumat Ramadan! Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

Forkopimda dan MUI Garut Keluarkan Maklumat Ramadan! Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

WARTAGARUT.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan maklumat resmi.

Maklumat ini ditandatangani pada 1 Maret 2025 oleh jajaran pejabat daerah, termasuk Bupati Garut, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0611, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Ketua MUI Kabupaten Garut.

Dalam maklumat tersebut, Forkopimda dan MUI Garut menegaskan pentingnya meningkatkan kualitas ibadah, kepedulian sosial, dan keamanan selama Ramadan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan suci ini sebagai momen introspeksi diri dan meningkatkan empati terhadap sesama.

“Ramadan adalah waktu untuk meningkatkan kepekaan sosial. Kita harus saling peduli terhadap saudara-saudara kita yang membutuhkan. Selain itu, puasa juga melatih kejujuran dan disiplin diri,” ujar Bupati Garut dalam sambutan Tarawih pertama di Masjid Agung Garut, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Hasil AC Milan vs Inter 1-1, Nkunku Selamatkan Debut Ruben Amorim dari Kekalahan

Selain ajakan untuk meningkatkan ibadah, Forkopimda dan MUI Garut juga menetapkan beberapa aturan guna menciptakan suasana Ramadan yang kondusif. Berikut poin-poin utama dalam maklumat tersebut:

  1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
  2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, termasuk Sahur On The Road (SOTR) dengan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tidak sesuai spesifikasi.
  3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
  4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
  5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
  6. Pembatasan operasional restoran dan warung makan, yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga :  Murid MAN 1 Garut Terbitkan Novel, Jadi Inspirasi Pelajar Berkarya

Maklumat ini juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan, seperti pencurian dan kebakaran, yang kerap meningkat selama Ramadan.

Pihak berwenang menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI Garut berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang, aman, dan penuh kekhusyukan.

“Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita semua agar dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan kualitas yang lebih baik,” tutup Bupati Garut.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Mewarnai Fruitcity Garut Dibuka, Anak Dapat Main Gratis 1 Jam
Pupuk Subsidi Garut Tak Langka, Ternyata Ini Penyebab Petani Belum Bisa Menebus
Pelatihan Vokasi Garut Siapkan 1.500 Tenaga Kerja, Ini Dampaknya
Cerita Kang Iman, Enginer Profesional Yang Pilih Jalan Bangun Generasi Qur’ani di Wanaraja
Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga
Konferprov PWI Jabar 2026 Fokus Jamin Hak Pilih Seluruh Anggota
Spider-Man: Brand New Day Bawa Peter Parker Hadapi Ancaman Terbesar
Evaluasi Disiplin ASN Garut Diperketat demi Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita ini 123 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Lomba Mewarnai Fruitcity Garut Dibuka, Anak Dapat Main Gratis 1 Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Pupuk Subsidi Garut Tak Langka, Ternyata Ini Penyebab Petani Belum Bisa Menebus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Pelatihan Vokasi Garut Siapkan 1.500 Tenaga Kerja, Ini Dampaknya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Cerita Kang Iman, Enginer Profesional Yang Pilih Jalan Bangun Generasi Qur’ani di Wanaraja

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:31 WIB

Perda Bantuan Hukum Garut Ditargetkan Perluas Akses Keadilan Warga

Berita Terbaru